Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 25 Juni 2024 18:20 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung soal batas usia minimal untuk calon kepala daerah pada saat pelantikan, di Pilkada 2024 ini.

Meski demikian, Hasyim mengaku bingung karena dalam putusan itu tak disebutkan tanggal pelantikannya. Menurut dia, Pilkada serentak hanya dilakukan bersamaan saat pencoblosan, sedangkan untuk pelantikan biasanya masing-masing daerah akan berbeda waktunya.

"Maka kami dari pihak KPU memandang ini penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu. Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juni 2024.

Hasyim mengatakan lantaran ada perubahan norma dari MA lembaganya akan tetap mengadopsi norma tersebut. Namun saat ini KPU masih melakukan proses harmonisasi dengan kementerian-kementerian termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk merencanakan kapan tanggal pelantikan ditetapkan.

Saat ditanya kenapa KPU tak menerapkan putusan MA itu pada Pilkada 2029, Hasyim berdalih jika putusan itu bisa diterapkan kapan saja asal waktu pelantikannya sudah dipastikan kapan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, meminta tambahan tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, yang tercantum dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya harus 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi 30 tahun setelah pelantikan calon terpilih.

Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung yang menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Putusan ini dianggap memberi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024. Seperti diketahui, usia Kaesang pada saat pendaftaran belum 30 tahun, namun pada saat pelantikan, usianya sudah mencapai batasan yang ditetapkan MA.

MYESHA FATINA RACHMAN I SULTAN ABDURRAHMAN I DEFARA DHANYA

Berita terkait

Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP

7 jam lalu

Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP

LSI menyebut sebanyak 85 persen responden di Jawa Tengah menyatakan puas terhadap kinerja Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

10 jam lalu

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

11 jam lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.

Baca Selengkapnya

Respons NasDem soal Waketumnya Didukung PAN Maju di Pilkada Sulteng

13 jam lalu

Respons NasDem soal Waketumnya Didukung PAN Maju di Pilkada Sulteng

Meski nantinya elite NasDem itu menang di Pilkada Sulteng, menurut dia, Ahmad Ali akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar NasDem.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

17 jam lalu

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan PPATK ihwal adanya data pemain judi online di sejumlah instansi

Baca Selengkapnya

Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

1 hari lalu

Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

PPP menyebut munculnya baliho bergambar Irjen Ahmad Luthfi bersama Taj Yasin sah-sah saja sebagai wujud relawan yang senang dengan mereka.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

Partisipasi pemilih yang tinggi penting agar legitimasi hasil Pilkada 2024 semakin kuat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Berikan Surat Rekomendasi PAN untuk 8 Cagub di Pilkada 2024, Siapa Saja?

1 hari lalu

Zulhas Berikan Surat Rekomendasi PAN untuk 8 Cagub di Pilkada 2024, Siapa Saja?

Dalam penyerahan surat rekomendasi untuk calon gubernur dari PAN, salah satu yang disorot dan disebut Zulhas ialah di Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

PAN Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Pilkada hingga Pelaksanaan Kongres

1 hari lalu

PAN Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Pilkada hingga Pelaksanaan Kongres

PAN bakal menggelar Rakernas ke-4 pada hari ini, Sabtu, 29 Juni 2024. Agenda ini akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas serta jajaran pengurus DPP, DPW, DPD se-Indonesia,

Baca Selengkapnya

Gerindra Tepis Kabar Jokowi Sodorkan Nama Kaesang untuk Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Gerindra Tepis Kabar Jokowi Sodorkan Nama Kaesang untuk Maju Pilkada 2024

Waketum Gerindra Habiburokhman menepis kabar Presiden Jokowi menyodorkan nama putranya, Kaesang Pangarep untuk maju pilkada 2024

Baca Selengkapnya