Revisi UU TNI, Moeldoko Minta Masyarakat Tak Khawatir Dwifungsi Hidup Lagi

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Juli Hantoro

Senin, 22 Juli 2024 20:50 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Gedung KSP, Istana Kepresidenen Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko menganggap tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Khususnya soal isu menghidupkan lagi dwifungsi TNI.

“Saya selalu mengatakan masyarakat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Enggak,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.

Jenderal TNI Purnawirawan ini minta masyarakat ikut mengawal proses pembuatan aturan baru tersebut. Moeldoko mengatakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengatakan secara struktur dwifungsi TNI sudah tidak ada lagi. Dia juga menyebut doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah dan perubahan secara kultural memerlukan waktu.

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat ini masih menyusun daftar inventaris masalah.

Draf revisi UU TNI Pasal 53 Ayat (2) bakal meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, termasuk jenderal, dari 53 tahun menjadi antara 58 dan 60 tahun. Kelompok sipil juga khawatir pengubahan aturan TNI bakal memperbolehkan anggota militer aktif ditempatkan pada posisi apa pun di pemerintahan bak era Soeharto, seperti termuat pada Pasal 47 Ayat (2).

Advertising
Advertising

Berdasarkan UU TNI saat ini, personel aktif hanya boleh ditempatkan di 10 kementerian dan lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

“Militer sesuai dengan hakikat keberadaanya dididik, dibiayai dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan (pertahanan negara), bukan untuk mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik”, kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, belum lama ini.

Pilihan Editor: Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum

Berita terkait

SBY Sebut Hanya Ada Satu Matahari di HUT ke-23 Partai Demokrat, Pernah Terjadi Seteru Kubu AHY Vs Moeldoko

5 hari lalu

SBY Sebut Hanya Ada Satu Matahari di HUT ke-23 Partai Demokrat, Pernah Terjadi Seteru Kubu AHY Vs Moeldoko

"Akan kacau negara kalau mataharinya banyak. Makin panas nanti ada dua, ada tiga bagaimana," kata SBY, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Poin-poin Pidato SBY Saat HUT ke-23 Partai Demokrat: Tak Mudah 10 Tahun Jadi Oposisi

5 hari lalu

Poin-poin Pidato SBY Saat HUT ke-23 Partai Demokrat: Tak Mudah 10 Tahun Jadi Oposisi

Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menyampaikan sejumlah pernyataan menarik dalam pidato di Hari Ulang Tahun atau HUT ke-23 Partai Demokrat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Peran Moeldoko di Balik Utak-atik BMAD Ubin Keramik

31 hari lalu

Peran Moeldoko di Balik Utak-atik BMAD Ubin Keramik

Setelah mantan Ketua KADI Donna Gulthom dicopot, terjadi lonjakan rekomendasi besaran BMAD ubin keramik hanya dalam dua pekan. Ada cawe-cawe Kepala KSP Moeldoko

Baca Selengkapnya

Moeldoko Ungkap Respons Jokowi soal Paskibraka Lepas Jilbab: Hormati Keyakinan

32 hari lalu

Moeldoko Ungkap Respons Jokowi soal Paskibraka Lepas Jilbab: Hormati Keyakinan

Menurut Moeldoko, Jokowi memberi arahan agar semua pihak bisa menghormati keyakinan setiap anggota Paskibraka.

Baca Selengkapnya

Anggaran HUT RI di IKN Membengkak, Jokowi dan Moeldoko Sepakat: Wajar

36 hari lalu

Anggaran HUT RI di IKN Membengkak, Jokowi dan Moeldoko Sepakat: Wajar

Jokowi memaklumi anggaran untuk perayaan HUT ke-79 RI di IKN membengkak. Begitu pula KSP Moeldoko.

Baca Selengkapnya

Meski Tuai Kritik, DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI-Polri

38 hari lalu

Meski Tuai Kritik, DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI-Polri

DPR memastikan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri akan tetap berlanjut ke tahap berikutnya. Kini DPR tinggal menunggu tindak lanjut pemerintah.

Baca Selengkapnya

Hambur Anggaran untuk Perayaan Upacara 17 Agustus di IKN

39 hari lalu

Hambur Anggaran untuk Perayaan Upacara 17 Agustus di IKN

Karena tidak semua fasilitas penunjang sudah siap, penyelenggara upacara 17 Agustus 2024 terpaksa melakukan berbagai 'akrobat' untuk mempersiapkannya

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Komnas HAM Tolak Revisi UU TNI-Polri

40 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Komnas HAM Tolak Revisi UU TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta untuk beraudiensi dengan pimpinan lembaga itu pada Rabu, 7 Agustus 2024. Dalam audiensi itu, koalisi mendesak Komnas HAM untuk menyatakan penolakannya terhadap Revisi Undang-undang atau RUU TNI dan RUU Polri.

Baca Selengkapnya

Beda Penjelasan Pratikno dan Moeldoko soal Sewa 1.000 Mobil VVIP untuk Upacara 17 Agustus di IKN

40 hari lalu

Beda Penjelasan Pratikno dan Moeldoko soal Sewa 1.000 Mobil VVIP untuk Upacara 17 Agustus di IKN

Permintaan sewa mobil pada Agustus di wilayah IKN meningkat.

Baca Selengkapnya

Moeldoko Blak-blakan soal Sewa Transportasi dan Penginapan di IKN: Nggak Ada yang Mahal, Semuanya Bisa Dikontrol

41 hari lalu

Moeldoko Blak-blakan soal Sewa Transportasi dan Penginapan di IKN: Nggak Ada yang Mahal, Semuanya Bisa Dikontrol

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara soal penyewaan alat transportasi dan penginapan untuk keperluan HUT Ke-79 RI di IKN.

Baca Selengkapnya