PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

Jumat, 5 Juli 2024 08:50 WIB

Suasana salah satu restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Agustus 2021. Pada PPKM Level 3 di Jabodetabek, pemerintah masih menerapkan pembatasan kapasitas dan waktu layanan makan di tempat. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 3 Juli 2021, pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali sebagai respons terhadap lonjakan kasus COVID-19 yang sangat tinggi saat itu. Langkah ini diambil untuk mengendalikan penyebaran virus dan melindungi kesehatan masyarakat.

Penerapan PPKM Darurat ini mencakup berbagai pembatasan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk pembelajaran daring kecuali di daerah dengan tingkat penyebaran rendah yang diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat. Sektor usaha seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya melayani layanan take away.

PPKM Darurat awalnya diberlakukan dari 3 hingga 20 Juli 2021 dengan tujuan mengevaluasi dampak dan efektivitas pembatasan yang diterapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi laju penularan COVID-19 yang meningkat tajam pada saat itu.

Setelah periode PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021 karena pandemi COVID-19 belum sepenuhnya terkendali dan diperlukan waktu tambahan untuk menurunkan angka penularan.

Adapun aturan makan atau minum di tempat diatur secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 39 Tahun 2021. Berikut ini detail ketentuannya.

Advertising
Advertising

1. Daerah dengan Level 4:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit menit. Pengaturan teknis berikutnya ditentukan pemerintah daerah.

- Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Pengaturan teknis ditentukan pemda.

- Restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis ditentukan pemda.

2. Daerah dengan Level 3:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

- Restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

- Pengaturan teknis ditentukan pemda.

- Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.

Pada 6 September 2021, pemerintah mulai melonggarkan aturan makan di tempat di wilayah dengan status PPKM level 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba untuk meningkatkan kapasitas makan di tempat, terutama untuk restoran yang berada di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

MYESHA FATINA RACHMAN I ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I FRANCISCA CHRISTY

Pilihan Editor: Kilas Balik PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Tahun Lalu yang Mampu Ubah Pola Hidup Masyarakat

Berita terkait

Berapa Harga Tiket Pesawat ke Thailand dari Jakarta? Ini Rinciannya

7 jam lalu

Berapa Harga Tiket Pesawat ke Thailand dari Jakarta? Ini Rinciannya

Ini harga tiket pesawat ke Thailand dari Jakarta untuk penerbangan bulan Desember 2024. Sebaiknya beli tiket pesawat jauh-jauh hari agar tidak mahal.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

1 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Selengkapnya

Mitigasi Bencana Gempa Megathrust, BPBD dan Pemkot Jakarta Timur Gelar Simulasi Penyelamatan

1 hari lalu

Mitigasi Bencana Gempa Megathrust, BPBD dan Pemkot Jakarta Timur Gelar Simulasi Penyelamatan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama BPBD menggelar simulasi penanggulangan dampak bencana gempa bumi megathrust

Baca Selengkapnya

Liburan di Kota Bandung, Parkir Kendaraan di Jalanan dengan QRIS

1 hari lalu

Liburan di Kota Bandung, Parkir Kendaraan di Jalanan dengan QRIS

Pengguna parkir di jalanan Kota Bandung akan dilayani dengan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Badan Layanan Usaha Daerah atau BLUD Parkir Kota Bandung kini tengah menyiapkan peluncuran pembayaran dengan cara baru itu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Bunga Tabebuya yang Dijuluki Bunga Terompet Emas dan Tempat Pembelian Bibitnya

2 hari lalu

Mengenal Bunga Tabebuya yang Dijuluki Bunga Terompet Emas dan Tempat Pembelian Bibitnya

Bunga tabebuya memiliki bunga yang indah bahkah dijuluki sebagai terompet emas. Bibit bunga ini bisa Anda dapatkan di toko online ataupun offline.

Baca Selengkapnya

Rute dan Jadwal Maskapai BBN Airlines Indonesia

2 hari lalu

Rute dan Jadwal Maskapai BBN Airlines Indonesia

Maskapai BBN Airlines Indonesia, anak perusahaan Avia Solution Group resmi membuka penerbangan penumpang berjadwal komersial. Ini rute dan jadwalnya.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

2 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

Baca Selengkapnya

Kembali Dipanggil Timnas Indonesia, Siapa Malik Risaldi?

2 hari lalu

Kembali Dipanggil Timnas Indonesia, Siapa Malik Risaldi?

Karier profesional Malik Risaldi diawali dengan menimba ilmu di WCP Academy pada medio 2010-2013.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

2 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

Keempat saksi diperiksa penyidik KPK perihal sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung serta peran mereka.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan: Potensi Pasir Laut yang Akan Disedot 17,6 Miliar Meter Kubik

3 hari lalu

Kementerian Kelautan: Potensi Pasir Laut yang Akan Disedot 17,6 Miliar Meter Kubik

Kementerian Kelautan memperkirakan potensi pasir laut hasil sedimentasi yang bisa dikeruk mencapai 17,6 miliar meter kubik.

Baca Selengkapnya