Plt Sekjen MPR: Keputusan MKD DPR Terkait Bamsoet tidak Memenuhi Unsur Materiil

Selasa, 25 Juni 2024 18:19 WIB

Plt Sekjen MPR Siti Fauziyah

INFO NASIONAL – Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziyah mengatakan, Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI dan memberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis tidak memenuhi unsur materiil. Hal itu dia sampaikan usai Rapat Pimpinan MPR RI digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR, Rabu 25 Juni 2024.

“Keputusan MKD tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya,” kata Siti Fauziyah.

Dia menuturkan, kapasitas teradu, dalam hal ini Bamsoet, status kedudukannya sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai Juru Bicara MPR. “Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatannya yaitu Silaturahmi Kebangsaan MPR RI pada 5 Juni 2024 dan bertempat di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI.” Selain itu, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 jo Pasal 57 UU MD3, teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas.

Tak hanya tidak memenuhi unsur materiil, Siti Fauziyah juga menyatakan keputusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural. Hal ini dikarenakan proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1, Peraturan DPR No 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan. “Pengambilan Keputusan MKD juga tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 5, peraturan DPR RI No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan.”

Pimpinan MPR, lanjut dia, akan segera melakukan komunikasi dengan Pimpinan DPR. Hal itu menurut dia perlu dilakukan dalam rangka mendudukkan keputusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antar kelembagaan.

Advertising
Advertising

Sementara terkait pelanggaran kode etik yang dinyatakan MKD DPR, Siti Fauziyah mengacu kepada prosedur penegakan kode etik di MPR RI yang secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 jo Pasal 7 keputusan MPR RI No II/MPR/2010 tentang peraturan Kode etik MPR RI. “Jadi, sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan kode etik MPR, bukan dari DPR atau lembaga lainnya.” (*)

Berita terkait

Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

9 jam lalu

Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

Bamsoet menanggapi usulan Sultan B. Najamudin agar para ketua umum parpol tak lagi dilibatkan dalam urusan eksekutif.

Baca Selengkapnya

Tiket Eksklusif Konser Maroon 5 Ludes Terjual di Livin' by Mandiri

10 jam lalu

Tiket Eksklusif Konser Maroon 5 Ludes Terjual di Livin' by Mandiri

Sebanyak 32.055 tiket konser Maroon 5 yang dibeli melaui Livin' by Mandiri ludes terjual tidak lebih dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

Transformasi Digital Kunci Sukses Aset Bank Mandiri Tumbuh 15 Persen hingga Kuartal II 2024

11 jam lalu

Transformasi Digital Kunci Sukses Aset Bank Mandiri Tumbuh 15 Persen hingga Kuartal II 2024

Bank Mandiri sukses tumbuh 15 persenberkat transformasi digital dan inovasi layanan seperti Livin' by Mandiri, mendukung pertumbuhan aset serta kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

13 jam lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

13 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dia mengatakan, jasa dan pengabdian Soeharto besar terhadap bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

13 jam lalu

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

13 jam lalu

Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

Bersama Lab 45, Ketua MPR Bamsoet kembali mengingatkan urgensi pembentukan angkatan siber di tubuh TNI untuk meghadapi ancaman militer di era digital

Baca Selengkapnya

Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

13 jam lalu

Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Sumbawa Kembali Raih Penghargaan di Indonesia Halal Industry Awards

15 jam lalu

Kabupaten Sumbawa Kembali Raih Penghargaan di Indonesia Halal Industry Awards

emerintah Kabupaten Sumbawa meraih juara Best Halal Innovation di Indonesia Halal Industry Awards 2024. Ini adalah prestasi ketiga, berkomitmen terus memberdayakan industri halal.

Baca Selengkapnya

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

15 jam lalu

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.

Baca Selengkapnya