Kritik Keras Sahroni dan Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur

Reporter

Tiara Juwita

Kamis, 1 Agustus 2024 09:30 WIB

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Dalam sidang, Ahmad Sahroni mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada KPK, setelah diduga berasal dari hasil korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan dan penganiyayaan yang dilakukan oleh anak Anggota DPR, Edward Tannur menyita perhatian publik usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhi vonis bebas terhadap terduga pelaku, Ronald Tanur. Keputusan yang dikeluarkan oleh hakim PN Surabaya tersebut sontak menuai kecaman karna sebelumnya Ronald telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Ronald dijerat oleh Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kabar bahwa Hakim telah membebaskan Ronald Tannur menuai protes dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia bahkan menilai bahwa keputusan tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. "Preseden buruk yang terjadi di republik ini, di PN Surabaya," ucapnya.

Bahkan Sahroni sempat mengutuk majelis hakim yang memutus sidang perkara tersebut. "Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua." kata Sahroni.

Menurutnya ada tindak kecurangan di balik putusan majelis hakim PN Surabaya terkait dijatuhkannya vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky," kata Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Advertising
Advertising

Sahroni ijuga menilai ada kejanggalan atas pernyataan majelis hakim terkait penyebab kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang meninggal dunia karena alkohol bukan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur. "Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang 'Oh ini meninggal karena alkohol'," ucapnya.

Alasan Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

Hakim PN Surabaya menilai Ronald Tannur tidak bersalah karna tidak terdapat bukti secara meyakinkan Ronald telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim juga menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.”

Majelis Hakim Ahmad Muzakki tidak menutup diri jika selanjutnya ada pihak yang belum puas terhadap putusan tersebut. “Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU. Sementara, tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius langsung menyatakan menerima.

Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut telah memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi di DPR sekaligus menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dalam kasus terjadinya dan pembunuhan terhadap Dini Sera.

“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo dalam rapat audiensi DPR bersama keluarga korban.

Heru juga menegaskan tidak akan terjadi perubahan apapun pada keluarga tersangka. Dia memastikan PKB tidak akan memberikan perlindungan kepada mantan kadernya.

TIARA JUWITA | ANDIKA DWI | RADEN PUTR I HENDRIK KHOIRUIL MUFID | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Harta Ayah Ronald Tannur Capai Miliaran Rupiah, Ini Daftar Asetnya

Berita terkait

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

6 jam lalu

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

9 jam lalu

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

12 jam lalu

MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

YouTuber MrBeast dan Amazon digugat oleh lima kontestan Beast Games dengan tuduhan melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

12 jam lalu

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

13 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

15 jam lalu

Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

Eks karyawan Brandoville Studios mengatakan, ia tidak diberikan hak cuti, terutama hak cuti keagamaan yang seharusnya menjadi hak pekerja.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

17 jam lalu

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

17 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

18 jam lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

Dugaan Eksploitasi Karyawan di Brandoville Studios, Polres Metro Jakpus Sebut Ada 2 Laporan

21 jam lalu

Dugaan Eksploitasi Karyawan di Brandoville Studios, Polres Metro Jakpus Sebut Ada 2 Laporan

Mantan karyawan Brandoville Studios melaporkan Cherry Lai, eks bosnya, ke kepolisian atas dugaan kekerasan dan penganiayaan.

Baca Selengkapnya