Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang Terima Suap Miliaran?

Senin, 29 Juli 2024 13:55 WIB

Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun di gedung DPR RI, Jakarta, 22-5, 2012. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR meminta Redaksi Tempo memberikan klarifikasi mengenai berita dugaan suap anggota DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dimuat majalah tersebut. Adapun Tempo tak menghadiri panggilan tersebut karena masih menunggu pendapat Dewan Pers.

Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mempertanyakan laporan Tempo tentang jual beli kuota haji dan suap bernilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan anggota DPR. Dia menyebut MKD DPR perlu memperjelas temuan dalam berita tersebut.

"Apakah betul ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah?" kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Adang menyatakan bahwa dirinya merasa bertanggungjawab atas kasus yang mencoreng nama baik anggota dewan itu. "Saya sebagai Ketua MKD dan pimpinan MKD dan anggota bertanggungjawab atas berita ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa MKD DPR tetap menghormati Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam pemanggilan Redaksi Tempo. Undangan itu, kata dia, ditujukan untuk memperjelas siapa saja anggota R yang terlibat.

Advertising
Advertising

Berkenaan dengan itu, Anggota MKD DPR Habiburokhman menyatakan Tempo telah mengkonfirmasi tidak hadir. Dia berencana untuk kembali kembali mengundang Tempo untuk hadir dalam kesempatan lain.

Habiburokhman bahkan menawarkan Tempo memberikan klarifikasi dengan mekanisme yang sifatnya tertutup.

"Bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya," ujar Habiburokhman dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan undangan kepada Tempo didasarkan pada ketentuan Pasal 128 Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang mengatur bahwa MKD dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang.

Menurut Habiburokhman, pengumpulan alat bukti dapat dilakukan dalam mencari fakta untuk memperoleh kebenaran. Oleh sebab itu, kata dia, MKD dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.

"Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo tidak berkenan ke sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini," ucapnya.

Terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, dia menyebut redaksinya memutuskan tidak akan menghadiri pemanggilan MKD DPR.

"Terima kasih telah memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan dalam membuat kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian publik," kata Bagja dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.

Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungajawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo tengah mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu.

"Kami sedang meminta pendapat Dewan Pers atas undangan klarifikasi tersebut," ujarnya.

Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai kasus haji itu sudah berdasarkan kaidah jurnalistik.

"Kami telah menerapkan prinsip dan kaidah jurnalistik yang bisa dibaca dengan jelas dalam liputan maupun penjelasan dalam pelbagai platform liputan tersebut," tuturnya.

Berdasarkan surat undangan yang diterima Tempo pada Senin pagi, MKD DPR memanggil Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra. Awalnya, agenda klarifikasi itu diagendakan pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, tidak ada satu pun perwakilan redaksi yang menghadiri.

Dalam surat itu, MKD DPR meminta Tempo memberikan klarifikasi ihwal laporan dalam Majalah Tempo Edisi 15-21 Juli 2024 dengan judul "Fulus Haji Plus-Plus".

Laporan itu membahas soal Kementerian Agama yang menetapkan kuota haji khusus secara sepihak yang melanggar undang-Undang. Dalam pemberitaan dalam edisi itu, Tempo mengungkap dugaan jual-beli kuota haji dan suap miliaran rupiah kepada Anggota DPR.

Pilihan Editor: Diputus Langgar Etik, Bamsoet Sebut MKD DPR Tak Berhak Adili Pimpinan MPR

Berita terkait

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

1 hari lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

1 hari lalu

Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

Youtube memberikan plakat Gold Play Button kepada channel YouTube Tempo.co, apa arti gold play button?

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

5 hari lalu

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

7 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

7 hari lalu

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

Selain masalah teknis, kendala operasional turut menjadi faktor penyebab keterlambatan penerbangan haji pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

7 hari lalu

DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

Pansus Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

7 hari lalu

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

Menag menyebut persiapan penyelenggaraan haji 2025 mulai dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

10 hari lalu

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Bentuk Badan Haji dan Umrah

17 hari lalu

Prabowo akan Bentuk Badan Haji dan Umrah

Ferry berujar mereka bertiga diberi pesan oleh Prabowo untuk kompak dalam membangun sistem haji.

Baca Selengkapnya