DPR Mau Ubah Wantimpres Menjadi Dewan Pertimbangan Agung
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Imam Hamdi
Selasa, 9 Juli 2024 11:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Revisi ini dibahas dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Senin, 8 Juli 2024.
Berdasarkan Pasal 1 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilihat Tempo, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, membenarkan soal revisi tersebut. Namun pembahasan masih draf. Pria yang disapa Awiek ini juga mengaku tidak menghadiri rapat tertutup kemarin. “Itu masih draf,” kata Awiek saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 9 Juli 2024.
Sumber Tempo di Komisi III mengatakan pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Agung digelar tertutup kemarin. Menurut sumber tersebut, Dewan Pertimbangan Agung nantinya akan sejajar dengan presiden.
Draf revisi tersebut menyebutkan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari ketua merangkap anggota dan beberapa anggota. Dalam Pasal 7 draf RUU, jumlah anggota ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Dalam Pasal 9 juga disebutkan anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Sedangkan, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
Pilihan editor: Sikapi Hasil Survei, Partai Gerindra Pertimbangkan Kadernya Maju di Pilkada Jateng