Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Pilkada

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Amirullah

Selasa, 23 Juli 2024 09:22 WIB

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid berharap Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU soal pencalonan kepala daerah. PKPU menyebut anggota DPR/DPRD harus mundur jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Jazilul mengatakan aturan tersebut menyulitkan partai bila ingin mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah.

"Masalahnya ini sekarang kader yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur. Maka saya berharap kepada KPU tolong lah diubah peraturan KPU atau PKPU-nya," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024 malam.

Dia mengaku tidak paham logika bahwa calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Padahal, pada saat Pemilu lalu aturan itu tidak ada.

"Ya boleh begitu, seperti cawapres seperti yang lain gitu kan. Nah saya berharap kepada KPU untuk mengeluarkan PKPU lebih cepat, supaya kami bisa menata kader-kader kami yang mau maju Pilkada," ujar Jazilul.

Advertising
Advertising

Saat momen Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mundur dari jabatannya. Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran tetap menjabat sebagai Wali Kota Solo. Padahal mereka ikut kontestasi politik pemilihan presiden (Pilpres).

Dengan adanya aturan harus mundur, menurut Jazilul kadernya ragu untuk maju Pilkada, karena harus mundur dari DPRD maupun DPR. "Itu yang menyulitkan," ujarnya.

Dia mencontohkan kader yang potensial namun saat ini masih menjabat, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Syaiful Huda yang saat ini menjabat sebagai DPR RI. "Mungkin bisa running dalam satu bulan lag. Saya yakin elektoral akan mengejar dengan yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU (saat itu) Hasyim Asy'ari mengatakan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019, meski tidak mengikuti Pemilu 2024. Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi

Berita terkait

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

5 jam lalu

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

"Kalau enggak masuk ke tempat yang padat, jangan jadi pimpinan. Tidur saja di rumah," ujar Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

6 jam lalu

Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

Azhar berkomitmen untuk memenangkan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Janji Perluas Jalur Transjakarta hingga Bekasi dan Bogor

6 jam lalu

Ridwan Kamil Janji Perluas Jalur Transjakarta hingga Bekasi dan Bogor

Menurut Ridwan Kamil, tingkat stres pekerja selama ini turut dipengaruhi oleh pola mobilisasi yang rumit dan melelahkan.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jakarta, Rano Karno Janji Bangun Balai Rakyat untuk Latihan Tari dan Silat

6 jam lalu

Pilkada Jakarta, Rano Karno Janji Bangun Balai Rakyat untuk Latihan Tari dan Silat

Rano Karno memproyeksikan balai rakyat akan menjadi pusat kebudayaan Betawi yang bakal berperan penting bagi warga Jakarta.

Baca Selengkapnya

Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

6 jam lalu

Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

Ilham berharap kampanye di kampus itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.

Baca Selengkapnya

Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

7 jam lalu

Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

Sebagai suatu koalisi yang besar, Ridwan Kamil menyebut, memang ada banyak nama-nama yang masuk dalam timsesnya.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

7 jam lalu

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Beri Pesan Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangkan Pilkada dengan Cara yang Baik

8 jam lalu

Prabowo Beri Pesan Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangkan Pilkada dengan Cara yang Baik

Prabowo menyamoaikan pesan itu melalui Sufmi Dasca Ahmad saat rapat tim pemenangan.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya