3 Hal Soal MKMK Putuskan Anwar Usman Terbukti Tak Langgar Kode Etik

Sabtu, 6 Juli 2024 12:34 WIB

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juli 2024.

Tentang Putusan MKMK soal Anwar Usman

1. Anwar Usman tak langgar Sapta Karsa Hutama

MKMK berpendapat bahwa Anwar Usman tidak melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. Sebab, MKMK menilai bahwa Anwar Usman memiliki hak sebagai warga negara untuk menghadirkan ahli dalam persidangan yang diikutinya.

Namun, atas tindakannya yang menggugat Hakim Ketua Suhartoyo ke PTUN Jakarta dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepantasan dan kesopanan. Karena itu, Anwar Usman dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Advertising
Advertising

Sidang pengucapan Putusan Nomor 08/MKMK/L/05/2024 ini dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur pada Kamis, 4 Juli 2024.

Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.

Zico menyinggung gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta karena tak terima dicopot sebagai Ketua MK. Dia menuturkan pada 8 Mei 2024, agenda sidang adalah pemerksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

2. Muhammad Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli

Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Anwar Usman adalah Muhammad Rullyandi. Padahal, Muhammad Rullyandi menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pileg dari KPU. Setidaknya, ada dua perkara sengketa pileg di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa hukum.

Namun, Anggota MKMK Ridwan Mansyur mengatakan, pengajuan ahli Rullyandi oleh Anwar Usman itu tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional. "Pengajuan ahli bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara yang berperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan," ujar Ridwan.

3. Tanggapan Anwar Usman

MKMK telah meminta keterangan langsung dari Anwar Usman dan hasilnya diketahui bahwa hakim konstitusi tersebut tidak tahu menahu dan tidak mengenal secara dekat dengan Rullyandi.

Adapun Anwar menyatakan bahwa keputusan pemilihan Rullyandi diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

Oleh karena itu, dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor.

KAKAK INDRA PURNAMA | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Pilihan editor: PTUN Lanjutkan Sidang Gugatan Anwar Usman yang Ingin Kembali Menjadi Ketua MK

Berita terkait

Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

37 hari lalu

Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

MK menunggu berkas memori banding yang diajukan Anwar Usman karena sudah terlebih dahulu diajukan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

37 hari lalu

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal jabatan Ketua MK

Baca Selengkapnya

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

40 hari lalu

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.

Baca Selengkapnya

Serba-Serbi Baleg DPR yang Disebut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

43 hari lalu

Serba-Serbi Baleg DPR yang Disebut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Badan Legislasi atau Baleg DPR yang anulir Putusan MK disorot. Bagaimana tugas dan fungsinya?

Baca Selengkapnya

Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

43 hari lalu

Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

Aksi kawal Putusan MK yang diduga hendak dianulir DPR RI, para aktivis dan akademisi mengunjungi Gedung MK, termasuk politisi Wanda Hamidah.

Baca Selengkapnya

MKMK Sebut Baleg Lakukan Pembangkangan Konstitusi

45 hari lalu

MKMK Sebut Baleg Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menilai Baleg sudah membangkang konstitusi karena menentang putusan MK mengenai Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman hingga Bahlil, Ini Daftar Pejabat yang Hadir Upacara 17 Agustus di IKN

49 hari lalu

Anwar Usman hingga Bahlil, Ini Daftar Pejabat yang Hadir Upacara 17 Agustus di IKN

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terpantau hadir di IKN.

Baca Selengkapnya

Respons Mahfud MD soal PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

51 hari lalu

Respons Mahfud MD soal PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Anwar Usman sebelumnya menggugat MK ke PTUN perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya.

Baca Selengkapnya

PTUN Jakarta Menolak Anwar Usman Diangkat Kembali Jadi Ketua MK, Begini Bunyi Putusannya

52 hari lalu

PTUN Jakarta Menolak Anwar Usman Diangkat Kembali Jadi Ketua MK, Begini Bunyi Putusannya

PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Menolak permohonan Paman Gibran itu untuk diangkat kembali menjadi Ketua MK.

Baca Selengkapnya

Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

52 hari lalu

Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

Gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. MK diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya