TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) puas atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan operator siaran televisi berbayar Astro (PT Direct Vision) bersalah dalam kasus monopoli siaran Sepakbola Liga Inggris. "Kami menyambut gembira putusan itu," kata Direktur Komunikasi KPPU A Djunaidi, melalui telepon, Kamis (2/7).
Menurutnya, putusan MA itu telah menunjukkan bahwa analisa hukum yang dijatuhkan KPPU terhadap Astro sudah sesuai. "Ini juga membuktikan analisa hukum kami sudah benar, bahwa ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti Monopoli," ujar dia.
Selain itu, ia juga menghimbau agar operator siaran televisi berbayar lainnya ikut memperhatikan putusan MA tersebut. Pasalnya, putusan ini bisa menjadi acuan bagaimana menjalankan usaha penyedia siaran televisi yang baik dan sesuai aturan.
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya
21 Februari 2017
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya
Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.