Cara PPDB 2024 Menetapkan Wilayah Zonasi di Daerah

Editor

Amirullah

Senin, 1 Juli 2024 08:35 WIB

Seratusan emak-emak relawan DKR Kota Depok berunjuk rasa PPDB di SMAN 4 Depok di Jalan Jeruk Raya, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Selasa, 25 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 jalur zonasi menimbulkan sejumlah kegaduhan. Salah satunya, ketentuan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang membuat orang tua kebingungan.

Di depok, misalnya, salah satu orang tua merasa kecewa lantaran anaknya tak lolos PPDB 2024 jalur zonasi di SMAN 4 Kota Depok. Padahal, wali murid tersebut mengklaim jarak rumahnya dengan sekolah hanya sekitar 120 meter. Pengukuran itu bahkan dia buktikan sendiri secara manual.

Humas SMAN 4 Depok Susanto mengatakan bisa jadi wali murid tersebut hanya mengaku-ngaku jika jarak rumahnya dekat, tapi pada keterangan Kartu Keluarga alamatnya tidak di situ. Adapun jarak terdekat dari jalur zonasi sekitar 100 meteran hingga jarak terjauh 581 meter.

Lalu, bagaimana aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan?

Aturan Jalur Zonasi PPDB 2024 Harus Disesuaikan Pemerintah Pusat

Advertising
Advertising

Melansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis sesuai kewenangannya. Namun, regulasi itu harus mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (SK Sesjen) Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.

Artinya, peraturan zonasi di setiap wilayah bisa jadi berbeda tergantung kondisi daerahnya. “Fungsi pemerintah pusat tidak bisa menyeragamkan pengelolaan PPDB ini,” dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Kemendikbudristek tak menampik bahwa dalam evaluasi pelaksanaannya, PPDB di daerah mengalami kesulitan melakukan pemetaan dari jumlah usia anak yang mengikuti PPDB dengan jumlah daya tampung yang tersedia.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 13, daya tampung jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Selanjutnya, SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Metode Penetapan Wilayah Zonasi oleh Pemerintah Daerah

Penetapan wilayah zonasi di daerah secara rinci dijelaskan dalam SK Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023. Untuk menetapkan wilayah zonasi, pemerintah daerah harus memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah atau lulusan tingkat sebelumnya, dan akses ke sekolah. Pemerintah daerah dapat menggunakan berbagai metode:

- Pendekatan Radius Sekolah: Menggunakan radius dalam jarak tertentu, di mana sekolah sebagai pusat wilayah zonasi. Akibatnya, radius wilayah sekolah yang satu, bisa berbeda dengan sekolah lainnya.

- Pendekatan Wilayah Administrasi: menentukan sejumlah wilayah administrasi terkecil tertentu lebih dulu.

- Metode lainnya: Menetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT di mana sekolah berada sebagai satu wilayah zonasi.

Petunjuk Teknis PPDB 2024/2025 Kota Depok

Mengambil contoh kasus di Kota Depok, seleksi PPDB asal satuan pendidikan dalam kota berdasarkan zonasi, harus sesuai dengan Kartu Keluarga dan usia calon peserta didik dari tertinggi ke terendah, sampai terpenuhinya daya tampung. Calon peserta didik dapat memilih satu sekolah pilihan.

Jika kelurahannya sama dengan sekolah yang dipilih saat pendaftaran, maka memperoleh skor 300. Jika kelurahannya berbeda dengan sekolah, tetapi dalam satu kecamatan maka mendapat skor 100. Namun, jika kelurahan dan kecamatannya berbeda dengan sekolah calon peserta didik hanya mendapat skor 10.

Penentuan skor zonasi ini berdasarkan titik jarak atau koordinat dan skor zonasi kecamatan terdekat yang berada di wilayah kota Depok. Apabila ditemukan skor zonasi yang sama, atau jumlah calon pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan usia dan domisili calon peserta didik.

AISYAH | RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP

Berita terkait

25 Penerima KJP Bingung Gagal Seleksi PPDB, Lalu Bagaimana Syarat Jalur Afirmasi?

2 jam lalu

25 Penerima KJP Bingung Gagal Seleksi PPDB, Lalu Bagaimana Syarat Jalur Afirmasi?

Sebanyak 25 orang calon peserta didik yang merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP gagal lulus seleksi PPDB.

Baca Selengkapnya

LBH APIK Minta Undip dan Mendikbudristek Pecat Hasyim Asy'ari sebagai Dosen

3 jam lalu

LBH APIK Minta Undip dan Mendikbudristek Pecat Hasyim Asy'ari sebagai Dosen

Hasyim Asy'ari masih tercatat sebagai PNS/dosen hukum tata negara di Undip.

Baca Selengkapnya

Dukung Usul Pembentukan Satgas PPDB, Wapres Ma'ruf Amin: Supaya Pengawasan Lebih Ketat

14 jam lalu

Dukung Usul Pembentukan Satgas PPDB, Wapres Ma'ruf Amin: Supaya Pengawasan Lebih Ketat

Ma'ruf Amin berharap pembentukan Satgas PPDB dapat membuat proses penerimaan siswa baru dapat lebih tertib dan kecurangan dapat ditiadakan.

Baca Selengkapnya

KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

19 jam lalu

KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

KIKA mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk menginvestigasi pencopotan Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair

Baca Selengkapnya

Cara Cek Hasil PPDB 2024 Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim

20 jam lalu

Cara Cek Hasil PPDB 2024 Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim

Calon peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia dapat melihat hasil seleksi mereka melalui situs PPDB masing-masing provinsi.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

1 hari lalu

Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

Muhadjir Effendy baru-baru ikut rapat bersama. Di sana ia membahas dan menanggapi berbagai polemik keuangan perguruan tinggi

Baca Selengkapnya

Hasil PPDB Jabar Tahap II Jenjang SMA Diumumkan 5 Juli

1 hari lalu

Hasil PPDB Jabar Tahap II Jenjang SMA Diumumkan 5 Juli

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa memantau secara 'online' baik di laman PPDB Dinas Pendidikan Jabar maupun aplikasi Sapawarga.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak Kembali Geruduk SMAN 4 Depok, Ancam Dirikan Tenda

1 hari lalu

Puluhan Emak-emak Kembali Geruduk SMAN 4 Depok, Ancam Dirikan Tenda

Orang tua calon siswa dan puluhan relawan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok kembali menggeruduk SMAN 4 Depok.

Baca Selengkapnya

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 untuk SMP, SMA, dan SMK

1 hari lalu

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 untuk SMP, SMA, dan SMK

Cara lapor diri untuk calon siswa yang diterima di SMP, SMA, atau SMK negeri melalui PPDB Jakarta 2024

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy Sebut Pelaku Kecurangan PPDB Akan Diberi Sanksi Lewat Satgas

2 hari lalu

Muhadjir Effendy Sebut Pelaku Kecurangan PPDB Akan Diberi Sanksi Lewat Satgas

Muhadjir mengatakan sudah mengusulkan pembentukan satgas tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya