Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

Jumat, 12 Juli 2024 19:25 WIB

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang resmi memecat Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pemecatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Berikut tanggapan dari berbagai pihak terkait penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI:

1. Komnas Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM

Menanggapi penandatanganan Keppres pemecatan Hasyim Asy’ari, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024, berharap keputusan tersebut dapat menjadi momentum dalam memperkuat komitmen pemerintah memerangi tindak kekerasan seksual.

Advertising
Advertising

“Yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban,” kata Pramono, dikutip dari Antara.

Komnas HAM juga berharap Keppres tersebut menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, terutama hak kaum perempuan.

“Dengan Keppres ini seharusnya tidak ada lagi toleransi dan impunitas bagi siapa pun pejabat publik yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan,” kata Pramono.

2. Komnas Perempuan

Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden Jokowi yang memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari dari KPU karena tindakan asusila. Komnas Perempuan berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak. Komnas Perempuan berharap kasus asusila yang dilakukan Hasyim menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia.

“Kami mengharapkan kasus Hasyim Asy’ari ini menjadi pembelajaran bagi bangsa ini akan pentingnya proses ketat pemilihan para komisioner, pengawasan, dan penegakan etika penyelenggara Pemilu, serta penyusunan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sebagai bagian dari upaya membangun pemilu yang bebas dari kekerasan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan.

3. Komisi II DPR

Komisi DPR bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan Pemilu atau Komisi II DPR turut menanggapi Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebutkan Hasyim bisa dijerat pidana. “Bisa saja dijerat pidana UU 12/2022 ancaman 12 tahun. UU TPKS atau Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” kaya Junimart kepada wartawan, Rabu, 3 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Pihaknya mengatakan Keppres pemecatan Hasyim sudah sesuai dengan putusan DKPP. Komisi II DPR akan melakukan rapat terkait pergantian Hasyim. Ia mengingatkan kewajiban Jokowi untuk segera menerbitkan Keppres Pengangkatan Ketua KPU secepatnya. Hal itu penting karena KPU sedang menyelenggarakan Pilkada.

“Menjadi kewajiban Presiden menerbitkan Keppres Pemberhentian yang sejalan dengan Keppres Pengangkatan dalam tempo yang singkat sebagai tindak lanjut keputusan DKPP yang memberhentikan dengan tidak hormat Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asy’ari,” kata dia.

Sebelumnya pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila. Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Pilihan Editor: Kata Jokowi Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari yang Tak Kunjung Terbit

Berita terkait

Deretan Menteri Sosial Selama Dua Periode Jokowi

8 jam lalu

Deretan Menteri Sosial Selama Dua Periode Jokowi

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang sudah melepas jabatannya sebagai Menteri Sosial

Baca Selengkapnya

Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

8 jam lalu

Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut KPK diskriminatif karena tak memeriksa Kaesang dalam dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Bandara IKN Didarati Jet Cessna Menhub, Basuki: Perlu Uji Coba Sekali Lagi sebelum DIgunakan Presiden Jokowi

8 jam lalu

Bandara IKN Didarati Jet Cessna Menhub, Basuki: Perlu Uji Coba Sekali Lagi sebelum DIgunakan Presiden Jokowi

Pesawat jet berjenis Cessna Citation Longitude yang dinaiki Menhub Budi karya berhasil mendarat di Bandara IKN, namun perlu uji coba sekali lagi.

Baca Selengkapnya

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

9 jam lalu

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden

Baca Selengkapnya

Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok

10 jam lalu

Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok

Jokowi juga bakal meresmikan Hotel Nusantara Swissotel dan peletakan batu pertama Mall Duty Free Nusantara.

Baca Selengkapnya

UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga

11 jam lalu

UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga

Dasco mengatakan, dengan adanya UU Wantimpres itu, Prabowo bisa mendapat pertimbangan dari para dewan tersebut dalam menjalankan kerja pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

12 jam lalu

Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

Pengamat dari Celios membeberkan sepuluh lubang fiskal yang diwariskan oleh Jokowi. Mulai dari banyaknya utang hingga delusi pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan Jokowi Tunjuk Gus Ipul jadi Mensos: Menyangkut Masyarakat Bawah

13 jam lalu

Pertimbangan Jokowi Tunjuk Gus Ipul jadi Mensos: Menyangkut Masyarakat Bawah

Presiden Jokowi mengungkap alasannya mengangkat Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Mensos menggantikan Tri Rismaharini.

Baca Selengkapnya

Didorong Budi Arie Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

13 jam lalu

Didorong Budi Arie Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

Jokowi menegaskan bahwa dirinya usai purnatugas akan kembali ke kampung halaman di Solo ketika ditanya soal dorongan agar ia masuk Wantimpres.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Tetap Pulang ke Solo Meski Ada Opsi Jadi Wantimpres

14 jam lalu

Jokowi Klaim Tetap Pulang ke Solo Meski Ada Opsi Jadi Wantimpres

Jokowi kerap mengatakan akan kembali ke Solo setelah purnatugas.

Baca Selengkapnya