MPP Mudahkan Proses Izin Usaha di Padang
Rabu, 10 Juli 2024 19:16 WIB
INFO NASIONAL – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar memimpin rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha, di Ruangan Klinik Investasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang, Lantai 4 Plaza Andalas, Rabu, 10 Juli 2024.
Andree mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, untuk memberikan keringanan bagi setiap investor.
Andree berharap investasi di Kota Padang bisa terus berkembang dengan pesat. Selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang, perda ini bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Andree mendorong Tim Kerja Satgas Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang untuk bekerja secara maksimal dalam rangka memberikan kemudahan pada investor atau pelaku usaha yang ingin membangun usaha di Kota Padang.
“Proses perizinan berusaha harus mudah, apalagi sekarang bisa diakses secara online," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni mengatakan, investor ataupun para pelaku usaha yang akan membangun dan mengembangkan usaha di Kota Padang akan dilayani secara maksimal oleh Tim Kerja Satgas yang terdiri dari OPD teknis di lingkup Pemkot Padang.
"Silakan lihatkan proposal investasinya, dan nanti akan kita bahas bersama-sama di Klinik MPP Kota Padang,” katanya. “ Jadi kepada para investor yang mau membangun usaha di Kota Padang, jangan khawatir. Kita siap membantu fasilitasi perizinannya secara cepat, mudah dan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. (*)