Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

Reporter

Andika Dwi

Editor

Devy Ernis

Senin, 29 Juli 2024 16:57 WIB

Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Proses lapor diri calon peserta didik baru (CPDB) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang sanggar kegiatan belajar (SKB) tahap kedua dilaksanakan pada 29-30 Juli 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.

Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024


Adapun ketentuan lapor diri PPDB SKB DKI Jakarta 2024 sebagai berikut:

- CPDB yang telah dinyatakan diterima pada SKB tujuan harus melakukan lapor diri secara luring atau offline di SKB penerima.

- CPDB yang sudah dinyatakan diterima, tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di SKB lainnya serta posisinya digantikan oleh CPDB lain sesuai dengan urutan usia.

Advertising
Advertising

Cara Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

Mengacu pada SK Kadisdik DKI Jakarta yang sama, proses lapor diri hanya dapat dilakukan secara offline di SKB tujuan. CPDB dapat mendatangi SKB penerima pada jadwal yang telah ditentukan dengan membawa beberapa dokumen berikut:

Formulir pendaftaran.

- Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.

- Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada 10 Juni 2023.

- Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya untuk Paket B dan Paket C.

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) mengenai keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB bermeterai cukup.

Apa itu SKB?

SKB merupakan satuan penyelenggara pendidikan non-formal dan informal (PNFI) yang didirikan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) sebagai badan hukum pendidikan pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi merencanakan, menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan kualitas, serta pelaksana percontohan dan layanan program PNFI yang inovatif.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Nomor 1453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar, SKB mempunyai hak dan kewenangan untuk:

- Mengubah organisasi SKB sesuai dengan kebutuhan sebagai satuan pendidikan, di antaranya kepala SKB adalah pejabat fungsional nonstruktural dan pamong belajar adalah pejabat fungsional yang bertugas membentuk dan melaksanakan pembelajaran (guru nonformal).

- Menyelenggarakan program pendidikan luar sekolah, PAUD dan Dikmas, yaitu pendidikan kecakapan hidup, PAUD, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

- Mendapatkan fasilitasi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta anggaran operasional yang memadai.

- Mendapatkan pembinaan hingga dapat meraih standar nasional pendidikan dan terakreditasi.

SKB sebagai satuan pendidikan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan program, memberikan bantuan teknis, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang PAUD dan Dikmas. Sementara fungsi yang diemban SKB meliputi:

- Pembentuk rombongan belajar PAUD dan Dikmas.

- Penyelenggara pembelajaran PAUD dan Dikmas.

- Pembimbing program PAUD dan Dikmas.

- Pengembang kurikulum, bahan ajar, dan media belajar muatan lokal.

- Penyelenggara evaluasi pembelajaran program PAUD dan Dikmas.

- Penyelenggara program percontohan PAUD dan Dikmas.

- Penyelenggara desa binaan PAUD dan Dikmas.

- Pelaksana hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat.

- Pelaksana administrasi SKB.


MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor:RS Muhammadiyah Bandung Umumkan Stop Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Berita terkait

JPPI: PPDB Jangan Jadi Hajatan Sekolah Negeri

12 hari lalu

JPPI: PPDB Jangan Jadi Hajatan Sekolah Negeri

JPPI mendorong pemerintah untuk melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan PPDB.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

6 Agustus 2024

Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Kejaksaan menemukan aliran dana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok yang mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya

Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

3 Agustus 2024

Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

Terungkapnya skandal katrol nilai rapor membuat sembilan pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok terancam dipecat

Baca Selengkapnya

Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

1 Agustus 2024

Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

Kejaksaan Negeri Depok memperoleh sejumlah fakta di balik katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

27 Juli 2024

Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Kemendikbud mengklaim jumlah kecurangan dalam PPDB terus berkurang setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

24 Juli 2024

Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

Bey Machmudin mengatakan, prihatin dengan maraknya kecurangan dalam PPDB 2024. Ada 279 calon siswa yang dianulir karena kecurangan

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

24 Juli 2024

Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

Topik tentang Ombudsman Banten menemukan praktik 'siswa siluman' menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Hari Anak Nasional, JPPI Soroti Banyak Anak Putus Sekolah Karena Tak Lolos PPDB

23 Juli 2024

Hari Anak Nasional, JPPI Soroti Banyak Anak Putus Sekolah Karena Tak Lolos PPDB

JPPI mencatat masih ada aanak-anak yang tidak lulus PPDB sehingga tidak bisa melanjutkan sekolah.

Baca Selengkapnya

Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

23 Juli 2024

Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

Ombudsman Banten kembali temukan 114 siswa siluman hasil PPDB tahun ini di SMAN Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Sistem Zonasi PPDB Dinilai Gagal, Ombudsman Jabar Usul SMAN Favorit Direlokasi

22 Juli 2024

Sistem Zonasi PPDB Dinilai Gagal, Ombudsman Jabar Usul SMAN Favorit Direlokasi

Pemerintah gagal melakukan sistem zonasi PPDB dan meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada sekolah favorit.

Baca Selengkapnya