Fakta-fakta Proses Pergantian Komisioner KPU Pasca Hasyim Asy'ari Dipecat
Reporter
Mohammad Hatta Muarabagja
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 12 Juli 2024 17:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy'ari dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menentukan penggantinya, yang diambil dari komisioner KPU yang tersisa.
Lantas bagaimana perkembangan prosesnya sejauh ini?
Penetapan pengganti Hasyim tidak melalui fit and proper test lagi.
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menyatakan dewan segera menetapkan Komisioner KPU baru pengganti Hasyim setelah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024 karena kasus tindak asusila.
Guspardi mengatakan Komisi II dalam menetapkan pengganti Hasyim, tidak melakukan pemilihan ulang atau fit and proper test lagi. Namun, DPR akan melakukan verifikasi terhadap kandidat dengan nomor urut di bawah tujuh komisioner yang dulu pernah di tes saat pemilihan anggota KPU pada 2022.
"Langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku kami tidak lagi melakukan fit and proper test lagi," kata Guspardi kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Peluang Iffah Rosita gantikan Hasyim
Gusnadi mengatakan calon yang seharusnya menggantikan Hasyim adalah Viryan Aziz, karena dia di nomor 8. Namun, Viryan telah meninggal dunia sehingga yang menggantikan Iffah Rosita yang saat itu berada di nomor urut 9.
"Namun tentu kami harus melakukan verifikasi dulu. Apakah yang bersangkutan itu bagian dari partai politik," tutur dia.
Menurutnya, Iffah masih konsisten tidak masuk partai politik bahkan saat ini menjabat Komisioner KPU di Kalimantan. "Tentu kami tanya kepada yang bersangkutan apakah dia tetap dengan jabatan yang sekarang atau dia akan mengambil KPU pusat," kata dia.
Saat ini menurut Gusnadi, Iffa sedang menunggu keputusan dari Komisi II DPR RI. Namun, verifikasi dinyatakan belum selesai karena Keppres pemecatan Hasyim baru saja keluar. "Kalau ini insyaallah dalam waktu dekat kami akan rapatkan. Ini tidak boleh berlama-lama karena terjadi kekosongan. Apalagi Pilkada sudah di depan mata yang akan dilaksanakan 27 November 2024," tuturnya.
Gusnadi memastikan proses verifikasi tidak akan berlangsung sampai satu bulan. Baru setelah Iffa sudah dinyatakan sebagai Komisioner KPU RI, anggota lain dapat menggelar pleno untuk menentukan Ketua KPU RI definitif.
Mardani Ali: Tidak mungkin mengganti semua komisioner KPU di tengah proses menjelang Pilkada
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan tidak mungkin mengganti semua komisioner KPU di tengah proses menjelang Pilkada Serentak 2024. Mardani merespons cuitan Mahfud Md., di akun X yang mengatakan KPU tidak layak menyelenggarakan Pilkada. Menurut Mardani, DPR tidak bisa serta merta mengganti semua komisioner KPU, kecuali ada syarat dan ketentuan.
“Kalau pergantian sekarang akan sangat repot karena waktunya sudah sangat pendek. Kami tetap menghargai semangat Pak Mahfud, tetapi dengan segala kekurangan sistem harus jalan karena kalau sistem berantakan, (semua) akan berantakan,” kata Mardani di kompleks parlemen DPR RI, Selasa, 9 Juli 2024.
Sebelumnya Mahfud Md., melalui media sosial X pribadinya mengunggah tanggapannya mengenai pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP. Eks calon wakil Presiden nomor urut 3 ini juga mengkritik gaya hidup komisioner KPU.
"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita selanjutnya," tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd pada Ahad, 7 Juli 2024 pukul 22.30 WIB.
Mardani mengatakan gaya hidup mewah komisioner KPU menjadi catatan Komisi II. Bahkan, kata dia, Komisi II bisa memanggil sekretaris jenderal KPU. Ia mengatakan Komisi II harus mengevaluasi KPU lebih keras.
“Saya setuju hidup mewah itu adalah penyakit dan kita menengarai itu terjadi dan ini menjadi satu masukan yang besar bagi kami di Komisi II untuk meneliti ulang seperti apa konstruksi anggaran,” kata Mardani.
Mardani mengatakan pengawasan Komisi II terhadap anggaran KPU terbatas pada tahapan I dan tidak sampai ke tingkatan III. Ia mengatakan hal ini akan menjadi catatan Komisi II untuk memanggil KPU.
“Ini menjadi catatan, kita akan menanggil juga sekjen KPU dan lainnya agar betul-betul memperhatikan itu,” kata Mardani.
HATTA MUARABAGJA | DESTY LUTHFIANA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari Tinggal Siapa Komisioner KPU?