Menko PMK Imbau Jangan Asal Berikan Nomor Rekening, Bisa Disalahgunakan untuk Judi Online
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Imam Hamdi
Rabu, 26 Juni 2024 07:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat agar tidak asal memberikan nomor rekening kepada orang lain. Peringatan itu ia berikan atas maraknya pemain judi online yang tersebar di seluruh provinsi.
"Untuk masyarakat terutama ibu-ibu dan bapak-bapak, kepada orang yang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani, harus ditolak," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Menurut dia, cara itu biasa digunakan oleh penjudi online untuk menipu. "Nomor rekening dan nama itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau diberikan ke pihak lain," ucapnya.
Muhadjir mengingatkan siapapun yang memfasilitasi judi online bisa dipenjara. Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
"Termasuk tadi itu, kalau memberikan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri," ujarnya.
Sedangkan, Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Muhadjir menyebut satuan tugas (satgas) judi online hingga saat ini sudah menutup 6 ribu rekening. "Dan itu ada uangnya. Nanti kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku diambil oleh negara," kata dia.
Sebagai wakil ketua satgas pemberantasan judi online ya, kementerian PMK berfokus pada rehabilitasi dan pencegahan korban. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan akan mengoptimalkan berbagai peran di masyarakat.
Upaya itu guna memitigasi dan menanganani dampak, sehingga perlu sosialisasi yang diadakan bersama organisasi kemasyarakatan (ormas), Bintara Pembina Desa (babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna di wilayah desa maupun kelurahan.
Pilihan editor: Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor