PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

Jumat, 5 Juli 2024 08:50 WIB

Suasana salah satu restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Agustus 2021. Pada PPKM Level 3 di Jabodetabek, pemerintah masih menerapkan pembatasan kapasitas dan waktu layanan makan di tempat. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 3 Juli 2021, pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali sebagai respons terhadap lonjakan kasus COVID-19 yang sangat tinggi saat itu. Langkah ini diambil untuk mengendalikan penyebaran virus dan melindungi kesehatan masyarakat.

Penerapan PPKM Darurat ini mencakup berbagai pembatasan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk pembelajaran daring kecuali di daerah dengan tingkat penyebaran rendah yang diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat. Sektor usaha seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya melayani layanan take away.

PPKM Darurat awalnya diberlakukan dari 3 hingga 20 Juli 2021 dengan tujuan mengevaluasi dampak dan efektivitas pembatasan yang diterapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi laju penularan COVID-19 yang meningkat tajam pada saat itu.

Setelah periode PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021 karena pandemi COVID-19 belum sepenuhnya terkendali dan diperlukan waktu tambahan untuk menurunkan angka penularan.

Adapun aturan makan atau minum di tempat diatur secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 39 Tahun 2021. Berikut ini detail ketentuannya.

Advertising
Advertising

1. Daerah dengan Level 4:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit menit. Pengaturan teknis berikutnya ditentukan pemerintah daerah.

- Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Pengaturan teknis ditentukan pemda.

- Restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis ditentukan pemda.

2. Daerah dengan Level 3:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

- Restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

- Pengaturan teknis ditentukan pemda.

- Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.

Pada 6 September 2021, pemerintah mulai melonggarkan aturan makan di tempat di wilayah dengan status PPKM level 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba untuk meningkatkan kapasitas makan di tempat, terutama untuk restoran yang berada di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

MYESHA FATINA RACHMAN I ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I FRANCISCA CHRISTY

Pilihan Editor: Kilas Balik PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Tahun Lalu yang Mampu Ubah Pola Hidup Masyarakat

Berita terkait

Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

4 jam lalu

Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

Pengangkatan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Prabowo sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Baca Selengkapnya

Transportasi Umum Tekan Polusi Udara Jakarta, Greenpeace: Belum Terjangkau Kalangan Menengah ke Bawah

6 jam lalu

Transportasi Umum Tekan Polusi Udara Jakarta, Greenpeace: Belum Terjangkau Kalangan Menengah ke Bawah

Pengutamaan transportasi umum penting untuk menekan polusi udara Jakarta dan kemacetan lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Disdik DKI: Tak Hanya Bebas SPP dan Uang Pangkal

6 jam lalu

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Disdik DKI: Tak Hanya Bebas SPP dan Uang Pangkal

Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

11 jam lalu

Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

Asosiasi Konveksi berharap pemerintahan Prabowo Subianto serius memberikan perhatian pada industri tekstil dan produk tekstil.

Baca Selengkapnya

Atasi Polusi Jakarta, Suswono Akan Fokus Alihkan Penggunaan Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

1 hari lalu

Atasi Polusi Jakarta, Suswono Akan Fokus Alihkan Penggunaan Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, akan fokus mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum untuk mengurangi polusi.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Fashion, Hobi dan Komunitas Ramaikan Kickfest Akhir Pekan Ini di Bandung

2 hari lalu

Kegiatan Fashion, Hobi dan Komunitas Ramaikan Kickfest Akhir Pekan Ini di Bandung

Ajang Kickfest di Lapangan PPI, Pussenif, Kota Bandung diramaikan oleh kegiatan fashion, hobi dan komunitas.

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal, Hujan Ringan Siang hingga Sore

2 hari lalu

BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal, Hujan Ringan Siang hingga Sore

BMKG memprakirakan cuaca Kota Jakarta akan cenderung berawan tebal dan hujan berintensitas ringan pada Ahad, 3 November 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut Jakarta Sebagai Provinsi dengan Jumlah PHK Tertinggi Di Indonesia

4 hari lalu

Kemenaker Sebut Jakarta Sebagai Provinsi dengan Jumlah PHK Tertinggi Di Indonesia

Angka PHK terbanyak saat ini adalah Jakarta. Hal tersebut menggeser Jawa Tengah yang sebelumnya provinsi dengan angka PHK terbanyak di Indonesia.

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Jakarta dan Sekitarnya Dominan Berawan Tebal, Sore Menjelang Malam Turun Hujan

4 hari lalu

BMKG Perkirakan Jakarta dan Sekitarnya Dominan Berawan Tebal, Sore Menjelang Malam Turun Hujan

Hujan ringan akan terjadi di beberapa wilayah Jakarta pada sore hari.

Baca Selengkapnya

INDEF Sebut Potensi Tumpang Tindih Fungsi Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut

4 hari lalu

INDEF Sebut Potensi Tumpang Tindih Fungsi Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut

INDEF sebut ada potensi tumpang tindih fungsi dalam pembentukan lembaga dalam masa jabatan Prabowo salah satunya Dewan Ekonomi Nasional.

Baca Selengkapnya