Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Nilai Rapor di Depok Dipidana
Reporter
Ricky Juliansyah
Editor
Rusman Paraqbueq
Jumat, 19 Juli 2024 14:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuroji mendesak agar semua pihak yang terlibat skandal katrol nilai rapor di Depok, Jawa Barat agar diganjar hukuman pidana. Politikus Partai Gerindra itu menilai skandal dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tersebut sudah mencoreng citra pendidikan di Depok.
"Hukum aja semua pihak yang terlibat secara pidana, biar kapok," kata Nuroji, Jumat, 19 Juli 2024.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat VI –meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi-- ini berharap agar semua pihak, termasuk penegak hukum dapat memberantas mafia PPDB tersebut sampai tuntas. "Pemerintah daerah harus tegas, jangan ikut jadi mafia," kata dia.
Ia juga menyinggung orang tua peserta didik agar mengikuti aturan ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab peran mereka sangat penting untuk mempengaruhi proses PPDB.
Skandal katrol nilai rapor ini terbongkar ketika Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menemukan anomali data 51 calon peserta didik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok saat PPDB tahap II. Saat mengauditnya, Kementerian Pendidikan menemukan nilai 51 pendaftar itu ternyata digelembungkan sampai 20 persen dari nilai asli yang tercatat pada e-Rapor. E-Rapor merupakan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Pendidikan untuk memudahkan guru mengisi nilai siswa.
Dinas Pendidikan Kota Depok sempat menolak menganulir ke-51 peserta didik itu dengan alasan sudah diterima dan diumumkan menjadi peserta didik baru di sejumlah SMA negeri. Meski begitu, Dinas Pendidikan mengakui jika SMPN 19 memang sengaja mengatrol nilai rapor untuk meloloskan 51 muridnya dalam PPDB tersebut. Belakangan, Dinas Pendidikan akhirnya menganulir 51 calon peserta didik lulusan SMPN 19 Depok itu.
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, tidak membantah ihwal manipulasi nilai rapor yang dilakukan sekolahnya tersebut. Namun, Nenden enggan menjelaskan motif sekolahnya memanipulasi nilai rapor. Ia hanya menegaskan akan menerima konsekuensi atas kecurangan itu.
"Dari proses yang kami jalani, memang kami akui ada kesalahan dan kami sudah siap atas konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan," kata Nenden saat dimintai konfirmasi di SMPN 19 Depok, Selasa, 16 Juli 2024.
Nuroji mengatakan Komisi X DPR sudah beberapa kali membahas terkait PPDB. Hasilnya, sistem PPDB sesungguhnya belum perlu dievaluasi karena mekanisme penerimaan siswa baru itu hanya bermasalah di kota-kota besar. "Karena banyak permainan, di luar itu baik-baik aja," kata Nuroji.
Kejaksaan Negeri Depk turun tangan menelusuri skandal ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan aparatur sipil negara itu.
"Kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," kata Ubaidillah, Kamis, 18 Juli 2024.
Pilihan Editor: Kronologi Skandal Manipulasi Rapor di Depok