Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Devy Ernis
Kamis, 11 Juli 2024 10:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai politik untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang melarang pimpinan partai politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tidak ada lagi larangan. Jadi bukan hanya untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan pimpinan partai politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta dan negeri, serta pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai politik dan lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai politik dan ormas, Badan Legislasi juga sepakat mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang membatasi anggota dari 9 orang menjadi tidak terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan di Baleg hanya dua kali rapat yang digelar 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai politik sepakat revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman mengatakan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengatakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung sama dengan Wantimpres. Hanya saja jumlah keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan kepada Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan dalam kabinet Prabowo Subianto mendatang.
"Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden," kata Bivitri dalam pesan suara yang diterima Tempo melalui aplikasi WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri mengatakan gelagat mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini sudah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesia akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini hanya untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang kini sudah terbentuk pun diisi oleh elit politik yang fungsinya tidak signifikan.
"Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya," ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa kepada presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini menjadi tempat penampungan bagi para tokoh politik yang jenjang karirnya sudah buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber