Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Devy Ernis

Rabu, 3 Juli 2024 06:42 WIB

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah, melalui Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Pasal 15 PKPU itu menyebut, syarat calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun dihitung sejak pelantikan. Pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini, menilai KPU melakukan penyimpangan tata kelola pemilu. Putusan MA itu seharusnya tidak bisa diimplementasikan pada Pilkada 2024.

Musababnya, putusan itu dikabulkan saat tahapan pemilu sedang berlangsung. “Secara teknis kepemiluan tak bisa dilaksanakan di Pilkada 2024. Seharusnya baru bisa dilaksanakan setelahnya,” kata Titi di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.

Titi menjelaskan, dalam tata kelola kepemiluan, bila gugatan soal Pilkada diputuskan di masa tahapan Pilkada, putusan itu baru berlaku untuk pilkada periode selanjutnya. Apalagi, putusan MA ini berkaitan dengan waktu keserentakan pelantikan.

Pilkada belum memiliki rancangan keserentakan waktu pelantikan. Untuk menyusun keserentakan waktu pelantikan itu, harus dirumuskan sebelum masuk tahapan awal pilkada. “Berbeda dengan desan tata kelola Pilpres yang sudah menentukan jadwal pada 20 Oktober. Kalau Pilkada belum ada desain keserentakan Pilkada,” kata Titi.

Menurut Titi, jadwal keserentakan pelantikan harus dibahas dan masuk dalam rangkaian tahapan Pilkada. Penentuan keserentakan pilkada juga perlu mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya mempertimbangkan masa waktu sengketa dan hasil sengketa Pilkada. “Bisa saja hasil sengketa Pilkada menetapkan pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara,” kata Titi.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menuai kritik dari pakar dan sejumlah pengamat politik. Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelum digugat, aturan yang berlaku mengenai syarat usia adalah ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah. Adapun gugatan ke MA itu dilayangkan oleh Partai Garuda.

Adapun sejumlah pegiat menilai putusan ini ditengarai sebagai karpet merah untuk anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep agar bisa maju di Pilkada 2024.

Pilihan Editor:Peretasan PDNS, Unpad Undur Tenggat Pembayaran Kuliah Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah

Berita terkait

Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

30 menit lalu

Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

Perludem menyebut pemberhentian Hasyim Asy'ari mencoreng nama baik KPU. Enam komisioner diminta untuk berbenah.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah

1 jam lalu

Kaesang Sebut Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah

Kaesang menilai Jawa Tengah sebagai wilayah dengan permasalahan kompleks sehingga membutuhkan pemimpin yang bisa menyelesaikannya.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jateng, Survei Ungkap Simulasi Duet Ahmad Luthfi-Kaesang Ungguli Bambang Pacul-Taj Yasin

9 jam lalu

Pilkada Jateng, Survei Ungkap Simulasi Duet Ahmad Luthfi-Kaesang Ungguli Bambang Pacul-Taj Yasin

Ahmad Luthfi tetap memiliki elektabilitas paling tinggi, meski dipasangkan dengan nama-nama lain.

Baca Selengkapnya

Gibran Absen di Kirab Pusaka Dalem Malam 1 Sura di Pura Mangkunegaran, Ada Kaesang, hingga Anak Puan Maharani

10 jam lalu

Gibran Absen di Kirab Pusaka Dalem Malam 1 Sura di Pura Mangkunegaran, Ada Kaesang, hingga Anak Puan Maharani

Kirab Pusaka Dalem 1 Sura je 1958 yang digelar oleh Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Ahad malam, 7 Juli 2023, berlangsung khidmat

Baca Selengkapnya

PSI Jakbar Usulkan 6 Nama Calon untuk Pilkada Jakarta 2024, Ada Deddy Corbuzier

10 jam lalu

PSI Jakbar Usulkan 6 Nama Calon untuk Pilkada Jakarta 2024, Ada Deddy Corbuzier

Calon-calon yang direkomendasikan, kata William, harus memenuhi kriteria PSI, yaitu memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik.

Baca Selengkapnya

Top 3 Cagub Jateng Versi Survei Indikator: Kaesang, Ahmad Luthfi, Taj Yasin Maimoen

11 jam lalu

Top 3 Cagub Jateng Versi Survei Indikator: Kaesang, Ahmad Luthfi, Taj Yasin Maimoen

Suara pendukung Kaesang kebanyakan berpindah ke Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, apabila dia tidak maju di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya

Indikator Politik Sebut PDIP Unggul di Jawa Tengah, tapi Belum Tentu Berpengaruh di Pilkada

13 jam lalu

Indikator Politik Sebut PDIP Unggul di Jawa Tengah, tapi Belum Tentu Berpengaruh di Pilkada

PDIP mendapatkan dukungan 35,5 persen. Unggul jauh dari partai-partai politik lain di bawahnya.

Baca Selengkapnya

Survei Indikator: Ganjar dan Anies Muncul di Simulasi Top of Mind Cagub Jawa Tengah

14 jam lalu

Survei Indikator: Ganjar dan Anies Muncul di Simulasi Top of Mind Cagub Jawa Tengah

Burhanuddin mengungkapkan, bahwa munculnya nama Ganjar dan Anies dalam simulasi top of mind ini bukan hal yang aneh.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

16 jam lalu

Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Baca Selengkapnya

PDIP Menjelang Pilkada 2024: Prioritas Kader Internal hingga Menghadapi Koalisi Besar di Solo

17 jam lalu

PDIP Menjelang Pilkada 2024: Prioritas Kader Internal hingga Menghadapi Koalisi Besar di Solo

Juru bicara PDIP Cyril Raoul Hakim mengatakan, partainya tetap memprioritaskan kader internal untuk Pilkada Jawa Tengah

Baca Selengkapnya