Cara Cek Penerima KJMU Tahap I 2024

Reporter

Andika Dwi

Kamis, 27 Juni 2024 13:59 WIB

Ilustrasi KJMU. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I dipastikan cair paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024.

“Iya, mudah-mudahan besok KJMU cair,” kata Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Bagi penerima yang baru terdaftar di tahap pertama pada 2024 harus mengikuti tahapan pembukaan rekening bank, cetak buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM), penyerahan buku tabungan dan kartu debit, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

Dalam keterangan tertulisnya, Budi menyebut pihaknya akan terus mengawal penyaluran dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar tepat sasaran kepada penerima KJMU. Setelah melalui proses verifikasi kelayakan, ditetapkan sebanyak 15.649 orang penerima pada tahap pertama.

Cara Cek Penerima KJMU 2024 Tahap I

Advertising
Advertising


Adapun langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KJMU sebagai berikut:

- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK).

- Pilih tahun dan tahap pencairan.

- Tekan tombol ‘Cek’.

- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan menampilkan data.

Apa itu KJMU?


Melansir laman Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan mempunyai potensi akademik.

Pemberian bantuan ditujukan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, bantuan biaya bertujuan untuk menumbuhkan motivasi bagi mahasiswa untuk meningkatkan prestasi dan berjiwa kompetitif.

Manfaat KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Adapun biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dengan penyaluran ke rekening PTN melalui pendebetan ke rekening mahasiswa berdasarkan surat kuasa pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan.

Biaya pendukung personal bagi penerima KJMU dapat digunakan untuk bantuan biaya hidup yang berupa pembelian buku, transportasi, makanan bergizi, serta perlengkapan atau peralatan dan/atau pendukung personal lainnya. Pencairan biaya pendukung personal KJMU dilakukan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Syarat Daftar KJMU


Sementara itu, ketentuan pendaftaran penerima KJMU terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut rinciannya:

- Persyaratan Umum

- Berdomisili dan mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serta kartu keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta.

- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD).

- Bukan penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau APBD.

Persyaratan Khusus

- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di satuan pendidikan DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.

- Dinyatakan lulus seleksi PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).

- Dinyatakan lulus seleksi PTS dengan akreditasi A dan program studi (prodi) terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) DKI Jakarta tahun berjalan.

- Pengajuan paling lama pada semester dua.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Disdik Jakarta: Dana KJMU Tahap 1 Sudah Cair

Berita terkait

Janjikan Sekolah Gratis, Ridwan Kamil akan Bentuk Tim Detektif Cari Anak Putus Sekolah

24 hari lalu

Janjikan Sekolah Gratis, Ridwan Kamil akan Bentuk Tim Detektif Cari Anak Putus Sekolah

Program sekolah gratis Ridwan Kamil-Suswono memperkuat program yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk 2025.

Baca Selengkapnya

Konsistensi Pj. Gubernur Heru: Keberlangsungan KJP dan KJMU serta Penambahan Anggaran

38 hari lalu

Konsistensi Pj. Gubernur Heru: Keberlangsungan KJP dan KJMU serta Penambahan Anggaran

Pendaftaran KJP dan KJMU Tahap II Tahun 2024 masih berlangsung. Pj. Gubernur Heru tidak pernah berniat menghentikan bantuan untuk siswa. Bahkan ia menambah anggaran sebesar 200 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan DKI Jelaskan 6 Sebab Mahasiswa Tak Bisa Terima KJMU, Tak Ada Soal Air Mineral Galon Bermerek

13 Agustus 2024

Dinas Pendidikan DKI Jelaskan 6 Sebab Mahasiswa Tak Bisa Terima KJMU, Tak Ada Soal Air Mineral Galon Bermerek

Dinas Pendidikan DKI buka suara soal pernyataan seorang mahasiswa yang menyebut tak lolos verifikasi KJMU karena minum air mineral galon bermerek.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswi UNJ Gagal Dapat KJMU Imbas Minum Air Isi Ulang Bermerek

12 Agustus 2024

Cerita Mahasiswi UNJ Gagal Dapat KJMU Imbas Minum Air Isi Ulang Bermerek

Mahasiswi UNJ itu sebelumnya merupakan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

Blusukan di Kampung Elektro, Anies Baswedan Janji Soal KJP Plus, KJMU, hingga Pajak Bumi Bangunan

8 Agustus 2024

Blusukan di Kampung Elektro, Anies Baswedan Janji Soal KJP Plus, KJMU, hingga Pajak Bumi Bangunan

Anies Baswedan blusukan di Kampung Elektro, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia pun mengumbar janji akan mengembalikan kebijakannya yang dulu.

Baca Selengkapnya

Cerita Anak Pensiunan TNI Berpangkat Rendah yang Dibatalkan KJMU-nya

3 Agustus 2024

Cerita Anak Pensiunan TNI Berpangkat Rendah yang Dibatalkan KJMU-nya

Seorang mahasiswa UNJ yang merupakan putra dari pensiunan TNI berkisah tentang pencabutan KJMU miliknya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tegaskan Tak Ada Pemotongan Anggaran untuk KJP Plus dan KJMU

2 Agustus 2024

Heru Budi Tegaskan Tak Ada Pemotongan Anggaran untuk KJP Plus dan KJMU

Disdik DKI menyebut, dana KJP Plus tahap I gelombang kedua tahun 2024 sudah cair ke 73.506 orang. Namun, ada 56.595 orang tidak lolos tahap verifikasi.

Baca Selengkapnya

KJMU 2024 Tahap I: Pencairan hingga Posko Pelayanan

27 Juni 2024

KJMU 2024 Tahap I: Pencairan hingga Posko Pelayanan

Penerima KJMU 2024 tercatat sebanyak 15.649 mahasiswa yang telah melewati proses verifikasi kelayakan

Baca Selengkapnya

Disdik Jakarta: Dana KJMU Tahap 1 Sudah Cair

27 Juni 2024

Disdik Jakarta: Dana KJMU Tahap 1 Sudah Cair

Pencairan KJMU akan dilakukan secara bertahap hari ini.

Baca Selengkapnya

KJMU Cair Hari ini, Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan di 11 Lokasi

27 Juni 2024

KJMU Cair Hari ini, Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan di 11 Lokasi

Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dipastikan akan cair dan terdistribusi kepada penerima paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Selengkapnya