Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

Senin, 1 Juli 2024 21:26 WIB

Ketua Bawaslu Rahmat (paling kanan) Bagja saat memimpin Apel Hut ke-16 Bawaslu, di Lapangan Bawaslu, Jakarta, Selasa, 16 April 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan agar HUT ke-16 Bawaslu menjadi refleksi bagi seluruh jajaran di Bawaslu baik di pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota terus meningkatkan kinerja, ia meminta tidak puas atas kinerja selama ini, tapi harus bisa memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mendorong Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengakomodasi calon jalur perseorangan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal pencalonan batas usia kepala daerah. Dia menilai langkah itu penting demi meminimalisir potensi permasalahan baru pada masa depan.

"Untuk menghindari permasalahan muncul di Mahkamah Konstitusi (MK), kami harapkan (calon jalur perseorangan) dihitung betul oleh KPU," kata Bagja saat ditemui di Grand Cemara Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 1 Juli 2024.

Bagja menyampaikan jika putusan MA itu hanya diberlakukan untuk calon dari jalur partai politik, maka berpotensi melanggar asas persamaan untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Lebih lanjut, Bagja mengaku bahwa Bawaslu belum mempunyai formula yang tepat agar putusan MA itu mengakomodasi calon jalur perseorangan selain calon jalur partai politik. Dia menyebut akan berkomunikasi dengan KPK untuk membahas calon jalur perorangan ini.

"Kami sampaikan usulan kami agar KPU memperhitungkan teman-teman peserta dari nonpartai politik atau calon perseorangan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengikuti putusan MA perihal syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Putusan MA itu menyebut syarat usia calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus genap berusia 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025. "Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Juni 2024.

Hasyim mengatakan, penentuan jadwal pelantikan itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Hal lain yang jadi pertimbangan KPU yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa akhir jabatan kepala daerah sampai 2024.

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.

"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim. Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden.

HENDRIK YAPUTRA

Pilihan editor: Perindo Masih Timang Ajakan PKS untuk Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Berita terkait

Puan Ungkap Alasan Masa Kerja Pengurus DPP PDIP Diperpanjang hingga 2025

12 jam lalu

Puan Ungkap Alasan Masa Kerja Pengurus DPP PDIP Diperpanjang hingga 2025

Puan berujar penambahan personel baru dan perpanjangan masa jabatan pengurus DPP PDIP itu dilakukan berdasarkan hak prerogatif Megawati sebagai ketua umum.

Baca Selengkapnya

Soal Maju di Pilgub DKI atau Jawa Tengah, Kaesang: Lihat Nanti Agustus

12 jam lalu

Soal Maju di Pilgub DKI atau Jawa Tengah, Kaesang: Lihat Nanti Agustus

Kaesang masih belum mau buka suara apakah dirinya bakal mengikuti Pilkada di Jakarta atau Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Diajak dalam Koalisi Besar di Pilkada Solo, FX Hadi Rudyatmo: Kami Tak Gentar

13 jam lalu

PDIP Tak Diajak dalam Koalisi Besar di Pilkada Solo, FX Hadi Rudyatmo: Kami Tak Gentar

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menegaskan tak gentar menghadapi rencana sejumlah partai yang akan membentuk koalisi besar di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

14 jam lalu

Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

DKPP putuskan berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Siapa saja Ketua KPU sejak 1999?

Baca Selengkapnya

Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

14 jam lalu

Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

KPU mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keppres dan proses di DPR

Baca Selengkapnya

Alasan KPU Tak Ingin Minta Maaf Atas Tindak Asusila Hasyim Asy'ari

16 jam lalu

Alasan KPU Tak Ingin Minta Maaf Atas Tindak Asusila Hasyim Asy'ari

Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan alasan pihaknya tak ingin meminta maaf atas tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat menjabat ketua.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Hal Ini Muncul Usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

18 jam lalu

Sejumlah Hal Ini Muncul Usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP sepertinya tidak tuntas menyelesaikan persoalan. Sejumlah hal ini muncul. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kaesang Siap Maju Pilkada 2024 Jika Diusung, Berikut Respons Jokowi dan Berbagai Partai Politik

18 jam lalu

Kaesang Siap Maju Pilkada 2024 Jika Diusung, Berikut Respons Jokowi dan Berbagai Partai Politik

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyatakan siap jika didukung sejumlah partai pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Megawati Soekarnoputri Soal Kasus Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

21 jam lalu

Respons Megawati Soekarnoputri Soal Kasus Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Apa kata Megawati atas kasus Hasyim?

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari

22 jam lalu

KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari

Pembentukan pedoman penanganan kekerasan seksual dianggap penting untuk mencegah kasus pelecahan seperti yang dilakukan Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya