Ketahuan Curang di PPDB 2024, Anak Seorang Direktur Pilih Mundur dari Jalur Zonasi
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Devy Ernis
Sabtu, 6 Juli 2024 21:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, mengatakan seorang direktur di sebuah perusahaan diduga menyiasati Kartu Keluarga (KK) supaya anaknya bisa lolos jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di salah satu SMAN Yogyakarta. Direktur itu menitipkan nama anaknya di domisili KK kenalannya agar bisa masuk sekolah incaran.
Direktur itu bahkan membuat surat perwalian anak yang dikeluarkan notaris. "Direkrut itu anaknya masuk di KK orang lain. Didukung dengan surat perwalian anak dari notaris," kata Budhi saat dihubungi, Sabtu, 6 Juli 2024.
Masalahnya, pihak sekolah menerima anak itu lolos jalur zonasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan faktual. Padahal, Budhi mengatakan, secara dokumen anak itu tidak memenuhi syarat diterima jalur zonasi.
Rapor dan ijazah anak itu masih menuliskan nama orang tuanya. Seharusnya, rapor dan ijazah menuliskan nama wali. Selain itu, surat perwalian anak itu sebetulnya belum berlaku. Dalam surat itu disebut perwalian akan berlaku bila orang tua meninggal dunia dalam kondisi anak masih di bawah umur. "Faktanya, orang tua itu masih hidup," kata Budhi.
Berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan Ombudsman, anak itu juga tidak menetap di rumah wali itu. Ia hanya menetap ketika tim verifikasi datang untuk melakukan survei. Rumah dari direktur itu sebetulnya tidak jauh dari sekolah. Namun, secara jarak tidak memenuhi syarat radius jalur zonasi. "Rumah aslinya sebetulnya juga lebih besar dan punya fasilitas lengkap," kata Budhi.
Berdasarkan hal itu, Ombudsman perwakilan DIY ingin meminta sekolah menganulir keputusan meloloskan anak itu. Namun, anak itu sudah mengundurkan diri pada Jumat lalu. "Tapi kami tetap menyusun kesimpulannya karena panitia PPDB kurang cermat dalam verifikasi dokumen dan faktual," kata Budhi.
Tempo berupaya mencari kontak direktur tersebut untuk dimintai konfirmasi dengan cara meminta kontak kepada beberapa narsum termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya. Namun, Didik mengatakan, tidak memiliki kontak yang bersangkutan. Ia hanya menegaskan, direktur tersebut memutuskan anaknya untuk mengundurkan diri dari SMAN 3 Yogyakarta pada Jumat, kemarin.
"Sudah memgundurkan diri Jumat pukul 09.00 WIB sebelum penutupan pemenuhan bangku kosong," kata Didik saat dihubungi, Sabtu 6 Juli 2024.
Tempo sudah mencoba menghubungi pihak SMAN 3 Yogyakarta melalui akun official resmi Instagramnya @sma3padmanaba. Namun, SMAN 3 belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Pilihan Editor: Kejanggalan Syarat Guru Besar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani