Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
“Saya kemarin juga sampaikan terkait pelanggaran travel agen ini yang dia juga jualan visa ziarah ini harus ada teguran, harus ada pemberhentian izin, pencabutan izin. Harus ada tindakan tegas buat mereka,” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Tempo, 22 Juli 2024.
Wisnu mengatakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan haji khusus tetap harus mengikuti antrean pendaftaran nasional sehingga tidak boleh ada calon jemaah yang diberangkatkan hanya karena membayar mahal. Dia menuturkan ada aduan travel meminta bayaran lebih kepada calon jemaah haji plus.
“Mereka yang terdaftar haji plus yang harusnya berangkat tahun 2024 disuruh bayar lebih. Kemudian kalau tidak bayar lebih, artinya mundur dia jadi tahun 2026. Itu banyak aduan seperti itu,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI ini.