DPR Tak Sepakat Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke ONH Plus

Senin, 1 Juli 2024 23:58 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzili saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/2023 M dan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyoroti kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji reguler menjadi kuota haji khusus atau ONH Plus. Menurut Ace, keputusan itu tak sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diselenggarakan sebelumnya.

Ace menjelaskan dalam kesepakatan tersebut, kuota haji normal seharusnya sebesar 221 ribu bersama dengan kuota tambahan sebanyak 20 ribu. Jumlah itu berdasarkan hasil dari lobi Presiden Joko Widodo ke pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.

"Disepakati bahwa hal tersebut mengikuti sesuai dengan Undang-Undang Haji, di mana kuota diberikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus," kata Ace di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.

Namun, pada Februari 2024, Komisi VIII justru mendapat laporan baru dari Kemenag. Kebijakan itu menyatakan bahwa kuota tambahan haji reguler sebanyak 20 ribu akan dibagi menjadi dua. "10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu dipergunakan untuk haji khusus atau ONH Plus," kata Ace.

Padahal, kata Ace, tambahan kuota haji tahun ini merupakan hasil dari upaya diplomasi Presiden Jokowi. Tujuannya untuk mengurangi antrian jamaah haji reguler yang saat ini mencapai waktu tunggu hingga 40 tahun. "Maka ketika kebijakan pembagian kuota 50 persen banding 50 persen, tentu ini mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut," tutur Ace.

Advertising
Advertising

Politisi Fraksi Partai Golkar itu berharap Kemenag dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota, yakni mengurangi waktu tunggu bagi jemaah haji reguler dan mengedepankan keadilan dalam distribusi kuota haji.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. "Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," ujarnya.

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 orang. Jumlah ini terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. "Kami tidak menyalahgunakan dan Insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," kata Yaqut.


Pilihan Editor:
32 Kloter Pemulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Kemenag Minta Garuda Perbaiki Layanan

Berita terkait

MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

56 menit lalu

MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

MKD DPR RI telah memeriksa dua orang Anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi online.

Baca Selengkapnya

Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

17 jam lalu

Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

DKPP putuskan berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Siapa saja Ketua KPU sejak 1999?

Baca Selengkapnya

Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

17 jam lalu

Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

KPU mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keppres dan proses di DPR

Baca Selengkapnya

Banggar DPR dan Pemerintah Revisi Defisit Anggaran Prabowo-Gibran Jadi 2,29-2,82 Persen PDB

22 jam lalu

Banggar DPR dan Pemerintah Revisi Defisit Anggaran Prabowo-Gibran Jadi 2,29-2,82 Persen PDB

Banggar DPR RI dan pemerintah merevisi defisit anggaran 2025 menjadi 2,29 sampai 2,82 persen dari PDB.

Baca Selengkapnya

Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo Usai PDNS Diretas Menuai Beragam Respons

1 hari lalu

Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo Usai PDNS Diretas Menuai Beragam Respons

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani mengundurkan diri buntut peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Selengkapnya

DPR Minta Tambahan Anggaran Rp 589,9 Triliun, Sri Mulyani: Akan Kami Kaji

1 hari lalu

DPR Minta Tambahan Anggaran Rp 589,9 Triliun, Sri Mulyani: Akan Kami Kaji

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta tambahan anggaran Rp 589,9 triliun. Ini tanggapan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Retno Marsudi Temui 150 Anak PMI Hingga Arab Saudi Bahas Haji 2025

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Retno Marsudi Temui 150 Anak PMI Hingga Arab Saudi Bahas Haji 2025

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 4 Juli 2024 diawali oleh kabar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendatangi Sanggar Bimbingan di Semenanjung Malaysia

Baca Selengkapnya

Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

1 hari lalu

Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

Guspardi Gaus, menilai pemberhentian Ketua KPU tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership Digelar di Jakarta

1 hari lalu

Pertemuan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership Digelar di Jakarta

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan parlemen-parlemen negara kawasan Pasifik dalam forum Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang kedua.

Baca Selengkapnya

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

1 hari lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya