ALMI Ragukan Bamsoet Penuhi Angka Kredit Mengajar untuk Syarat Jadi Guru Besar

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Amirullah

Senin, 1 Juli 2024 06:27 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menguji sidang tertutup mahasiswa S3 program doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Siti Yuniarti yang meneliti tentang pengaturan hukum siber salam platform digital marketplace guna pembangunan ekonomi digital Indonesia, secara daring dari Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet saat ini sedang mempersiapkan diri menjadi calon guru besar di Universitas Borobudur. Bambang mengklaim mengikuti semua prosedur untuk bisa mendapatkan jabatan akademik itu.

Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan, angka kredit (KUM) Bambang sudah melebihi syarat mengajukan gelar guru besar. Nilai KUM Bambang sudah hampir mencapai 1.100. Sementara itu, guru besar atau profesor harus memenuhi nilai KUM minimal 850 atau 1.050 poin.

Faisal mengatakan, KUM itu dipenuhi dari masa mengajar Bambang yang sudah 10 tahun. Pencapaian itu juga dipenuhi dari 34 karya ilmiah dan sejumlah artikel ilmiah yang terbit di jurnal bereputasi internasional Scopus.

Menanggapi hal itu, Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Gunadi, mengatakan, guru besar merupakan jabatan fungsional dosen paling tinggi. Syarat untuk menjadi guru besar harus menjalankan pendidikan atau pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tiga indikator tersebut akan digabungkan menjadi angka kredit kumulatif atau nilai KUM.

"Misalnya untuk memenuhi indikator pengajaran, dosen wajib minimal mengajar 12 SKS (Satuan Kredit Semester)," kata Gunadi saat dihubungi, Ahad, 30 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Gunadi meragukan Bambang mencapai KUM sebesar 1.100. Alasannya, Bambang sibuk di dunia politik. Pun bila Bambang banyak menerbitkan artikel ilmiah, belum tentu mencapai angka itu. Sebab, masing-masing indikator memiliki porsi yang harus dipenuhi.

"Mungkin artikel ilmiah bisa banyak, tapi pengajaran tak bisa dipaksa. Paling mentok berapa SKS," kata Gunadi.

Dikutip dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen pada 2019, angka kredit kumulatif harus didistribusikan ke unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama dibagi menjadi tiga penilaian yaitu pendidikan (pengajaran), penelitian, dan pengabdian masyarakat. Sedangkan, unsur penunjang dinilai berdasarkan kegiatan akademik maupun nonakademik dosen seperti keikutsertaan dalam sebuah organisasi.

Khusus guru besar, pengajaran harus memenuhi lebih 35 persen, penelitian lebih dari 45 persen, pengabdian paling sedikit 10 persen, dan unsur penunjang paling sedikit 10 persen. Semua indikator itu kemudian dijumlahkan menjadi nilai KUM.

Untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan, dosen harus memenuhi syarat minimal nilai KUM di setiap jenjang. Adapun jenjang jabatan dosen dari yang terendah yakni asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar.

Asisten ahli minimal nilai KUM harus mencapai 150 poin. Lalu, lektor minimal 200 hingga 300 poin. Lektor kepala minimal 400, 550, atau 700 poin. Sedangkan, guru besar atau profesor minimal 850 atau 1.050 poin.

Melihat indikator itu, Gunadi ragu Bambang bisa memenuhi indikator pengajaran. Apalagi Bambang sempat tak aktif menjadi dosen. Berdasarkan penelusuran Tempo di PD Dikti, Bambang menjadi dosen sejak 2013. Namun, baru aktif kembali pada 2020 sampai 2023. "Rasanya sulit untuk bisa memenuhi KUM sampai 1.100 dalam waktu tiga tahun," kata Gunadi.

Di sisi lain, Gunadi mengatakan, sudah ada aturan baru yang membuat nilai pengajaran Bambang berpotensi berkurang. Sebelumnya, syarat menjadi guru besar memiliki pengalaman kerja sebagai dosen selama paling singkat 10 tahun.

Dalam aturan baru, perhitungan 10 tahun bukan dihitung dari pengangkatan pertama menjadi dosen. Namun, perhitungan dimulai dari pengangkatan pertama mendapatkan jabatan akademik dosen.

Adapun aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen atau PO PAK 2024 yang berlaku pada 15 Mei 2024.

Dikutip dari laman resmi MPR, Bambang menjadi dosen tetap dengan jabatan lektor pada 2023. Nilai KUM Lektor yaitu 200. Untuk mencapai Guru Besar harus mencapai 850 KUM. Dalam perhitungan Gunadi, mendapatkan 650 poin dalam waktu setahun sesuatu yang sulit.

"Lektor baru 2023. Sampai 2024 mungkin 12 atau maksimal 20 poin. Dari 650, engga mungkin dipenuhi hanya 20. Sebanyak apapun Artikel ilmiah, pendidikan tetap tidak bisa dikejar," kata Gunadi.

Bambang Soesatyo sebelumnya mengakui sempat tidak aktif menjadi dosen. Saat kembali aktif, ia mengatakan, membagi waktu antara bekerja di dunia politik dan menjadi dosen. "Menjadi dosen lebih mudah karena bisa lewat zoom," kata Bambang ditemui Tempo di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Senin 17 Juni 2024.

Pilihan Editor: Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP

Berita terkait

Bamsoet Apresiasi Buku Prof Paiman Raharjo

12 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Buku Prof Paiman Raharjo

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memberikan apresiasi tinggi terhadap buku "Pikiran dan Ide Prof. H. Paiman Raharjo."

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Optimalisasi Perdagangan Karbon Indonesia

12 jam lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Perdagangan Karbon Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa tidak ada salahnya Indonesia belajar dari Thailand yang terus melakukan terobosan dalam memaksimalkan potensi pendapatan kredit karbon.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Uji Disertasi Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur

1 hari lalu

Bamsoet Uji Disertasi Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur

Bamsoet menjadi dosen penguji sidang disertasi Ahmad Sahroni yang sedang menempuh jenjang doktor (S3) di Universitas Borobudur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pentingnya PPHN Sebagai Road Map Pembangunan Jangka Panjang

1 hari lalu

Bamsoet Dorong Pentingnya PPHN Sebagai Road Map Pembangunan Jangka Panjang

Jika Indonesia memiliki PPHN, siapapun presidennya, tinggal melanjutkan program pembangunan yang sudah terdapat di dalam PPHN.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi

1 hari lalu

Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi

Pengembalian kerugian negara bisa menjadi solusi jitu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Atlet KONI yang Tampil di PON 2024

2 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Atlet KONI yang Tampil di PON 2024

Anggaran untuk atlet di PON 2024 turun drastis dibanding PON 2021 di Papua.

Baca Selengkapnya

MWA: Rektor Baru Unpad Harus Bisa Capai Pendapatan Rp 3 Triliun

2 hari lalu

MWA: Rektor Baru Unpad Harus Bisa Capai Pendapatan Rp 3 Triliun

MWA Unpad menggunakan tiga prinsip sebagai target yang harus dicapai oleh rektor baru periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Anggota Polri Wajib Laksanakan Tri Brata, Catur Prasetya, dan Kode Etik Profesi Polri

2 hari lalu

Anggota Polri Wajib Laksanakan Tri Brata, Catur Prasetya, dan Kode Etik Profesi Polri

Anggota Polri wajib berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya, serta melaksanakan kode etik profesi Polri. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Harapan Para Tokoh untuk Polri pada HUT Bhayangkara ke-78

3 hari lalu

Harapan Para Tokoh untuk Polri pada HUT Bhayangkara ke-78

Berbagai harapan untuk Polri disampaikan berbagai tokoh pada HUT Bhayangkara ke-78. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Peningkatan Kinerja Polri di HUT Bhayangkara ke-78

3 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Peningkatan Kinerja Polri di HUT Bhayangkara ke-78

Bamsoet mengajak seluruh jajaran Polri untuk menjadikan HUT Bhayangkara ke-78 ini sebagai momentum untuk selalu menjaga marwah, harkat, dan martabat organisasi kepolisian.

Baca Selengkapnya