ICW Dorong Pansel KPK Coret Calon Pimpinan yang Tak Patuh LHKPN
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Amirullah
Senin, 15 Juli 2024 18:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK untuk tegas menggugurkan kandidat yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut peniliti ICW Kurnia Ramadhana, Pansel KPK harus mampu mengambil sikap tegas tersebut demi menjaga integritas para pimpinan KPK nantinya.
“Kami berharap agar aspek integritas dikedepankan. Integritas yang dimaksud di sini adalah integritas administrasi melalui LHKPN,” kata Kurnia dalam diskusi daring yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada Senin, 15 Juli 2024.
Saat ini, Pansel sedang membuka pendaftaran untuk calon pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Pendaftaran itu akan ditutup pada malam hari ini, Senin, 15 Juli 2024, pukul 23.59 WIB. Di antara para pendaftar, kata Kurnia, akan ada sejumlah pejabat pemerintah yang memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN.
Kurnia menyatakan integritas mereka dapat dicek salah satunya melalui kepatuhan lapor LHKPN. Dia berujar mereka bisa dianggap tidak patuh LHKPN jika tidak melaporkan harta dan kekayaan mereka atau terlambat melaporkan. Pansel KPK, kata dia, harus memastikan orang-orang yang terpilih nantinya dapat menjamin nilai-nilai integritas bisa diterapkan oleh seluruh masyarakat.
Pansel KPK, kata Kurnia, harus menganut prinsip nol toleransi atau zero toleransi terhadap indikasi cacat integritas. “Konsep zero tolerance terhadap pelanggaran. Apalagi kalau LHKPN itu tergolong sebagai pelanggaran hukum. Itu harus ditindaklanjuti oleh Pansel pimpinan KPK,” ujar dia.
Diketahui, Pansel KPK telah menerima 410 orang pendaftar hingga hari terakhir pendaftaran calon pimpinan dan Dewas KPK. “Dengan rincian sebagai berikut: jumlah calon pimpinan sebanyak 244 orang; Jumlah calon Dewas sebanyak 166 orang,” kata Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria melalui pesan singkat kepada Tempo pada Senin, 15 Juli 2024.
Setelah proses registrasi, berkas yang masuk nantinya akan diverifikasi sesuai persyaratan yang tercantum dalam pengumuman. Kemudian hasil dari verifikasi atas berkas tersebut akan diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi. Pengumuman dilakukan pada 24 Juli 2024.
SULTAN | DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor: Disodorkan Dampingi Kaesang di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka: Saya Bisa Jadi Wakil Siapa Saja