Muhammadiyah Bakal Gelar Pleno Diperluas Bahas Izin Tambang Ormas
Reporter
Cicilia Ocha
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 12 Juli 2024 06:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menggelar rapat pleno untuk mengkaji kebijakan pemerintah soal izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Pengkajian dilakukan untuk menentukan arah yang akan diambil Muhammadiyah jika mendapat tawaran mengelola tambang dari pemerintah.
"Jadi kami akan cari mekanisme di Muhammadiyah untuk membahas soal tambang ini lewat forum yang lebih besar. Kemungkinan itu akan kami bahas dalam pleno diperluas yang mengundang pimpinan wilayah seluruh Indonesia," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024
Menurut dia, Muhammadiyah tak akan sembarangan dalam mengambil keputusan soal izin tambang untuk ormas ini. Abdul Mu'ti mengatakan seluruh elemen dalam organisasi harus terlibat, termasuk pengurus di tingkat daerah.
Ia mengatakan, keterlibatan seluruh elemen diperlukan karena jika tawaran izin tambang itu mereka terima maka waktunya akan berlangsung puluhan tahun lamanya.
Abdul Mu'ti juga menekankan, Muhammadiyah sangat berhati-hati dalam mengambil sikap mengenai persoalan izin tambang ini untuk meminimalisir terjadinya perpecahan internal di Muhammadiyah sendiri.
"Jangan sampai dapat tambang tapi kita kemudian tarik tambang di dalam rumah gitu," kata Abdul.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada tawaran dari pemerintah mengenai izin tambang ini. Namun, pihaknya sudah mulai meminta pendapat dari para ahli soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan Ormas mengelola usaha pertambangan. Mereka khawatir peraturan tersebut belum kuat untuk dijadikan dasar hukum karena belum memiliki aturan turunan.
"Soal dasar PP ini, kan memang juga harus dijelaskan dulu. Dalam pengertian, akan masih ada ya perselisihan pendapat bahwa PP ini bertentangan dengan undang-undang. Muhammadiyah mengundang para pakar, ini yang benar bagaimana?” kata Abdul.
Ia memastikan, Muhammadiyah juga masih akan mengkaji dampak baik dan buruk mengenai pengelolaan tambang. Sebab itu, mereka meminta masukan dari para ahli lingkungan. Abdul Mu'ti berharap setelah rapat pleno diperluas, pihaknya bisa memberikan pandangan yang komprehensif mengenai izin tambang untuk ormas itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pilihan Editor: Warga Sipil Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Calon Kepala Daerah Jalur Independen Bisa Diusung Ormas