KPU Susun Jadwal Pendaftaran Ulang Calon Independen Pilkada 2024
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Imam Hamdi
Selasa, 9 Juli 2024 10:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengatakan KPU telah membuat rancangan jadwal penyerahan administrasi pendaftaran pilkada 2024 dari calon perorangan. Rancangan baru itu jika disahkan bisa memberi peluang kepada bakal calon independen atau perorangan kepala daerah yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mendaftar lagi.
Rancangan jadwal itu rencananya juga bakal dipaparkan dalam presentasi dengan DPR RI Komisi II sebagai pertimbangan penetapan tanggal pelantikan kepala daerah serentak.
"Karena konteksnya kami ingin mendalami akses keadilan, asas adil dalam penyelenggaraan Pilkada (sehingga dibuat jadwal ulang)," kata Idham usai acara focus discussion group FGD bersama KPU daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024 malam.
Alasan pembuatan rancangan jadwal baru tersebut berkaitan dengan ketetapan pelantikan kepala daerah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/hum/2024 mengenai batas usia calon wali kota/bupati beserta wakilnya minimal 25 tahun dan gubernur beserta wakilnya minimal 30 tahun yang masih dikonsultasikan.
Dalam aturan sebelumnya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), jadwal pendaftaran untuk calon perorangan sudah berlangsung sejak Mei 2024 lalu. Namun, karena pendaftaran tahap administrasi hingga verifikasi berkas sudah berlangsung sebelum putusan MA, maka KPU membuat jadwal ulang agar bakal calon kepala daerah jalur perorangan bisa mendaftar lagi.
Sementara, untuk jadwal baru diprediksi bakal dibuka lagi pada pertengahan Juli 2024. Mekanismenya selama 77 hari. Kendati demikian, KPU belum memastikan jadwal ulang pendaftaran calon kepala daerah perorangan itu kapan karena masih menunggu persetujuan dari Komisi II DPR.
KPU, kata Idham, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengirim surat kepada Komisi II untuk melakukan presentasi rencana jadwal. Adapun agenda FGD yang telah digelar KPU itu juga disebut sebagai simulasi, konsultasi pemantik masukan sebelum melakukan presentasi ke dewan.
"Kami persilakan bakal pasangan calon perserorangan yang pada tahap pertama tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki dukungan mereka nanti dan mendaftar lagi," ucapnya.
Pilihan editor: DPR akan Putuskan Pembentukan Pansus Haji dalam Rapat Paripurna Hari ini