KPU Susun Jadwal Pendaftaran Ulang Calon Independen Pilkada 2024

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 9 Juli 2024 10:22 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengatakan KPU telah membuat rancangan jadwal penyerahan administrasi pendaftaran pilkada 2024 dari calon perorangan. Rancangan baru itu jika disahkan bisa memberi peluang kepada bakal calon independen atau perorangan kepala daerah yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mendaftar lagi.

Rancangan jadwal itu rencananya juga bakal dipaparkan dalam presentasi dengan DPR RI Komisi II sebagai pertimbangan penetapan tanggal pelantikan kepala daerah serentak.

"Karena konteksnya kami ingin mendalami akses keadilan, asas adil dalam penyelenggaraan Pilkada (sehingga dibuat jadwal ulang)," kata Idham usai acara focus discussion group FGD bersama KPU daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024 malam.

Alasan pembuatan rancangan jadwal baru tersebut berkaitan dengan ketetapan pelantikan kepala daerah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/hum/2024 mengenai batas usia calon wali kota/bupati beserta wakilnya minimal 25 tahun dan gubernur beserta wakilnya minimal 30 tahun yang masih dikonsultasikan.

Dalam aturan sebelumnya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), jadwal pendaftaran untuk calon perorangan sudah berlangsung sejak Mei 2024 lalu. Namun, karena pendaftaran tahap administrasi hingga verifikasi berkas sudah berlangsung sebelum putusan MA, maka KPU membuat jadwal ulang agar bakal calon kepala daerah jalur perorangan bisa mendaftar lagi.

Advertising
Advertising

Sementara, untuk jadwal baru diprediksi bakal dibuka lagi pada pertengahan Juli 2024. Mekanismenya selama 77 hari. Kendati demikian, KPU belum memastikan jadwal ulang pendaftaran calon kepala daerah perorangan itu kapan karena masih menunggu persetujuan dari Komisi II DPR.

KPU, kata Idham, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengirim surat kepada Komisi II untuk melakukan presentasi rencana jadwal. Adapun agenda FGD yang telah digelar KPU itu juga disebut sebagai simulasi, konsultasi pemantik masukan sebelum melakukan presentasi ke dewan.

"Kami persilakan bakal pasangan calon perserorangan yang pada tahap pertama tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki dukungan mereka nanti dan mendaftar lagi," ucapnya.

Pilihan editor: DPR akan Putuskan Pembentukan Pansus Haji dalam Rapat Paripurna Hari ini

Berita terkait

Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

32 menit lalu

Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

Sebagai suatu koalisi yang besar, Ridwan Kamil menyebut, memang ada banyak nama-nama yang masuk dalam timsesnya.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

47 menit lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

1 jam lalu

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Beri Pesan Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangkan Pilkada dengan Cara yang Baik

1 jam lalu

Prabowo Beri Pesan Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangkan Pilkada dengan Cara yang Baik

Prabowo menyamoaikan pesan itu melalui Sufmi Dasca Ahmad saat rapat tim pemenangan.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

2 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

2 jam lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Andika Hazrumy Kunjungi dan Minta Restu Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman

3 jam lalu

Andika Hazrumy Kunjungi dan Minta Restu Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman

Andika didampingi Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang Fahmi Hakim dalam kunjungannya itu.

Baca Selengkapnya

Pramono-Rano Karno Dekati Jakmania Melalui Nonton Bareng

3 jam lalu

Pramono-Rano Karno Dekati Jakmania Melalui Nonton Bareng

Rano Karno berjanji akan mendukung pemajuan sepak bola Jakarta apabila menang dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

3 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

6 jam lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya