Rapat Pansus Haji Ditunda Hingga Pekan Depan
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 17 Juli 2024 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - DPR menunda rapat perdana panitia khusus evaluasi penyelenggara ibadah haji atau pansus haji yang dijadwalkan hari ini, Rabu, 17 Juli 2024 pada pukul 13.00 WIB.
Anggota Pansus Haji dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah mengatakan, rapat ditunda karena ada masalah teknis. Masalah teknis itu berkaitan dengan rapat yang digelar di masa reses.
"Insya Allah minggu depan kita rapat perdana," kata Luluk saat dihubungi, Rabu 17 Juli 2024.
Luluk mengatakan, penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan anggota pansus untuk melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihan masing - masing. Diketahui masa reses akan selesai pada 15 Agustus 2024. "Sambil memberi kesempatan reses seminggu di dapil," kata Luluk.
Anggota Pansus Haji lainnya, Wisnu Wijaya, menduga, penundaan rapat perdana itu karena pimpinan DPR belum bisa hadir. "Mungkin ditunda karena pimpinan DPR belum bisa hadir," kata Wisnu saat dihubungi, Rabu 17 Juli 2024.
Wisnu mengatakan, awalnya anggota pansus haji sudah mendapatkan undangan rapat perdana dengan agenda pemilihan pimpinan pansus. Untuk memenuhi undangan itu, Wisnu berangkat ke Jakarta dari dapil Jawa Tengah 1. Namun, sore kemarin, ia dikabarkan rapat perdana ditunda.
"Kami masih bertanya kepada sekjen. Kapan rapat kembali dilakukan? Ia bilang sampai waktu yang diinformasikan kembali," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan, rapat perdana ini harus dihadiri pimpinan DPR. Ia menduga, pimpinan DPR tidak bisa menghadiri rapat bila dijadwalkan hari ini. Karena itu, ia menduga rapat ditunda.
DPR membentuk pansus haji dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024. Pembentukan pansus itu di antaranya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengalihan kuota tambahan haji untuk haji khusus.
Piihan Editor: Presiden Jokowi soal Pembentukan Pansus Haji: Itu Hak yang Dimiliki DPR