Jokowi Luncurkan Layanan Permudah Izin Acara Musik dan Ekonomi Kreatif
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Devy Ernis
Senin, 24 Juni 2024 10:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan layanan untuk mempermudah pemohon dalam mengurus perizinan kegiatan masyarakat. Kepala negara meresmikan layanan digital ini di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 24 Juni 2024.
Layanan digital izin penyelenggaraan event ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PANRB, Polri, dan BUMN.
Instansi terkait mengambil keputusan untuk membuat aplikasi pelayanan perizinan online ini melalui portal one single submission pemerintah. Dengan digitalisasi, Pemerintah mengharapkan izin event nasional bisa keluar 14 hari sebelum acara, sementara event internasional 21 hari sebelum acara.
Terlepas dari itu, Jokowi mengharapkan penyelenggara acara menyiapkan dengan baik event jauh jauh hari sebelumnya. "Harapan saya memberikan kemudahan, motong birokrasi kita, cost lebih murah dan lebih terbuka, transparan," kata Jokowi.
Biasanya masyarakat harus mengajukan permohonan perizinan kegiatan masyarakat ke beberapa pemilik venue, dinas pariwisata dan Polri secara manual. Seringkali pemohon mengalami kendala karena tenggat waktu pembuatan rekomendasi dari venue dan dinas pariwisata yang tidak menentu.
Sehingga, saat mengajukan permohonan izin kepada kepolisian, pemohon melewati batas waktu maksimal pengajuan rekomendasi/surat izin sesuai yang tercantum dalam PP 60 tahun 2017.
Hingga saat ini, aplikasi pelayanan yang dikembangkan dimulai dengan pelayanan perizinan kegiatan konser musik. Pertimbangannya, bahwa promotor/ event organizer konser musik memberikan masukan terbanyak mengenai kendala-kendala yang mereka alami dalam mengurus perizinan, sehingga konser musik menjadi prioritas pertama.
Saat ini sudah ada regulasi yang mengatur perizinan online sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemohon secara online. Peraturan tersebut tercantum PERPOL 7 TAHUN 2023 Tentang teknis perizinan , pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
Tahap permulaan pemohon dapat mengajukan kegiatan event secara online di 7 venue wilayah hukum Polda Metro Jaya antara lain:
a. Seluruh Venue Gelora Bung Karno
b. JIEXPO Kemayoran
c. Jakarta Convention Center (JCC)
d. Beach City International Stadium (BCIS) Ancol
e. Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD
f. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
g. Community Park PIK 2
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat, setidaknya ada sekitar 3.000 acara di Indonesia tahun lalu. Keuntungan yang didapat dari acara itu sekitar Rp162 triliun.
Pilihan Editor:Cegah Gratifikasi PPDB 2024, Irjen Kemendikbud Minta Masyarakat Pantau Bersama