Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Imam Hamdi
Senin, 1 Juli 2024 21:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mendorong Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengakomodasi calon jalur perseorangan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal pencalonan batas usia kepala daerah. Dia menilai langkah itu penting demi meminimalisir potensi permasalahan baru pada masa depan.
"Untuk menghindari permasalahan muncul di Mahkamah Konstitusi (MK), kami harapkan (calon jalur perseorangan) dihitung betul oleh KPU," kata Bagja saat ditemui di Grand Cemara Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 1 Juli 2024.
Bagja menyampaikan jika putusan MA itu hanya diberlakukan untuk calon dari jalur partai politik, maka berpotensi melanggar asas persamaan untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Lebih lanjut, Bagja mengaku bahwa Bawaslu belum mempunyai formula yang tepat agar putusan MA itu mengakomodasi calon jalur perseorangan selain calon jalur partai politik. Dia menyebut akan berkomunikasi dengan KPK untuk membahas calon jalur perorangan ini.
"Kami sampaikan usulan kami agar KPU memperhitungkan teman-teman peserta dari nonpartai politik atau calon perseorangan," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengikuti putusan MA perihal syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Putusan MA itu menyebut syarat usia calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus genap berusia 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025. "Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Juni 2024.
Hasyim mengatakan, penentuan jadwal pelantikan itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Hal lain yang jadi pertimbangan KPU yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa akhir jabatan kepala daerah sampai 2024.
Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.
"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim. Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden.
HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Perindo Masih Timang Ajakan PKS untuk Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta