Kemendagri Mutakhirkan Data ASN untuk Dukung Program Tapera

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 31 Juli 2024 10:40 WIB

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemutakhiran dan validasi data aparatur sipil negara sebagai kelengkapan administrasi program Gerakan Rumah Pertama Tabungan Perumahan Rakyat atau Gema Tapera.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, lembaganya melakukan itu dalam rangka mendukung program Gema Tapera untuk memenuhi ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi ASN. Program Tapera baru akan diterapkan untuk ASN.

"Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024," kata Maurits melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 31 Juli 2024.

Pernyataan itu dia sampaikan dalam rapat koordinasi nasional pemutakhiran data peserta ASN tahun 2024 di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.

Menurut dia, pemerintah daerah atau Pemda juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan program Tapera. Pemda selaku pemberi kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun ASN, dan pejabat negara di daerah memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera.

Advertising
Advertising

Maurits menyebut Pemda juga memiliki kewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi mereka (ASN). Hal itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 perihal pelaksanaan penghentian pemotongan tabungan perumahan pada pembayaran gaji pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil daerah.

Dia mengatakan kewajiban Pemda yakni ada tiga. Pertama, mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Kedua, melakukan pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah.

"Kemudian menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera peserta, disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” kata dia.

Selain itu, Maurits juga meminta Pemda melakukan pemutakhiran data ASN-nya, menyimpan laporan daftar rincian pembayaran simpanan dan bertanggung jawab dalam program tersebut. "Pemda juga harus melanjutkan kepesertaan pekerja yang baru diterima yang sebelumnya sudah terdaftar di tempat kerja lamanya," tuturnya.

Pilihan Editor: Sekda Palembang Ratu Dewa Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

Berita terkait

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

23 jam lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Nama Heru Budi dalam Daftar Nama Usulan Calon Pj Gubernur Jakarta

5 hari lalu

Tak Ada Nama Heru Budi dalam Daftar Nama Usulan Calon Pj Gubernur Jakarta

Berikut 3 daftar nama usulan Pj Gubernur Jakarta yang diusulkan DPRD DKI. Tidak ada nama Heru Budi.

Baca Selengkapnya

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

6 hari lalu

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden

Baca Selengkapnya

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

6 hari lalu

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

7 hari lalu

Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

7 hari lalu

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

8 hari lalu

Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Baca Selengkapnya

Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

9 hari lalu

Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Tempo menggelar Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

9 hari lalu

Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

9 hari lalu

Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?

Baca Selengkapnya