PKB Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jakarta, tapi Tunggu Putusan MK
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 17 Juli 2024 12:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid mengungkapkan, partainya mempertimbangkan nama Kaesang untuk diusung di Pemilihan Gubernur atau Plgub Jakarta. Namun, PKB masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal uji materi batas usia calon kepala daerah.
"Kami pertimbangkan. Kan ada yang uji materi di MK," kata Jazilul saat ditemui di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Jazilul mengatakan, PKB memiliki prinsip untuk mempertimbangkan nama-nama yang memiliki elektoral untuk menang, termasuk Kaesang Pangarep. Namun, partainya tidak ingin mendahului konsitusi. "Konstitusinya masih digugat, tunggu. Kan MK yang putuskan," ujarnya.
Adapun gugatan ihwal batas usia itu diajukan oleh putra Boyamin Saiman dan adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu. Dia ingin MK memberi ketegasan soal Pasal 7 Ayat 2 Huruf E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Arkaan ingin syarat batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, mengatakan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau maju di Pilkada Kota Solo. "Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan," ucapnya dalam konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif berharap agar uji materi tersebut dapat dipercepat, seperti halnya proses uji materi PKPU yang diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia menyebut bila uji materi itu dikabulkan, perlu ada perubahan PKPU dan menurut dia, itu tidak masalah.
Arif mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut secara politis adalah agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu saja di Pilkada Solo, bukan langsung maju sebagai gubernur. Sebab, menurut dia, Kaesang belum memiliki pengalaman secara politik sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
"Mas Arkaan ini adalah orang Solo asli, KTP Solo, kuliah di UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan di Kota Solo dulu. Enggak bisa ujug-ujug langsung ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu," kata Arif.
Menurut Arif, jika melihat usia Kaesang sekarang, bila uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu hanya bisa mendaftar jadi wali kota dan tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur, baik di DKI Jakarta maupun Jawa Tengah seperti yang belakangan santer diberitakan.
SEPTIA RYANTHIE
Pilihan Editor: PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub