PDIP Siapkan Guru Besar di Sidang PTUN Pencalonan Gibran

Kamis, 18 Juli 2024 16:29 WIB

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - PDI Perjuangan akan menghadirkan dua orang ahli pada persidangan lanjutan keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis pekan depan. "Ahli yang akan kami hadirkan (adalah) satu guru besar dari salah satu univesitas Islam di Makassar dan satu lagi dari Jakarta," kata Ketua tim hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Gayus tidak menyebut identitas dua ahli yang bakal dihadirkannya di persidangan nanti. "Belum bisa kami sampaikan. Minggu depan (dia) akan tampil," kata Gayus yang ditemui seusai persidangan.

Sidang PTUN ini menangani gugatan PDI Perjuangan terhadap keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. PDI Perjuangan menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab KPU menerima pendaftaran Gibran, padahal mereka belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU ini mengatur calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Saat pendaftaran, Gibran masih berusia 36 tahun.

PDI Perjuangan menilai KPU langsung merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Isi putusan MK ini, yaitu mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Awalnya Pasal 169 huruf q tersebut mengatur bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat alternatif, sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden itu berubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Pada persidangan hari ini, Ketua majelis hakim Joko Setiono memutuskan menunda persidangan akibat perdebatan alot antara kuasa hukum PDIP dan KPU. Pihak PDI Perjuangan mempersoalkan status Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU selama tiga bulan. Afifuddin menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan ketua dan keanggotaan KPU.

Advertising
Advertising

Pihak PDIP menyoal karena penetapan Afifuddin sebagai pelaksana tugas itu tanpa adanya keputusan presiden. "Istilah Plt Ketua KPU ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Pemilu. Jadi, kalau teman-teman dengar Plt gubernur itu ada aturannya di (UU) Pemerintah Daerah," kata anggota tim kuasa hukum PDIP, David Surya, yang ditemui seusai persidangan, hari ini.

Pilihan Editor : PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran

Berita terkait

Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

3 jam lalu

Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

Debat perdana Pilgub Jatim digelar hari ini. Berikut tema dan susunan panelis yang disiapkan oleh KPU Jatim.

Baca Selengkapnya

Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

3 jam lalu

Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

Hari kedua pembekalan Kabinet Prabowo, dihadiri oleh 54 peserta dengan materi geopolitik, masa depan AI, hingga berurusan dengan jurnalis.

Baca Selengkapnya

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

3 jam lalu

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

KPU Jabar memastikan Sirekap aman dan sudah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Menjelang Lengser: Tak Perlu Dipoles hingga Minta Setwapres Bantu Gibran

4 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Menjelang Lengser: Tak Perlu Dipoles hingga Minta Setwapres Bantu Gibran

Wapres Ma'ruf Amin meminta segenap jajaran Setwapres bekerja dengan sepenuh hati membantu Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Prabowo Panggil Yovie Widianto Kahitna: Saya Mungkin Melekat kepada Presiden Beri Masukan

5 jam lalu

Prabowo Panggil Yovie Widianto Kahitna: Saya Mungkin Melekat kepada Presiden Beri Masukan

Yovie Widianto menjadi salah seorang selebritas lainnya yang dipanggil Prabowo. Kira-kira apa tugasnya di Kabinet Prabowo nanti?

Baca Selengkapnya

Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

5 jam lalu

Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

Yogyakarta dikenal memiliki basis massa besar dari kalangan Muhammadiyah. Bagaimana peluang Hasto Wardoyo di Pilkada Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Ketum Parpol Koalisi Bertemu Prabowo, Bahlil Sebut Tak Ada Pembahasan soal PDIP

5 jam lalu

Ketum Parpol Koalisi Bertemu Prabowo, Bahlil Sebut Tak Ada Pembahasan soal PDIP

Bahlil mengatakan pertemuan ketum parpol koalisi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto membahas situasi pascapelantikan

Baca Selengkapnya

Ahmad Basarah Temui Megawati, Bawa Hasil Pembicaraan dengan Sekjen Gerindra

17 jam lalu

Ahmad Basarah Temui Megawati, Bawa Hasil Pembicaraan dengan Sekjen Gerindra

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyambangi rumah ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

17 jam lalu

KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

KPU Kota Depok bakal menggelar debat perdana yang kemungkinan besar pada 26 atau 27 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran tak Beri Pembekalan ke Calon Wakil Menteri

18 jam lalu

Gibran tak Beri Pembekalan ke Calon Wakil Menteri

Gibran Rakabuming Raka ikut mendengarkan materi pembekalan calon wakil menteri dalam kabinet Prabowo di Hambalang.

Baca Selengkapnya