Kemenkopolhukam Susun Daftar Inventarisasi Masalah RUU TNI, Ini Pasal-pasal yang Berubah

Rabu, 24 Juli 2024 06:31 WIB

Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002 atau RUU TNI.

Jokowi telah mengirim Surat Presiden atau Surpres ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Senayan. Adapun DPR telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR.

Kemenkopolhukam masih menyusun DIM RUU TNI itu sebelum diserahkan dan dibahas di DPR. Dalam rapat penyusunan DIM pada 17 Juli 2024, terdapat dua pasal yang dibahas, yaitu Pasal 47 tentang perluasan wewenang prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga dan Pasal 53 tentang perpanjangan masa usia jabatan.

Pada tabel penyusunan DIM RUU TNI yang dibuat Kemenkopolhukam, hanya Pasal 47 yang mengalami perubahan. Forum rapat mengusulkan adanya perubahan redaksional.

Pada Pasal 47 ayat 2 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan tertentu pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif berdasarkan kebijakan Presiden."

Advertising
Advertising

Pasal 47 ayat 3 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga dimaksud."

Pasal 47 ayat 4 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga."

Pasal 47 ayat 5 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga."

Pasal 47 ayat 6 RUU TNI setelah perubahan berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Sementara Pasal 53 RUU TNI tentang perpanjangan masa usia pensiun tak ada usulan ataupun penetapan setelah perubahan. Namun, pada Pasal 53 ayat 1, Kemenkopolhukam meminta agar TNI memaparkan dalam pertemuan berikutnya perihal simulasi dan konsekuensi dari perubahan usia pensiun termasuk dampaknya, yang dikaitkan dengan manajemen karier.

Adapun rapat lanjutan penyusunan DIM RUU TNI ini bakal digelar pada hari ini, Rabu, 24 Juli 2024 di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta. Pada surat edaran rapat tersebut beragendakan penyusunan DIM RUU TNI.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam bakal memimpin rapat penyusunan DIM tersebut. Rapat ini turut mengundang beberapa unsur, yakni Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Udara, perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN/RBB, Kementerian Sekretariat Negara, BAIS TNI, hingga Divisi Hukum Polri.

RUU TNI Tuai Kritik dari Masyarakat

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit dalam revisi UU TNI.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, M. Isnur, menilai revisi UU TNI yang membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih ikut berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan keamanan negara.

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya," kata Isnur dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Isnur berpendapat penghapusan larangan bisnis dalam UU TNI tak hanya akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan dalam pertahanan karena bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung soal penganggaran alutsista yang pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan dan pertahanan.

Dia menilai berbagai anggaran yang dikucurkan negara untuk TNI mestinya membuat profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik dan berbisnis. "Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri," tuturnya.

Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke dalam ranah bisnis dan politik sama artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam kemunduran demokrasi yang akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut.

Isnur juga mengungkit soal praktik bisnis keamanan yang kerap dilakukan oleh TNI atas perusahaan milik swasta dan negara serta pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik bisnis keamanan yang selama ini terjadi, khususnya di sektor sumber daya alam, termasuk perampasan tanah adat.

Dia menilai praktik pengamanan ini membuat prajurit TNI berhadapan secara langsung dengan masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tidak jarang praktik pengamanan menimbulkan kekerasan.

Menurut dia, sudah sepatutnya negara memastikan kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara bukan dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. "Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit menjadi rusak seperti era Orde Baru," ucap Isnur.

Pilihan editor: Kata Bambang Pacul Soal Usulan Elite PDIP agar Andika Perkasa Maju di Pilgub Jateng

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

2 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

2 jam lalu

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

2 jam lalu

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

2 jam lalu

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.

Baca Selengkapnya

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

3 jam lalu

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

3 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

3 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

3 jam lalu

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.

Baca Selengkapnya

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

4 jam lalu

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

4 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya