Cara Cek Penerima KJMU Tahap I 2024

Reporter

Andika Dwi

Kamis, 27 Juni 2024 13:59 WIB

Ilustrasi KJMU. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I dipastikan cair paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024.

“Iya, mudah-mudahan besok KJMU cair,” kata Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Bagi penerima yang baru terdaftar di tahap pertama pada 2024 harus mengikuti tahapan pembukaan rekening bank, cetak buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM), penyerahan buku tabungan dan kartu debit, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

Dalam keterangan tertulisnya, Budi menyebut pihaknya akan terus mengawal penyaluran dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar tepat sasaran kepada penerima KJMU. Setelah melalui proses verifikasi kelayakan, ditetapkan sebanyak 15.649 orang penerima pada tahap pertama.

Cara Cek Penerima KJMU 2024 Tahap I

Advertising
Advertising


Adapun langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KJMU sebagai berikut:

- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK).

- Pilih tahun dan tahap pencairan.

- Tekan tombol ‘Cek’.

- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan menampilkan data.

Apa itu KJMU?


Melansir laman Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan mempunyai potensi akademik.

Pemberian bantuan ditujukan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, bantuan biaya bertujuan untuk menumbuhkan motivasi bagi mahasiswa untuk meningkatkan prestasi dan berjiwa kompetitif.

Manfaat KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Adapun biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dengan penyaluran ke rekening PTN melalui pendebetan ke rekening mahasiswa berdasarkan surat kuasa pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan.

Biaya pendukung personal bagi penerima KJMU dapat digunakan untuk bantuan biaya hidup yang berupa pembelian buku, transportasi, makanan bergizi, serta perlengkapan atau peralatan dan/atau pendukung personal lainnya. Pencairan biaya pendukung personal KJMU dilakukan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Syarat Daftar KJMU


Sementara itu, ketentuan pendaftaran penerima KJMU terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut rinciannya:

- Persyaratan Umum

- Berdomisili dan mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serta kartu keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta.

- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD).

- Bukan penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau APBD.

Persyaratan Khusus

- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di satuan pendidikan DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.

- Dinyatakan lulus seleksi PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).

- Dinyatakan lulus seleksi PTS dengan akreditasi A dan program studi (prodi) terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) DKI Jakarta tahun berjalan.

- Pengajuan paling lama pada semester dua.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Disdik Jakarta: Dana KJMU Tahap 1 Sudah Cair

Berita terkait

KJMU 2024 Tahap I: Pencairan hingga Posko Pelayanan

4 hari lalu

KJMU 2024 Tahap I: Pencairan hingga Posko Pelayanan

Penerima KJMU 2024 tercatat sebanyak 15.649 mahasiswa yang telah melewati proses verifikasi kelayakan

Baca Selengkapnya

Disdik Jakarta: Dana KJMU Tahap 1 Sudah Cair

4 hari lalu

Disdik Jakarta: Dana KJMU Tahap 1 Sudah Cair

Pencairan KJMU akan dilakukan secara bertahap hari ini.

Baca Selengkapnya

KJMU Cair Hari ini, Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan di 11 Lokasi

4 hari lalu

KJMU Cair Hari ini, Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan di 11 Lokasi

Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dipastikan akan cair dan terdistribusi kepada penerima paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Dana KJMU Tahap 1 Cair Besok

5 hari lalu

Dana KJMU Tahap 1 Cair Besok

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan dana KJMU sebesar Rp 9 juta bakal cair besok pada Kamis, 26 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

19 Maret 2024

Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

Disdik DKI jakarta telah menyiapkan posko pelayanan untuk program KJMU. Tujuannya, untuk memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

16 Maret 2024

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

15 Maret 2024

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

15 Maret 2024

Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

Pemprov DKI Jakarta, melalui BPKD menyebutkan, anggaran sebesar Rp 171 miliar telah disiapkan untuk KJMU pada tahap I tahun 2024.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

15 Maret 2024

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

15 Maret 2024

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya