Peretas Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp 131 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 16:28 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, usai konferensi pers terkait serangan siber yang menyasar Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku peretasan Pusat Data Nasional (PDN) meminta uang sebanyak USD 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar dalam kurs Rp 16.399 kepada pemerintah Indonesia. Peretas menyatakan uang itu sebagai tebusan terhadap 210 data yang akan dikembalikan.

"Memang di web itu kami ada jalan ke sana. Biar kami ikuti mereka minta tebusan ada USD 8 juta," kata Direktur Network dan IT Solution Telkom Sigma, Herlan Wijanarko di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2023.

Wakil Menteri Komunikasi, Nezar Patria, mengatakan kemungkinan pelaku berasal dari luar negeri. Nezar belum memastikan apakah pemerintah akan mengikuti permintaan pembayaran USD 8 juta tersebut.

"Belum. Kami lagi konsentrasi untuk mengisolasi data-data yang terdapat," kata dia.

Nezar mengatakan untuk saat ini belum ada ancaman soal penghapusan data. "Ini cuma sejumlah data di-enkripsi. Jadi, kami enggak bisa masuk ke sana," ujarnya.

Advertising
Advertising

Pemerintah menargetkan penyelesaian dan pemulihan PDN Sementara itu dapat dilakukan secepatnya. "Jadi, ini yang diserang adalah kepentingan nasional kita. Jadi, tolong bantuannya," katanya. Ia berharap pembobolan ini tidak menular ke website lainnya.

Virus yang menyerang PDNS ini berupa serangan ransomware LockBit 3.0. Varian itu disebut mirip dengan yang menyerang data pelanggan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei tahun lalu.

Ransomware merupakan istilah yang mencakup jenis-jenis malware tertentu yang menyerang sistem data. Pelaku biasanya meminta sejumlah uang tebusan dan mengancam membobol atau menghapus data di web yang diretasnya.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hensa Siburian mengatakan akan melakukan koordinasi untuk mengamankan data yang menyerang PDNS tersebut. "Saat ini BSSN, Kominfo, Cybercrime Polri dan Telkom Sigma masih terus berproses mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapat," kata dia.

Pusat Data Nasional yang dikelola Kementerian Komunikasi mengalami gangguan sejak 20 Juni lalu. Gangguan itu mengakibatkan layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak berfungsi. Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah mengalami gangguan, sehingga pemerintah daerah memperpanjang waktu pendaftaran.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan gangguan yang terjadi pada sistem imigrasi disebabkan Pusat Data Nasional yang bermasalah. Mereka tidak dapat berbuat banyak karena PDN dikelola oleh Kementerian Komunikasi, bukan di Imigrasi. "Yang bermasalah PDN, Pusat Data Nasional, yang dikelola Kominfo," kata Silmy, Kamis, 20 Juni 2024.

Pilihan Editor : Penyebab Layanan Imigrasi Hingga PPDB Terganggu

Berita terkait

Catatan Legislator Golkar buat Pemerintahan Prabowo Tentang Kementerian Komunikasi

5 hari lalu

Catatan Legislator Golkar buat Pemerintahan Prabowo Tentang Kementerian Komunikasi

Politikus Golkar meminta permasalahan di Kementerian Komunikasi menjadi catatan pemerintahan Prabowo mendatang. Peretasan PDNS dan maraknya judi onlin

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Dark Web dan Cara Mengaksesnya

44 hari lalu

Mengenal Apa Itu Dark Web dan Cara Mengaksesnya

Dark web sering kali dihubungkan dengan aktivitas ilegal. Lalu, apa itu dark web? Bisakah mengakses dark web? Berikut informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online Periode Mei-Juli 2024

49 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online Periode Mei-Juli 2024

Lebih dari 10 situs judi online telah dihentikan dan akan diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya

Pembangunan PSN PDN Kominfo di Batam Ditunda, Begini Respons Pengelola KEK Nongsa Digital Park

50 hari lalu

Pembangunan PSN PDN Kominfo di Batam Ditunda, Begini Respons Pengelola KEK Nongsa Digital Park

Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bakal tertunda hingga tahun 2026.

Baca Selengkapnya

Komunitas Internet Asia Pasifik Bahas Peretasan Pusat Data Nasional di Bali

58 hari lalu

Komunitas Internet Asia Pasifik Bahas Peretasan Pusat Data Nasional di Bali

Komunitas internet Asia Pasifik membahas keamanan siber di Bali, hari ini. Peretasan Pusat Data Nasional ikut dibahas.

Baca Selengkapnya

Sosok Hokky Situngkir, Ilmuwan, Staf Ahli BSSN, dan Kini Jadi Dirjen Aptika Kemenkominfo

20 Juli 2024

Sosok Hokky Situngkir, Ilmuwan, Staf Ahli BSSN, dan Kini Jadi Dirjen Aptika Kemenkominfo

Sosok Hokky Situngkir yang dilantik jadi Dirjen Aptika Kemenkominfo kemarin dikenal sebagai Bapak Kompleksitas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Beri Tugas Pemberantasan Judi Online dan Pemulihan Pusat Data Nasional ke Hokky Situngkir

20 Juli 2024

Budi Arie Beri Tugas Pemberantasan Judi Online dan Pemulihan Pusat Data Nasional ke Hokky Situngkir

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi langsung memberikan tugas kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir sehari setelah dilantik.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Lantik Hokky Situngkir Jadi Dirjen Aptika

20 Juli 2024

Menkominfo Budi Arie Lantik Hokky Situngkir Jadi Dirjen Aptika

Budi Arie Setiadi melantik Hokky Situngkir sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atau Dirjen Aptika yang baru.

Baca Selengkapnya

SAFEnet Ajukan Keberatan Akibat Peretasan Pusat Data Nasional

19 Juli 2024

SAFEnet Ajukan Keberatan Akibat Peretasan Pusat Data Nasional

SAFEnet meminta pertanggungjawaban Kementerian Komunikasi dan BSSN atas peretasan pada Pusat Data Nasional.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

18 Juli 2024

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara

Baca Selengkapnya