Cara PPDB 2024 Menetapkan Wilayah Zonasi di Daerah
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Amirullah
Senin, 1 Juli 2024 08:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 jalur zonasi menimbulkan sejumlah kegaduhan. Salah satunya, ketentuan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang membuat orang tua kebingungan.
Di depok, misalnya, salah satu orang tua merasa kecewa lantaran anaknya tak lolos PPDB 2024 jalur zonasi di SMAN 4 Kota Depok. Padahal, wali murid tersebut mengklaim jarak rumahnya dengan sekolah hanya sekitar 120 meter. Pengukuran itu bahkan dia buktikan sendiri secara manual.
Humas SMAN 4 Depok Susanto mengatakan bisa jadi wali murid tersebut hanya mengaku-ngaku jika jarak rumahnya dekat, tapi pada keterangan Kartu Keluarga alamatnya tidak di situ. Adapun jarak terdekat dari jalur zonasi sekitar 100 meteran hingga jarak terjauh 581 meter.
Lalu, bagaimana aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan?
Aturan Jalur Zonasi PPDB 2024 Harus Disesuaikan Pemerintah Pusat
Melansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis sesuai kewenangannya. Namun, regulasi itu harus mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (SK Sesjen) Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
Artinya, peraturan zonasi di setiap wilayah bisa jadi berbeda tergantung kondisi daerahnya. “Fungsi pemerintah pusat tidak bisa menyeragamkan pengelolaan PPDB ini,” dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Kemendikbudristek tak menampik bahwa dalam evaluasi pelaksanaannya, PPDB di daerah mengalami kesulitan melakukan pemetaan dari jumlah usia anak yang mengikuti PPDB dengan jumlah daya tampung yang tersedia.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 13, daya tampung jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Selanjutnya, SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Metode Penetapan Wilayah Zonasi oleh Pemerintah Daerah
Penetapan wilayah zonasi di daerah secara rinci dijelaskan dalam SK Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023. Untuk menetapkan wilayah zonasi, pemerintah daerah harus memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah atau lulusan tingkat sebelumnya, dan akses ke sekolah. Pemerintah daerah dapat menggunakan berbagai metode:
- Pendekatan Radius Sekolah: Menggunakan radius dalam jarak tertentu, di mana sekolah sebagai pusat wilayah zonasi. Akibatnya, radius wilayah sekolah yang satu, bisa berbeda dengan sekolah lainnya.
- Pendekatan Wilayah Administrasi: menentukan sejumlah wilayah administrasi terkecil tertentu lebih dulu.
- Metode lainnya: Menetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT di mana sekolah berada sebagai satu wilayah zonasi.
Petunjuk Teknis PPDB 2024/2025 Kota Depok
Mengambil contoh kasus di Kota Depok, seleksi PPDB asal satuan pendidikan dalam kota berdasarkan zonasi, harus sesuai dengan Kartu Keluarga dan usia calon peserta didik dari tertinggi ke terendah, sampai terpenuhinya daya tampung. Calon peserta didik dapat memilih satu sekolah pilihan.
Jika kelurahannya sama dengan sekolah yang dipilih saat pendaftaran, maka memperoleh skor 300. Jika kelurahannya berbeda dengan sekolah, tetapi dalam satu kecamatan maka mendapat skor 100. Namun, jika kelurahan dan kecamatannya berbeda dengan sekolah calon peserta didik hanya mendapat skor 10.
Penentuan skor zonasi ini berdasarkan titik jarak atau koordinat dan skor zonasi kecamatan terdekat yang berada di wilayah kota Depok. Apabila ditemukan skor zonasi yang sama, atau jumlah calon pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan usia dan domisili calon peserta didik.
AISYAH | RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP