Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Pilkada

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Amirullah

Selasa, 23 Juli 2024 09:22 WIB

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid berharap Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU soal pencalonan kepala daerah. PKPU menyebut anggota DPR/DPRD harus mundur jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Jazilul mengatakan aturan tersebut menyulitkan partai bila ingin mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah.

"Masalahnya ini sekarang kader yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur. Maka saya berharap kepada KPU tolong lah diubah peraturan KPU atau PKPU-nya," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024 malam.

Dia mengaku tidak paham logika bahwa calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Padahal, pada saat Pemilu lalu aturan itu tidak ada.

"Ya boleh begitu, seperti cawapres seperti yang lain gitu kan. Nah saya berharap kepada KPU untuk mengeluarkan PKPU lebih cepat, supaya kami bisa menata kader-kader kami yang mau maju Pilkada," ujar Jazilul.

Advertising
Advertising

Saat momen Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mundur dari jabatannya. Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran tetap menjabat sebagai Wali Kota Solo. Padahal mereka ikut kontestasi politik pemilihan presiden (Pilpres).

Dengan adanya aturan harus mundur, menurut Jazilul kadernya ragu untuk maju Pilkada, karena harus mundur dari DPRD maupun DPR. "Itu yang menyulitkan," ujarnya.

Dia mencontohkan kader yang potensial namun saat ini masih menjabat, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Syaiful Huda yang saat ini menjabat sebagai DPR RI. "Mungkin bisa running dalam satu bulan lag. Saya yakin elektoral akan mengejar dengan yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU (saat itu) Hasyim Asy'ari mengatakan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019, meski tidak mengikuti Pemilu 2024. Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi

Berita terkait

Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

1 menit lalu

Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

Hasil beberapa lembaga survei menunjukan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono disalip pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

38 menit lalu

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Presiden Prabowo hari ini resmi melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari. Bagaimana jejak karier Iffa?

Baca Selengkapnya

Kegiatan Paslon Pilkada Jakarta 2024 Usai Hasil Survei Sebut Elektabilitas Mulai Naik-Turun

1 jam lalu

Kegiatan Paslon Pilkada Jakarta 2024 Usai Hasil Survei Sebut Elektabilitas Mulai Naik-Turun

Elektabilitas paslon Pilkada Jakarta 2024 naik turun. Mulai dari Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhan, sampai Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

3 jam lalu

Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

Sebanyak 202 orang menggugat PKPU anak usaha PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

3 jam lalu

H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

Ridwan Kamil angkat bicara soal posisinya dalam hasil survei Pilkada 2024 di DKI Jakarta yang berbalapan dengan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

3 jam lalu

Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Prabowo melantik anggota KPU melalui Keppres pengangkatan anggota KPU Nomor 108/P 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

5 jam lalu

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik anggota Kompolnas hari ini. Presiden juga akan melantik anggota KPU dan Wakil Ketua DEN.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

7 jam lalu

Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

Wamendagri mengatakan rakornas ini digelar untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

7 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

17 jam lalu

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

Penggunaan gambar Prabowo di alat peraga kampanye pilkada diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.

Baca Selengkapnya