Ayah Dini Tuntut Keadilan, Ayah Ronald Tannur Dinonaktifkan dari DPR

Reporter

Andika Dwi

Selasa, 30 Juli 2024 11:22 WIB

Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kasus Ronald Tannur, ayah dan adik dari Dini Sera Afrianti mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Juli 2024. Ayah Dini yakni Ujang Suherman dan adik kandung korban, Alfika Risma, mendatangi gedung DPR dengan didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfaruq.

Saat audiensi itu, Alfika membawa karton bertuliskan “Justice for Dini Sera” agar mendapatkan keadilan atas kematian kakaknya. Alfika mengaku memperjuangkan hal itu karena Dini meninggalkan seorang putra bernama Desta.

“Saya mohon kepada bapak pimpinan Komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai agar keluarga saya mendapatkan keadilan,” kata Alfika dikutip dari Antaranews, Senin, 29 Juli 2024.

Mewakili keluarga, Alfika pun ingin agar pelaku yang menyebabkan kakaknya meninggal mendapat hukuman yang setimpal. Dia juga berharap para hakim yang mengadili perkara itu bisa ditindak seadil-adilnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seluruh anggota Komisi III merasa prihatin terdapat kasus ini. Dia pun mengatakan pihaknya akan sama-sama mencari solusi permasalahan ini. Adapun rapat audiensi ini dihadiri oleh para pimpinan Komisi III DPR RI dan seluruh perwakilan fraksi partai politik, meski digelar di masa reses.

Advertising
Advertising

“Terkait kasus ini saya pikir secara garis besar pendapat semua anggota Komisi III sama, kami sama-sama prihatin terhadap kasus ini, dan kami ingin mencari solusi,” ucap Habiburokhman.

Di samping itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut telah memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi di DPR sekaligus sebagai kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera.

“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi dari DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo dalam rapat audiensi DPR bersama keluarga korban.

Heru juga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir apapun kepada keluarga tersangka. Dia memastikan partainya tidak akan memberi perlindungan untuk mantan kadernya.

Sebelumnya, Ronald Tannur sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Kepolisian menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena diduga telah menghilangkan nyawa kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Ronald juga dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tim penyidik pun mengungkapkan bahwa penganiayaan berujung penghilangan nyawa itu terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, justru memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan ihwal kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah. Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.


Raden Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

PIlihan Editor: Ronald Tannur Diputus Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Akan Laporkan Hakim ke Bawas MA

Berita terkait

Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

1 jam lalu

Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

Keempat tersangka pembubaran diskusi ini ditangkap di daerah Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

2 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

Motif pembunuhan anak di Cilegon itu karena tersangka dendam dan punya masalah utang dengan ibu korban.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

3 hari lalu

Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

3 hari lalu

Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.

Baca Selengkapnya

Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

4 hari lalu

Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

Serial Cross akan tayang perdana pada 14 November 2024. Berikut sinopsisnya, dan ketahui siapa para pemerannya.

Baca Selengkapnya

Terungkap, Ali Khamenei Sudah Peringatkan Hassan Nasrallah Soal Rencana Israel untuk Membunuhnya

4 hari lalu

Terungkap, Ali Khamenei Sudah Peringatkan Hassan Nasrallah Soal Rencana Israel untuk Membunuhnya

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei memperingatkan pemimpin Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah untuk meninggalkan Lebanon

Baca Selengkapnya

4 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Mengikuti Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

4 hari lalu

4 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Mengikuti Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Bagaimana Cara Israel Bunuh Hassan Nasrallah?

6 hari lalu

Top 3 Dunia: Bagaimana Cara Israel Bunuh Hassan Nasrallah?

Berita Top 3 Dunia pada Senin 30 September 2024 masih seputar pembunuhan pemimpin Hizbullah Lebanon Hassan Nasrallah.

Baca Selengkapnya

Demi Israel, Amerika Serikat Tingkatkan Kekuatan Militer di Timur Tengah

6 hari lalu

Demi Israel, Amerika Serikat Tingkatkan Kekuatan Militer di Timur Tengah

Amerika Serikat mengumumkan meningkatkan kehadiran militernya di Timur Tengah menyusul pembunuhan pemimpin Hizbullah Lebanon Hassan Nasrallah

Baca Selengkapnya

Wakil Pemimpin Hizbullah: Kami Siap Invasi Darat ke Israel!

6 hari lalu

Wakil Pemimpin Hizbullah: Kami Siap Invasi Darat ke Israel!

Wakil Sekretaris Jenderal Hizbullah Naim Qassem bersumpah akan melanjutkan perjuangan melawan Israel pasca-pembunuhan Hassan Nasrallah

Baca Selengkapnya