Kata Djarot PDIP Soal Revisi UU Wantimpres yang Jadi Usul Inisiatif DPR

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Sabtu, 13 Juli 2024 00:02 WIB

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang akan mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menempuh proses yang sangat cepat.

Djarot mengatakan RUU Wantimpres sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 11 Juli 2024, menjadi usul inisiatif DPR untuk selanjutnya menempuh pembahasan. Bahkan, dia mempersilakan masyarakat menilai RUU yang diusulkan dan disetujui secepat kilat tersebut.

"Coba tanya kepada para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini," kata Djarot di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Menurut Djarot, Dewan Pertimbangan Agung sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, dia meminta Anggota DPR yang akan yang membahas revisi UU Wantimpres mengejawantahkan syarat-syarat dalam keanggotaan DPA.

"Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?" ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini mengaku belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD 1945.

Pasal tersebut menyebutkan presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Dengan begitu, Djarot berharap RUU tersebut tidak dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tidak menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.

Sebelumnya, pada Selasa, 9 Juli 2024, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Wantimpres berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Nantinya, kata dia, presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut serta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.

Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, kata dia, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota DPA tersebut.

Selanjutnya, proses RUU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR…

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

8 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

9 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

9 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

10 jam lalu

Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

Prabowo mengajak kelompok buruh termasuk yang tergabung dalam Partai Buruh untuk bersama-sama memperjuangkan ekonomi berbasis Pancasila

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

10 jam lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

11 jam lalu

Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Said Abdullah menegaskan bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo tidak akan membahas soal bagi-bagi jatah kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

11 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung: Mengumpulkan Berbagai Sumber Suara dan Memperkenalkan Program

12 jam lalu

Pramono Anung: Mengumpulkan Berbagai Sumber Suara dan Memperkenalkan Program

Pramono Anung terus mengupayakan untuk bisa mendapat banyak dukungan dari berbagai sumber suara

Baca Selengkapnya

PDIP: Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo hingga Komentar Soal Kabinet Zaken

13 jam lalu

PDIP: Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo hingga Komentar Soal Kabinet Zaken

Juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pertemuan Megawati dan Prabowo masih diupayakan

Baca Selengkapnya