Pelaporan Ketua MPR Bambang Soesatyo ke MKD, Apa Fungsi dan Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan?

Selasa, 25 Juni 2024 09:45 WIB

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet. MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota dewan saat memberikan pernyataan publik soal wacana amendemen UUD 1945.

Majelis MKD membacakan putusan tersebut pada Senin, 24 Juni 2024. Sebelum membacakan putusan, Ketua MKD Adang Daradjatun berujar dewan etik DPR itu telah mempertimbangkan keterangan Bamsoet sebagai teradu, keterangan saksi-saksi, serta memeriksa bukti dokumen pengadu.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo dilaporkan oleh mahasiswa Islam Jakarta, Muhammad Azhari ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pernyataannya soal amandemen UUD 1945 pada 7 Juni lalu. Pernyataan Bambang tersebut itu dimuat di beberapa media massa.

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, dilansir dari Antara, berdasarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 juni 2024 sebagaimana dilansir dari Antara.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Maka, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang membacakan butir putusan terakhir.

Sementara itu, Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis 20 Juni 2024.

Sebelumnya, menanggapi laporan Azhari, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai pelapor telah menyebarkan berita bohong atau hoax. Sekaligus melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemikian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen. Padahal, faktanya berbeda sebagaimana dikutip oleh puluhan media cetak, elektronik dan online di hari yang sama.

"Seperti diketahui, statement tersebut dalam kaitan menjawab pertanyaan wartawan saat kami pimpinan MPR usai menerima Ketua MPR ke-11 Bapak Amien Rais. Saya katakan kalau seluruh partai politik setuju sepakat melakukan amandemen UUD NRI 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, MPR RI siap untuk melakukan amandemen. Siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Tugas-Tugas MKD

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga representasi rakyat.

Secara spesifik, tugas dan fungsi MKD diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR. Pada intinya, dalam Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa fungsi dan tugas MKD meliputi:

Pasal 2 ayat (1)

MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Tugas MKD lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu:

1. Melakukan pemantauan guna mencegah pelanggaran anggota dewan terhadap kewajiban dan tata tertib dan kode etik sesuai peraturan;

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;

c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang;

d. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

3. Mengadakan sidang untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh anggota dewan;

4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap terduga anggota dewan;

5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan tersebut;

6. Meminta keterangan dari anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana;

7. Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum;

8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ACHMAD HANIF IMADUDDIN I HAURA HAMIDAH

Pilihan Editor: MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Amandemen UUD 1945

Berita terkait

Bamsoet Dukung Kehadiran Tim Drifting Milik Anak Ahmad Dhani

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Kehadiran Tim Drifting Milik Anak Ahmad Dhani

Tim Seven Speed Motorsport memiliki tiga drifter, yakni Al Ghazali, Umbu Gilberth Kabunang, serta Davin Augusta.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

1 hari lalu

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

DPR memberikan kritik terhadap insiden serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Selengkapnya

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

PAN meminta PPATK memberikan daftar nama Anggota DPR dan DPRD yang terkait judi online kepada seluruh fraksi.

Baca Selengkapnya

Usai Bertemu Jokowi, MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

2 hari lalu

Usai Bertemu Jokowi, MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

Isu amandemen UUD 1945 belakangan ini dilemparkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

2 hari lalu

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

Komisi I DPR berpendapat keamanan siber adalah isu strategis yang berdampak luas terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

2 hari lalu

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

PAN menyatakan tidak sepakat atas pembentukan pansus haji yang diusulkan Tim Pengawas Haji DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

2 hari lalu

Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

MKD memutuskan Bamsoet melanggar kode etik karena pernyataannya soal rencana amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Bambang Soesatyo Temui Jokowi di Istana

2 hari lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo Temui Jokowi di Istana

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pertemuan dengan Jokowi juga akan membahas soal Ulang Tahun Konstitusi

Baca Selengkapnya

Serangan Siber Terus Berulang, DPR: Kecelakaan atau Kebodohan?

2 hari lalu

Serangan Siber Terus Berulang, DPR: Kecelakaan atau Kebodohan?

Usai terjadi serangan siber, BSSN mengungkap hanya dua persen data di PDNS yang di-backup oleh Kemenkominfo.

Baca Selengkapnya

BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

2 hari lalu

BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

BSSN menyebut belum bisa menangkap pelaku atau hacker yang menyerang PDN lantaran baru menemukan indikasi-indikasinya dan masih menunggu hasil forensik.

Baca Selengkapnya