Hanya Memiliki Harta Rp 290 Juta, Ini Sederet Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Hakim Eman Sulaeman

Rabu, 10 Juli 2024 09:45 WIB

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, menjadi perhatian publik lantaran mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024,

Eman menyebut penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai Vina Cirebon ini bermasalah. Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya. Selain itu, Polda Jabar tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.

"Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman. Dengan putusan ini, Pegi dibebaskan dari status tersangka dan memperoleh kebebasan hukum dari tuduhan yang tidak sah.

Profil Eman Sulaeman dan kasus korupsi yang pernah ditangani

Advertising
Advertising

Eman merupakan pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975. Dia merupakan Hakim Madya Muda di PN Bandung Kelas 1A Khusus yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b. Dirinya telah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Sebelum menjadi hakim, Eman menempuh pendidikan tinggi di jurusan Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas). Ia berhasil menyelesaikan studinya pada 1999. Sepak terjang Eman di bidang hukum dimulai ketika dia menjadi calon hakim (cakim) di PN Garut pada 2002.

Dia kemudian beberapa kali menjalani mutasi ke berbagai daerah, seperti PN Ketapang, Kalimantan Barat (20040; PN Sambas, Kalimantan Barat (2007); PN Kraksaan Probolinggo (2010); dan PN Sumber Cirebon (2013).

Pada 29 Desember 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia kemudian dipercaya menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2019.

Sebelum kasus Pegi, Eman Sulaeman telah memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam menangani perkara-perkara besar. Pada 2022, Eman menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Tak hanya itu, Eman juga pernah memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Merujuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 2 Januari 2024, Eman hanya memiliki kekayaan Rp 294 juta. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kas, dan sebuah sepeda motor seharga Rp 6,5 juta.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | MELYNDA DWI PUSPITA I IQBAL MUHTAROM | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Selain Sengkon dan Karta, Pegi Setiawan Menambah Panjang Daftar Korban Salah Tangkap Polisi

Berita terkait

Ketua KPK Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Terhadap Kaesang

3 hari lalu

Ketua KPK Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Terhadap Kaesang

Ketua KPK menepis tudingan bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan gratifikasi oleh Kaesang.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Masih Ada 1.437 Calon Legislatif yang Belum Lapor LHKPN

4 hari lalu

KPK Sebut Masih Ada 1.437 Calon Legislatif yang Belum Lapor LHKPN

KPK telah menerima 19.025 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para calon legislatif per 2 September 2024.

Baca Selengkapnya

Soroti Capim KPK dari Hakim, Polisi dan Jaksa , PBHI Ungkap Ada yang Beri Vonis Ringan Kasus Korupsi

4 hari lalu

Soroti Capim KPK dari Hakim, Polisi dan Jaksa , PBHI Ungkap Ada yang Beri Vonis Ringan Kasus Korupsi

PBHI memberi tiga catatan soal capim KPK yang lolos seleksi tes tulis. Banyak yang tidak patuh dalam memberi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Kisah Bapak, Ibu, dan Anak Dilantik sebagai Anggota DPRD Bintan Kepulauan Riau Periode 2024-2029

5 hari lalu

Kisah Bapak, Ibu, dan Anak Dilantik sebagai Anggota DPRD Bintan Kepulauan Riau Periode 2024-2029

Satu keluarga di Bintan, Kepulauan Riau dilantik menjadi anggota DPRD Bintan sesuai hasil Pemilu 2024. Begini kisahnya.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Surati Kepala BP Bintan Suami Jelita Jeje Agar Serahkan LHKPN

8 hari lalu

KPK Akan Surati Kepala BP Bintan Suami Jelita Jeje Agar Serahkan LHKPN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan menyurati Farid Irfan Siddik agar segera menyerahkan LHKPN.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan Ono Surono yang Batal Maju Pilgub Jawa Barat Bersama Anies

8 hari lalu

Harta Kekayaan Ono Surono yang Batal Maju Pilgub Jawa Barat Bersama Anies

Rincian harta kekayaan Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono yang batal maju Pilgub Jabar bersama Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan Rano Karno yang Maju sebagai Wakil Gubernur Jakarta

9 hari lalu

Harta Kekayaan Rano Karno yang Maju sebagai Wakil Gubernur Jakarta

Rincian harta kekayaan Rano Karno yang maju cawagub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

9 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta terima aliran gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari banyak pihak, apa bedanya gratifikasi dan suap?

Baca Selengkapnya

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

9 hari lalu

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

10 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya