Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

Sabtu, 22 Juni 2024 07:41 WIB

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatra Barat (Sumbar) Irman Gusman mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak pada Jumat kemarin, 21 Juni 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Irman sebagai syarat yang harus dipenuhinya agar dapat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumbar.

Pengumuman statusnya sebagai eks napi koruptor tersebut ditulis dalam bentuk pengumuman di media cetak dengan salah satu bunyinya, yakni "Dengan jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat Sumatra Barat, termasuk pada pemilih dalam PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa saya memang pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PK nomor 97/Pid.Sus/2029."

Dinilai tak terbuka dan jujur

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, pengumuman Irman itu tidak terbuka dan jujur. Sebab, katanya, kata 'jujur' ini harus menyebutkan dengan jelas pidana apa yang pernah menjerat yang bersangkutan.

“Kalau hanya menyebutkan hanya terpidana saja, kan banyak jenis pidana. Tentu harus terbuka dan jujur jika Irman Gusman adalah Eks Koruptor,” kata dia, Jumat, 21 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Advertising
Advertising

Menurut Feri, Irman juga seharusnya menjelaskan secara eksplisit statusnya itu.

“Bahwa dia (Irman Gusman) mantan narapidana korupsi sudah menjalankan kewajibannya sebagaimana putusan,” ujarnya. "Harus terang kepada publik, itu kalau tidak salah putusan MK."

Feri juga menegaskan, jika misalnya pengumuman ini hanya menyebutkan terpidana saja dan Komisi Pemilihan Sumbar (KPU) Sumbar menerimanya, tentu ini akan jadi salah arti.

“Kami masyarakat sipil Sumbar akan menggugat KPU menerima syarat Irman yang hanya menyebutkan terpidana saja,” kata Feri.

Irman sebelumnya mengatakan, akan menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akan laksanakan perintah MK yang meminta saya jujur ke publik jika pernah diputus pengadilan sebagai terpidana," ujar Irman di Padang, Sumbar, pada Kamis, 20 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Namun, Irman mengelak menyebut dirinya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

"Ya kan semua orang sudah tahu, untuk apa saya nyatakan lagi. Saya akan umumkan dan lakukan kok. Saya, kan, sudah bilang dari tadi kok kamu tidak paham juga," ujar Irman. "Saya akan laksanakan itu kok, karena itu perintah dari MK."

<!--more-->

Juru Bicara Irman, Izwaryani sebelumnya juga menjelaskan, dokumen yang akan diserahkan ke KPU adalah dokumen pengumuman berkas mantan terpidana yang sudah terbit di media cetak.

"Kami akan antarkan besok pagi (Jumat, 21 Juni 2024) ke KPU Sumbar file yang sudah terbit itu," kata dia pada Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Izwar, pengantaran berkas ini sesuai dengan amar putusan MK yang menyatakan jika Irman harus secara jujur dan terbuka kepada publik untuk menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Sehingga tidak ada putusan MK itu menyatakan harus terpidana koruptor, hanya terpidana.

"Untuk memenuhi amar putusan MK besok secara media cetak akan terbit besok dan kami tidak ada menutup diri untuk pengumuman tersebut," kata Izwar.

Dia pun menyesalkan framing media yang membenarkan tentang pengumuman ini harus disebutkan terpidana koruptor.

"Tidak juga seperti framing media yang sangat keras menyatakan harus mengumumkan sebagai mantan terpidana korupsi, padahal amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu, sampai di sana saja," kata Izwar.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan bekas narapidana korupsi Irman ihwal namanya yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap atau DCT untuk anggota DPD.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan KPU melakukan PSU caleg DPD Dapil Sumbar.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.

Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti PSU, KPU Sumbar pun meminta Irman jujur soal status dirinya selaku eks narapidana sebelum mengikuti PSU.

Berdasarkan putusan MK, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu dan tanpa melalui kampanye.

Diketahui, Irman merupakan mantan terpidana kasus korupsi impor gula. Dia menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Irman bebas pada September 2019 setelah tiga tahun mendekam di penjara.

Irman mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (pileg) sebagai caleg DPD Sumbar pada 2024. Namun, namanya KPU disebut telah mencoret namanya dalam DCT sebagai anggota DPD Sumbar. Dia pun mengajukan gugatan yang kemudian dikabulkan oleh MK.

Pilihan Editor: Irman Gusman Umumkan Statusnya Sebagai Terpidana untuk Ikut PSU DPD Sumbar

Berita terkait

Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

1 hari lalu

Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

Muhammadiyah Sumbar menyatakan rekomendasi untuk Irman Gusman sebenarnya sudah akan diberikan pada Pileg DPD RI lalu.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sumbar Tolak Politik Uang dan Politik Dinasti: Kemenangan 40 Persen dari Transaksional

1 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sumbar Tolak Politik Uang dan Politik Dinasti: Kemenangan 40 Persen dari Transaksional

Koalisi masyarskat sipil Sumbar menggelar diskusi "Sumatra Barat Melawan Politik Uang dan Politik Dinasti". Apa saja

Baca Selengkapnya

Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

2 hari lalu

Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

Juru bicara Partai Gerakan Maju (MFP) berkomentar tentang kondisi demokrasi di Thailand. Ia berpendapat masih ada sisa-sisa rezim militer di negara tersebut.

Baca Selengkapnya

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

2 hari lalu

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

Juru bicara Partai Move Forward (MFP) Thailand memperkirakan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pembubaran partainya akan diumumkan awal bulan depan.

Baca Selengkapnya

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

2 hari lalu

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

Dalam wawancara khusus dengan Tempo, juru bicara Move Forward Party (MFP) memastikan mereka akan terus memperjuangkan demokrasi di Thailand.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

2 hari lalu

Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

Bawaslu mengklaim telah menyampaikan informasi soal PSU DPD Sumbar dalam berbagai kegiatan.

Baca Selengkapnya

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

3 hari lalu

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

3 hari lalu

Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sudah melakukan pengecekan terhadap server KPU. Hasilnya, tak ada peretasan. Tapi dia menyebut bakal lakukan ini.

Baca Selengkapnya

Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

4 hari lalu

Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?

Baca Selengkapnya

Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

4 hari lalu

Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya