Djarot PDIP Ingatkan Pemerintah Tak Terlalu Memaksakan Pindah ke IKN
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 9 Juli 2024 18:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Djarot Saiful Hidayat, meragukan pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara dalam waktu dekat karena masih banyak yang belum siap. Oleh karena itu, Djarot mengatakan sebaiknya pemerintah jangan terlalu memaksakan.
“Saran saya sih jangan dipaksakan. Makanya di awal jangan terlalu pede gitu loh, kan sebelumnya menyampaikan sudah sangat siap gitu ya, ternyata belum juga,” kata Djarot di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Djarot, pemerintah terlalu memaksakan memindahkan ibu kota ke IKN. Namun nyatanya IKN belum siap, bahkan untuk pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Djarot mencontohkan masih banyak yang perlu dipersiapkan di IKN, seperti listrik, air, dan infrastruktur.
“Inilah salah satu konsekuensi dari kebijakan yang tergesa-gesa, terutama di dalam implementasinya, di dalam eksekusinya,” kata dia.
Dia juga memprediksi proyek IKN akan mengendur pada pemerintahan Prabowo Subiantro. Sebab, beban anggaran IKN yang sangat besar akan berbenturan dengan anggaran program makan bergizi dari Prabowo.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mau memaksakan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN melalui Keppres. Jokowi masih melihat situasi di lapangan.
"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang, memang belum, jangan dipaksakan. semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," kata Jokowi usai melepas bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin, 8 Juli 2024. "Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober.”
Jokowi telah mengesahkan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta pada 25 April 2024. UU DKJ mengatur segala proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara atau IKN. Status Ibu Kota Negara tidak akan berganti sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJsebagaimana dilansir salinan resmi dari aturan tersebut.
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan", tulis aturan itu.
Usai tak berstatus Ibu Kota Negara, Jakarta diproyeksikan menjadi Pusat Ekonomi Nasional dan Kota Global dengan fungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Pilihan Editor: Airlangga Sebut Prabowo Dilantik sebagai Presiden di Senayan, Bukan IKN