Wali Kota Kediri Minta Rekrutmen Tenaga Kontrak Dihentikan
Reporter
Editor
Jumat, 24 Juli 2009 15:40 WIB
TEMPO Interaktif, Kediri - Wali Kota Kediri Samsul Ashar menginstruksikan penghentian rekrutmen tenaga kontrak di seluruh instansi. Keberadaan mereka dinilai tidak sesuai kebutuhan dinas dan membebani keuangan daerah.
Samsul mengatakan keberadaan ratusan tenaga kontrak yang direkrut secara tidak jelas pada era pemerintahan Wali Kota Ahmad Maschut lalu harus dievaluasi. Dinas yang masih mempekerjakan tenaga kontrak dalam jumlah besar diminta memutuskan hubungan kerja mereka. "Selama saya dilantik menjadi Wali Kota tidak akan mengangkat tenaga kontrak," tegas Samsul kepada Tempo, Jumat (24/7).
Samsul meminta seluruh kepala dinas menyusun ulang rencana kerja mereka. Hal itu untuk mengetahui beban kerja dan kebutuhan tenaga kerja di setiap instansi agar tidak membludak.
Samsul menengarai masih adanya sejumlah dinas yang mempekerjakan tenaga kontrak di luar kebutuhan, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup, dan Dinas Pariwisata. Rata-rata mereka bekerja sebagai tenaga kebersihan dan lapangan.
Samsul menegaskan bahwa para tenaga kontrak tersebut tidak akan bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil, meski beberapa di antara mereka telah mengabdi selama puluhan tahun. Secara administratif status mereka tidak berhubungan langsung dengan Pemerintah Kota Kediri karena mereka direkrut langsung oleh kepala dinas masing-masing tanpa SK Wali Kota. "Tidak ada rekrutmen PNS dari tenaga kontrak," kata Samsul.
Menurut data Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Kediri, nilai honor yang harus dibayarkan kepada mereka tidak sedikit. Setiap bulan pemerintah harus memberikan Rp 350 ribu untuk 500 tenaga kontrak di seluruh instansi.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Bambang Harianto mengungkapkan adanya praktek tenaga kontrak titipan yang dilakukan oknum anggota Dewan.
Menurut Bambang, satu wakil rakyat bahkan bisa menitipkan lebih dari lima tenaga kontrak di sejumlah instansi. Hal inilah yang memicu terjadinya kelebihan pegawai dibandingkan kebutuhan yang ada. "Saya tidak akan menutupi praktek itu karena memang benar adanya," kata Bambang.
Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?
6 Februari 2023
Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?
Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Dalam tuntutannya, mereka menuntut DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja, mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, dan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).