Penjelasan Rahmida Erliyani, Dosen Fakultas Hukum ULM soal Jabatan Guru Besarnya

Reporter

Praga Utama

Selasa, 9 Juli 2024 06:06 WIB

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat atau ULM Rahmida Erliyani, yang disebut Tempo dalam investigasi guru besar bermasalah, membenarkan bahwa ia menggunakan jurnal International Journal of Cyber Criminology (IJCC) sebagai syarat pengajuan kenaikan jabatan guru besar-nya.

Rahmida menjelaskan, ia mengajukan kenaikan jabatan guru besar pada 2021 sesuai alur. Yakni pengajuan lewat fakultas untuk kemudian diteruskan ke rektorat. “Tepatnya 26 Maret 2021, setelah diproses di rektorat dan senat ULM, baru diajukan ke Kementerian Pendidikan pada 21 Juli 2021,” ujarnya melalui percakapan di aplikasi perpesanan WhatsApp kepada Tempo, Ahad, 7 Juli 2024.

Dalam proses penilaian oleh asesor, Rahmida beberapa kali mengalami penolakan. Awalnya ia mengajukan syarat artikel ilmiah yang salah satunya terbit International Journal of Innovation, Creativity, and Change (IJICC). Tapi saat itu, usulan Rahmida itu langsung ditolak oleh reviewer dengan alasan jurnal itu sudah discontinued atau tidak lagi terindeks Scopus sehingga tidak bisa dijadikan syarat khusus pengajuan guru besar.

Berdasarkan penelusuran Tempo, IJICC dikelola oleh Intellectual Edge Consultancy Sdn Bhd, perusahaan yang terdaftar di Malaysia. Dalam laporan investigasi soal guru besar, Tempo juga menelusuri perusahaan ini karena diduga kuat merupakan perusahaan pengelola jurnal predatori dan banyak digunakan oleh dosen-dosen di Tanah Air.

Melalui penelusuran Google, dapat dengan mudah ditemukan sejumlah bukti korespondensi hingga bukti transfer dari dosen-dosen di berbagai kampus di Indonesia yang menerbitkan artikel di IJICC, dan jurnal lain yang dikelola Intellectual Edge Consultancy. Dalam bukti korespondensi itu juga terdapat bukti transfer kepada CV Intellectual Edge Consultancy yang beralamat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Advertising
Advertising

Setelah pengajuannya ditolak, Rahmida kemudian berupaya mencari jurnal lain untuk menerbitkan artikel sebagai syarat khusus pengajuan guru besar. Berdasarkan informasi dari koleganya di Fakultas Hukum ULM, ia disarankan menerbitkan di International Journal of Cyber Criminology (IJCC). Tapi setelah revisi ini pun, pada November 2022, pengajuan Rahmida ditolak oleh asesor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. “Alasannya sama, jurnal dinyatakan discontinued.”

Rahmida melakukan sanggahan, karena berdasarkan catatan di situs pemeringkat jurnal, Scopus, IJCC belum berstatus discontinued. Tapi, lagi-lagi, pada Februari 2023, usulan plus klarifikasi Rahmida mengenai status jurnal ditolak oleh asesor. Alasan penolakan ini didasari atas kesesuaian bidang keilmuan Rahmida, karena ia mengajukan guru besar hukum bidang pembuktian. Sementara asesor menganggap jurnal IJCC, meski masuk ranah hukum, tak spesifik mengenai hukum pembuktian.

Rahmida pun mengubah pengajuannya menjadi guru besar hukum. Barulah, setelah perubahan itu, pada jadwal penilaian usulan guru besar berikutnya, yakni 28 April-8 Mei 2023, usulan Rahmida diterima dan dinyatakan. Ia pun dinyatakan layak untuk memperoleh kenaikan jabatan guru besar.

Berdasarkan data Tempo, ...

<!--more-->

Berdasarkan data yang diperoleh Tempo, penilai atau asesor Rahmida adalah Mokhamad Khoirul Huda. “Saya tidak kenal dan tahu asesornya, baik yang menolak maupun yang akhirnya menerima usulan saya,” ujar Rahmida.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2024, Tempo menemui Huda di kampusnya di Universitas Hang Tuah Surabaya. Ia juga menyatakan tak kenal siapa dosen yang pengajuannya ia nilai. “Tidak tahu,” ujarnya.

Rahmida kemudian dikukuhkan menjadi guru besar hukum ULM pada 2 Agustus 2023. Belakangan nama Rahmida terseret dalam dugaan pelanggaran akademik berat yang dilakukan sepuluh kolega Rahmida di ULM. Kesepuluh dosen itu diperiksa tim Kementerian Pendidikan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam pengajuan guru besar mereka: penerbitan artikel di jurnal discontinued, memalsukan dokumen korespondensi, dan merekayasa dokumen persetujuan senat kampus.

Rahmida ikut diperiksa tim Kementerian Pendidikan meski pengajuannya terpisah dengan sepuluh dosen hukum lainnya. Rahmida dicurigai melakukan pelanggaran yang sama, karena menerbitkan jurnal yang juga dipakai oleh sebagian dari para dosen itu. Rahmida mengaku ikut menjalani pemeriksaan pada akhir Maret 2024. “Waktu itu saya hanya ditanya mengenai substansi artikel pada jurnal saya," kata dia.

Ihwal bukti korespondensi yang janggal dan menguatkan dugaan pelanggaran akademik, Rahmida tak membenarkan atau membantah. Ia justru heran ketika Tempo memperlihatkan bukti korespondensi dia dengan editor IJCC. “Semua diurus oleh staf saya, saya coba tanyakan dulu ke dia," ujarnya.

Staf yang dimaksud Rahmida adalah Muhammad Rizki Anugerah. “Dia yang banyak membantu saya kalau soal penerbitan artikel di jurnal, dia yang memberitahu mana jurnal yang discontinued mana yang bukan," kata dia.

Rizki pula lah, yang menurut Rahmida, mengurus pembayaran untuk penerbitan artikelnya. Tempo berupaya kembali menghubungi Rizki, namun sepertinya ia sudah mengganti nomor ponselnya.

Ihwal penerbitan artikel di IJCC Rahmida mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp 36,5 juta. Namun, ihwal dugaan rekayasa dokumen tanda tangan Ketua Senat ULM Hadin Muhjad, Rahmida membantah melakukannya. “Untuk syarat rekomendasi senat ini, saya meminta tanda tangan langsung ke Pak Hadin," kata dia.

Pemeriksaan terhadap para dosen ULM ini, seperti yang ditulis Tempo, sudah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya pencabutan jabatan guru besar dosen yang bermasalah. Tapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta Rektor ULM untuk membentuk tim lagi untuk menindaklanjuti aneka temuan tersebut.

Rektor ULM Ahmad Alim mengaku sudah menerima surat dari Kemendikbudristek pada pekan kedua Juni 2024. Ia menanggapi masalah ini dengan serius. Oleh karena itu, ULM bergegas membentuk tim internal untuk mengusut kasus tersebut.

Tim itu, kata dia, sudah terbentuk sesuai arahan kementerian. “Saat ini sedang didalami di internal ULM. Setelah itu, dikomunikasikan dengan kementerian,” kata Alim saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 8 Juli 2024.

Pilihan Editor: Dugaan Rekayasa Syarat Guru Besar di ULM, Rektorat Disebut Cari Whistleblower

Berita terkait

Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

1 hari lalu

Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 belum menjamin kesejahteraan dosen ASN.

Baca Selengkapnya

Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

2 hari lalu

Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang menyederhanakan proses sertifikasi dosen.

Baca Selengkapnya

Unair Larang Dosen PNS dan Ikatan Alumni Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada Jatim

3 hari lalu

Unair Larang Dosen PNS dan Ikatan Alumni Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada Jatim

Dukungan sebagai alumni Unair secara perseorangan diperbolehkan, namun dukungan itu tidak boleh mengatasnamakan institusi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

3 hari lalu

Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Kementerian Pendidikan terbitkan aturan baru tentang karier dan penghasilan dosen. Selain gaji, dosen juga menerima tunjangan profesi dan kehormatan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

3 hari lalu

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.

Baca Selengkapnya

Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

4 hari lalu

Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

Tim dosen dan mahasiswa Politeknik Manufaktur Bandung akan membawa kompor roket buah karya mereka ke desa tujuan KKN. Seperti apa fungsinya?

Baca Selengkapnya

Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

4 hari lalu

Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

Istilah susu ikan sebenarnya tidak tepat karena ikan tidak memiliki kelenjar mamae.

Baca Selengkapnya

ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

6 hari lalu

ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.

Baca Selengkapnya

Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

8 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

BAN-PT memberikan kesempatan Universitas Lambung Mangkurat untuk mengajukan akreditasi ulang, begini mekaniemsnya.

Baca Selengkapnya

Akreditasi ULM Turun Menjadi C, Begini Penjelasan BAN-PT

8 hari lalu

Akreditasi ULM Turun Menjadi C, Begini Penjelasan BAN-PT

Ari pun membeberkan sejumlah pertimbangan BAN-PT untuk menurunkan akreditasi ULM.

Baca Selengkapnya