Cara dan Syarat Membuat Paspor Untuk Anak, Apa Kelengkapannya?

Sabtu, 29 Juni 2024 09:09 WIB

Seorang ibu memangku anaknya saat akan difoto dalam pembuatan Paspor pada festival Imigrasi di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, 21 Januari 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pembuatan paspor untuk bayi dan anak-anak di Indonesia sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa. Berikut adalah panduan lengkap yang dapat Anda ikuti.

Sebelum memulai proses membuat paspor, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Seperti yang dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri, berikut adalah daftar dokumen yang biasanya diperlukan untuk pembuatan paspor anak:

1. Akta Kelahiran Anak: Dokumen ini diperlukan sebagai bukti kelahiran anak. Pastikan Anda membawa akta kelahiran asli dan fotokopinya.

2. Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi.

3. KTP Kedua Orang Tua: Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua juga diperlukan. Bawa KTP asli dan fotokopinya.

4. Surat Pernyataan Orang Tua: Surat pernyataan yang menyatakan izin pembuatan paspor anak harus ditandatangani di atas materai oleh kedua orang tua.

5. Paspor Orang Tua (jika ada): Jika salah satu atau kedua orang tua sudah memiliki paspor, bawa paspor asli dan fotokopinya.

6. Pas Foto Anak: Pas foto berwarna dengan latar belakang putih sesuai ketentuan imigrasi. Ukuran dan jumlah pas foto dapat bervariasi, jadi pastikan Anda memeriksa persyaratan terbaru dari kantor imigrasi.

7. Surat Keterangan Hak Asuh (jika diperlukan): Jika anak hanya tinggal dengan salah satu orang tua, perlu menyertakan surat pernyataan hak asuh atau surat keterangan cerai jika orang tua bercerai.

Proses Pendaftaran Online

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mendaftar secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id.

Advertising
Advertising

1. Kunjungi Situs Resmi Imigrasi: Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan buat akun jika Anda belum memiliki akun.

2. Isi Formulir Permohonan Paspor: Isi formulir permohonan paspor dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

3. Pilih Jadwal Wawancara dan Foto: Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal yang tersedia untuk wawancara dan pengambilan foto.

Setelah mendapatkan jadwal wawancara, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah Anda pilih. Berikut adalah yang perlu Anda lakukan:

1. Bawa Semua Dokumen yang Diperlukan: Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi telah Anda bawa sesuai dengan persyaratan.

2. Lakukan Wawancara dan Pengambilan Foto: Anak akan diambil fotonya dan dilakukan wawancara. Wawancara untuk anak biasanya lebih ringan dan disesuaikan dengan usia anak.

3. Bayar Biaya Pembuatan Paspor: Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis paspor yang diajukan. Biaya pembuatan paspor dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor (biasanya 24 halaman atau 48 halaman).

Setelah proses wawancara dan pengambilan foto selesai, Anda akan diberitahu kapan paspor bisa diambil. Biasanya, paspor dapat diambil beberapa hari setelah wawancara. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Datang Sesuai Jadwal: Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang diberikan untuk mengambil paspor anak.

2. Bawa Bukti Pembayaran: Pastikan Anda membawa bukti pembayaran dan dokumen identitas lainnya yang mungkin diperlukan.

Tips Tambahan

- Pastikan Dokumen dalam Keadaan Baik: Pastikan semua dokumen dalam keadaan baik dan fotokopi jelas.

- Datang Lebih Awal: Datang lebih awal ke kantor imigrasi untuk menghindari antrean panjang.

- Periksa Persyaratan Terbaru: Persyaratan dan prosedur dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda memeriksa informasi terbaru dari situs resmi imigrasi atau kantor imigrasi terdekat.

Pilihan Editor: Membuat Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Ditjen Imigrasi Integrasikan Sistem dengan Dukcapil

Berita terkait

5 Ciri Paspor Rusak, Bisa Bikin Gagal Traveling ke Luar Negeri

16 jam lalu

5 Ciri Paspor Rusak, Bisa Bikin Gagal Traveling ke Luar Negeri

Banyak wisatawan gagal liburan karena paspor rusak. Seperti apakah ciri-ciri paspor rusak?

Baca Selengkapnya

Paspor Rusak, Selebgram dari Aceh Gagal Terbang ke Bangkok

19 jam lalu

Paspor Rusak, Selebgram dari Aceh Gagal Terbang ke Bangkok

Selebram ini dijadwalkan terbang dari Bandara Kualanamu ke Bangkok, lalu tertahan di counter check-in bandara karena paspornya dianggap rusak.

Baca Selengkapnya

Mantan Kepala Mata-mata Dilantik Sebagai PM Belanda, Pernah Pimpin Penyelidikan MH17

20 jam lalu

Mantan Kepala Mata-mata Dilantik Sebagai PM Belanda, Pernah Pimpin Penyelidikan MH17

Mantan kepala mata-mata Dick Schoof menjadi perdana menteri Belanda yang baru pada Selasa 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

6 Dampak Serangan Ransomware ke Server PDNS

1 hari lalu

6 Dampak Serangan Ransomware ke Server PDNS

Dari layanan publik sampai data bocor, apa saja dampak dari diretasnya server PDNs?

Baca Selengkapnya

Kronologi Pusat Data Nasional Jebol hingga Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur dari Jabatannya

2 hari lalu

Kronologi Pusat Data Nasional Jebol hingga Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur dari Jabatannya

Publik dikejutkan dengan peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Ini kronologinya, hingga desakan Menkominfo Budi Arie mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya

Ada 60 Ribu Paspor Telat Terbit saat Pusat Data Nasional Diretas Pekan Lalu

3 hari lalu

Ada 60 Ribu Paspor Telat Terbit saat Pusat Data Nasional Diretas Pekan Lalu

Kantor imigrasi se-Indonesia tetap melayani pemohon paspor seperti biasa saat gangguan Pusat Data Nasional atau PDN terjadi

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

3 hari lalu

Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memastikan layanan perlintasan, visa, izin tinggal, dan paspor telah beroperasi normal pada Jumat, 28 Juni kemarin.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Akan Ubah Desain dan Warna Paspor Tahun Depan untuk Perkuat Keamanan

3 hari lalu

Imigrasi Akan Ubah Desain dan Warna Paspor Tahun Depan untuk Perkuat Keamanan

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berencana mengubah desain dan warna paspor bagi warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Sempat Surati Kominfo Minta Backup Data di Pusat Data Nasional

4 hari lalu

Imigrasi Sempat Surati Kominfo Minta Backup Data di Pusat Data Nasional

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkap pihaknya pernah meminta data mereka di Pusat Data Nasional dicadangkan atau diback up ke Kemenkominfo.

Baca Selengkapnya

Sistem Penerbitan Paspor dan Layanan Imigrasi Kembali Pulih 100 Persen

4 hari lalu

Sistem Penerbitan Paspor dan Layanan Imigrasi Kembali Pulih 100 Persen

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memastikan sistem layanan penerbitan paspor dan layanan keimigrasian pulih setelah beberapa hari terimbas gangguan PDN.

Baca Selengkapnya