PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

Rabu, 26 Juni 2024 12:26 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan agar DPR menambah anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut perputaran dana yang berkaitan dengan Pemilihan Umum atau Pemilu mencapai Rp 80 triliun. Perputaran dana itu berlangsung dalam periode Januari 2023 hingga Mei 2024.

"PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80.117.675.256.064,00," kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Ivan mengatakan, angka itu didapat dari hasil kinerja Collaborative Analysis Team (CAT) untuk mendorong transparansi penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, dia juga menjabarkan, PPATK turut memberikan laporan, analisis, dan informasi kepada sejumlah instansi dan lembaga.

Ivan mengatakan bahwa 35 hasil analisis telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung sementata 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Ivan mengungkap satu hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan kepada Polri; satu informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK); tiga informasi kepada Badan Intelijen Negara (BIN); satu informasi kepada Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI; satu informasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU); dan 39 informasi disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Advertising
Advertising

Berdasarkan laporan itu, Ivan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi III DPR. Pertama, dia mengungkap urgensi evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu. Dia turut meminta adanya sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan itu.

Kedua, Ivan menyampaikan, pentingnya penerapan kewajiban rekening khusus dana kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif. Pasalnya, kata dia, kewajiban itu saat ini hanya diterapkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," ujarnya.

Pilihan editor: Kondisi Air Bersih di IKN Menjelang Agenda Upacara 17 Agustus

Berita terkait

4 Hal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati: Tempat Hingga Waktunya

11 jam lalu

4 Hal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati: Tempat Hingga Waktunya

Rencana pertemuan Prabowo-Megawati mengemuka setelah penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

14 jam lalu

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.

Baca Selengkapnya

Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

1 hari lalu

Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

Kader Tia Rahmania dipecat PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.

Baca Selengkapnya

KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

KPU mengatakan, publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui Sirekap yang disediakan KPU.

Baca Selengkapnya

Fenomena Penggantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Analis Politik: Rugikan Pemilih

5 hari lalu

Fenomena Penggantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Analis Politik: Rugikan Pemilih

Pengamat politik Ujang Komarudin dan Adi Prayitno mengatakan, penggantian caleg terpilih merugikan para memilihnya dan mengingkari amanah mereka.

Baca Selengkapnya

Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

6 hari lalu

Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

Dia mengatakan, KPU sama sekali belum pernah menghubunginya untuk memverifikasi sebelum memutuskan penggantian tersebut.

Baca Selengkapnya

150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

7 hari lalu

150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

PPATK mempertanyakan 150 laporan hasil analisis mereka yang tidak ditindaklanjuti KPK. Nilainya disebut mencapai ribuan triliun

Baca Selengkapnya

Kepala BNN Tanggapi Keterlibatan Anggotanya dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

7 hari lalu

Kepala BNN Tanggapi Keterlibatan Anggotanya dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom bicara soal keterlibatan anggotanya yang diduga melakukan pencucian uang milik bandar narkoba Hendra Sabarudin.

Baca Selengkapnya

Golkar Dapat 102 Kursi di Senayan, Bahlil Incar Lebih Banyak Kursi di Pileg Mendatang

8 hari lalu

Golkar Dapat 102 Kursi di Senayan, Bahlil Incar Lebih Banyak Kursi di Pileg Mendatang

Pada Pemilu 2024, sebanyak 102 kader Golkar lolos ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

8 hari lalu

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Cak Imin digugat oleh dua caleg PKB terpilih yang diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029

Baca Selengkapnya