Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan

Selasa, 16 Juli 2024 22:02 WIB

Ketua Umum PWI Pusat masa tugas 2023-2028 Hendry Ch Bangun saat memberikan sambutan pada Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat 27 September 2023. ANTARA/Rubby Jovan.

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan sejumlah alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah menyalahgunakan jabatannya.

"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.

Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang. "Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi," ucapnya.

Advertising
Advertising

Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.

Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.

Adapun Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menilai DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.

"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.

"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," katanya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris.

Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan. Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

"Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

"Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.




Pilihan Editor: PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum


Catatan Koreksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan pada Rabu 17 Juli 2024 pukul 8.03 karena ada penambahan keterangan dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Berita terkait

Bamsoet Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan

20 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet berharap kondusifitas dan soliditas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap terjaga dengan baik.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Resmi Laporkan Ketua Umum PWI dan Sekjen ke Bareskrim

32 hari lalu

Dewan Kehormatan Resmi Laporkan Ketua Umum PWI dan Sekjen ke Bareskrim

Dewan Kehormatan melaporkan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan Sekjen ke Bareskrim akan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Baca Selengkapnya

Jejak 3 Dekade AJI Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

40 hari lalu

Jejak 3 Dekade AJI Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sudah 3 dekade lamanya Aliansi Jurnalis Independen atau AJI berdiri. Lahirnya AJI sebagai bentuk perlawanan akibat Orde Baru yang membredel media.

Baca Selengkapnya

Dituding Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar, Hendry Bangun: Tak Ada Pelanggaran

40 hari lalu

Dituding Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar, Hendry Bangun: Tak Ada Pelanggaran

Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun buka suara soal tudingan Pengurus Pusat soal dirinya telah mengkorupsi dana hibah dari Forum Humas BUMN senilai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana UKW dari BUMN oleh Hendry Bangun, PWI: Wartawan Harusnya Kontrol, Malah Terlibat

41 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana UKW dari BUMN oleh Hendry Bangun, PWI: Wartawan Harusnya Kontrol, Malah Terlibat

Pengurus Pusat PWI berencana melaporkan bekas Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun cs. ke KPK atau Polri.

Baca Selengkapnya

Pengurus PWI Pusat Bakal Laporkan Eks Ketum Hendry Bangun Dkk ke Polisi dan KPK

41 hari lalu

Pengurus PWI Pusat Bakal Laporkan Eks Ketum Hendry Bangun Dkk ke Polisi dan KPK

PWI Pusat mempertimbangkan melaporkan eks Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dkk. ke Polri dan KPK.

Baca Selengkapnya

PWI Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024: 5 Kriteria Karya Jurnalistik Utama, Pers kampus dan Jurnalisme Warga Bisa Ikut

45 hari lalu

PWI Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024: 5 Kriteria Karya Jurnalistik Utama, Pers kampus dan Jurnalisme Warga Bisa Ikut

PWI kembali gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024 sebagai lomba karya jurnalistik. Pers kampus dan jurnalisme warga bisa mengikuti pula.

Baca Selengkapnya

Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat

53 hari lalu

Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat

Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI.

Baca Selengkapnya

Jurnalisme Warga: 5 Kiat Jadi Jurnalis Warga yang Baik

56 hari lalu

Jurnalisme Warga: 5 Kiat Jadi Jurnalis Warga yang Baik

Untuk menjadi bagian vital jurnalisme warga yang efektif dan bertanggung jawab, ada beberapa kiat yang perlu dipahami dan diterapkan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Dewan Kehormatan PWI Atas Tudingan Hendry Ch Bangun

17 Juli 2024

Tanggapan Dewan Kehormatan PWI Atas Tudingan Hendry Ch Bangun

Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko irit berkomentar atas tudingan Henry Ch Bangun. Ia berkukuh pada putusan pemecatan Hendry dari keanggotaan PWI.

Baca Selengkapnya