Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

Sabtu, 22 Juni 2024 07:41 WIB

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatra Barat (Sumbar) Irman Gusman mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak pada Jumat kemarin, 21 Juni 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Irman sebagai syarat yang harus dipenuhinya agar dapat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumbar.

Pengumuman statusnya sebagai eks napi koruptor tersebut ditulis dalam bentuk pengumuman di media cetak dengan salah satu bunyinya, yakni "Dengan jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat Sumatra Barat, termasuk pada pemilih dalam PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa saya memang pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PK nomor 97/Pid.Sus/2029."

Dinilai tak terbuka dan jujur

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, pengumuman Irman itu tidak terbuka dan jujur. Sebab, katanya, kata 'jujur' ini harus menyebutkan dengan jelas pidana apa yang pernah menjerat yang bersangkutan.

“Kalau hanya menyebutkan hanya terpidana saja, kan banyak jenis pidana. Tentu harus terbuka dan jujur jika Irman Gusman adalah Eks Koruptor,” kata dia, Jumat, 21 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Advertising
Advertising

Menurut Feri, Irman juga seharusnya menjelaskan secara eksplisit statusnya itu.

“Bahwa dia (Irman Gusman) mantan narapidana korupsi sudah menjalankan kewajibannya sebagaimana putusan,” ujarnya. "Harus terang kepada publik, itu kalau tidak salah putusan MK."

Feri juga menegaskan, jika misalnya pengumuman ini hanya menyebutkan terpidana saja dan Komisi Pemilihan Sumbar (KPU) Sumbar menerimanya, tentu ini akan jadi salah arti.

“Kami masyarakat sipil Sumbar akan menggugat KPU menerima syarat Irman yang hanya menyebutkan terpidana saja,” kata Feri.

Irman sebelumnya mengatakan, akan menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akan laksanakan perintah MK yang meminta saya jujur ke publik jika pernah diputus pengadilan sebagai terpidana," ujar Irman di Padang, Sumbar, pada Kamis, 20 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Namun, Irman mengelak menyebut dirinya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

"Ya kan semua orang sudah tahu, untuk apa saya nyatakan lagi. Saya akan umumkan dan lakukan kok. Saya, kan, sudah bilang dari tadi kok kamu tidak paham juga," ujar Irman. "Saya akan laksanakan itu kok, karena itu perintah dari MK."

<!--more-->

Juru Bicara Irman, Izwaryani sebelumnya juga menjelaskan, dokumen yang akan diserahkan ke KPU adalah dokumen pengumuman berkas mantan terpidana yang sudah terbit di media cetak.

"Kami akan antarkan besok pagi (Jumat, 21 Juni 2024) ke KPU Sumbar file yang sudah terbit itu," kata dia pada Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Izwar, pengantaran berkas ini sesuai dengan amar putusan MK yang menyatakan jika Irman harus secara jujur dan terbuka kepada publik untuk menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Sehingga tidak ada putusan MK itu menyatakan harus terpidana koruptor, hanya terpidana.

"Untuk memenuhi amar putusan MK besok secara media cetak akan terbit besok dan kami tidak ada menutup diri untuk pengumuman tersebut," kata Izwar.

Dia pun menyesalkan framing media yang membenarkan tentang pengumuman ini harus disebutkan terpidana koruptor.

"Tidak juga seperti framing media yang sangat keras menyatakan harus mengumumkan sebagai mantan terpidana korupsi, padahal amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu, sampai di sana saja," kata Izwar.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan bekas narapidana korupsi Irman ihwal namanya yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap atau DCT untuk anggota DPD.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan KPU melakukan PSU caleg DPD Dapil Sumbar.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.

Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti PSU, KPU Sumbar pun meminta Irman jujur soal status dirinya selaku eks narapidana sebelum mengikuti PSU.

Berdasarkan putusan MK, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu dan tanpa melalui kampanye.

Diketahui, Irman merupakan mantan terpidana kasus korupsi impor gula. Dia menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Irman bebas pada September 2019 setelah tiga tahun mendekam di penjara.

Irman mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (pileg) sebagai caleg DPD Sumbar pada 2024. Namun, namanya KPU disebut telah mencoret namanya dalam DCT sebagai anggota DPD Sumbar. Dia pun mengajukan gugatan yang kemudian dikabulkan oleh MK.

Pilihan Editor: Irman Gusman Umumkan Statusnya Sebagai Terpidana untuk Ikut PSU DPD Sumbar

Berita terkait

7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

7 jam lalu

7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

Debat kedua Pilgub Jatim akan berlangsung Ahad 3 November 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

KPU Jawa Timur akan menggelar debat kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu, 3 November 2024

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

9 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Tema, Jadwal, dan Lokasi Debat Terakhir Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Tema, Jadwal, dan Lokasi Debat Terakhir Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat ketiga atau terakhir Pilkada Jakarta. Berikut tema, jadwal, dan lokasi debat.

Baca Selengkapnya

Debat Perdana Pilkada Bali: Cawagub Giri Pertanyakan Data Kunjungan Wisman ke Cagub De Gadjah

1 hari lalu

Debat Perdana Pilkada Bali: Cawagub Giri Pertanyakan Data Kunjungan Wisman ke Cagub De Gadjah

Giri menilai data kunjungan wisman yang disampaikan De Gadjah adalah fatal. Hal ini disampaikan Giri saat debat perdana Pilkada Bali.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

1 hari lalu

Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

Ketua KPU tidak memungkiri penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 menimbulkan sejumlah permasalahan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

1 hari lalu

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

KPU sedang melakukan rekrutmen jajaran KPPS dan menyiapkan logistik untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Debat Terakhir Pilkada Jakarta Angkat Tema soal Tata Kota dan Perubahan Iklim

1 hari lalu

Debat Terakhir Pilkada Jakarta Angkat Tema soal Tata Kota dan Perubahan Iklim

Debat terakhir Pilkada Jakarta akan digelar di Ballroom Hotel Sultan pada 17 November mendatang.

Baca Selengkapnya