Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Imam Hamdi
Rabu, 26 Juni 2024 07:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet saat ini sedang mempersiapkan diri menjadi calon guru besar. Ia mengatakan bahwa alasannya gigih mengajukan gelar sebagai guru besar lantaran ingin fokus mengabdi di dunia pendidikan. "Masa di politik terus," ujar Bamsoet kepada Tempo, Selasa, 25 Juni 2024.
Ia menuturkan kariernya sebagai Ketua MPR bakal berakhir pada Oktober mendatang. Anggota DPR RI ini menyatakan tidak akan selamanya menjadi anggota dewan. "Pengabdian penuh sebagai dosen akan sepenuhnya saya lakukan setelah tidak lagi menjadi anggota DPR," ujarnya.
Menurut dia, pengalamannya sebagai anggota dewan, politikus, Ketua Komisi III DPR, hingga Ketua MPR dapat memperkaya materi soal teori pembaharuan hukum dan politik hukum saat mengajar di kelas.
Saat ini Bamsoet mengajar di Universitas Borobudur, Jakarta. Sebagai pengajar di perguruan tinggi, jabatan akademik Bamsoet masih berada di jenjang lektor.
Adapun jabatan akademik dosen dimulai dari jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Dikutip dari laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap untuk pascasarjana di program studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur sejak Juni 2023.
Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan Universitas Borobudur yang akan mengusulkan Bamsoet menjadi guru besar. Pengusulan itu dilakukan dengan mekanisme loncat jabatan.
“Dalam aturan boleh loncat yang penting ada artikel yang masuk dalam jurnal bereputasi Scopus,” kata Faisal ditemui di Widya Chandra III, Jakarta, Senin 17 Juni 2024.
Dikutip dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO PAK) yang dikeluarkan Dirjen Dikti pada 2019, dosen yang ingin mengajukan loncat jabatan dari lektor ke guru besar, harus mempublikasikan sekurang-kurangnya empat artikel ilmiah di jurnal bereputasi internasional.
Syarat lain, dosen minimal harus mengajar selama 10 tahun. Ada juga syarat lain seperti memiliki sertifikasi dosen (serdos), memiliki gelar doktor (S3), menunggu paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar doktor, dan sudah menduduki jabatan lektor selama paling singkat dua tahun.
Faisal mengatakan, Bamsoet sudah memiliki lima artikel ilmiah yang terbit di jurnal bereputasi internasional. Dua di antaranya Jurnal Ketahanan Nasional milik UGM dan Yustisia, Jurnal milik Universitas Sebelas Maret.
Bamsoet juga sudah menghasilkan lebih dari 30 buku. Dia pun sudah memenuhi syarat minimal tiga kali menguji dan membimbing mahasiswa S3 di Universitas Borobudur. Bamsoet disebut juga pernah mendapatkan dana hibah kompetisi. “Bambang juga sudah menjadi dosen sejak 2013,” kata Faisal.
Dengan semua hal itu, Faisal mengatakan, nilai angka kredit (KUM) milik Bamsoet sudah mencapai 1.100 poin. Bamsoet sudah memenuhi syarat mengajukan diri menjadi guru besar. Adapun nilai KUM adalah sistem pengukuran kinerja bagi dosen. Syarat minimal nilai KUM untuk menjadi guru besar yakni 850 poin.
Faisal menambahkan, Bamsoet juga sudah melakukan sejumlah tes akademik seperti Tes dan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Teknik Instruksional (PEKERTI). Tes itu dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi dosen. Bamsoet sat ini masih menunggu hasil tes tersebut.
Namun, Faisal menyadari, Bamsoet belum lama menjadi lektor. Ia baru menjadi dosen tetap di Universitas Borobudur dengan jabatan lektor pada 2023. Sedangkan, syarat pengajuan guru besar minimal 2 tahun menjadi lektor. “Masih kurang sembilan bulan lagi,” kata Faisal.
HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR