KPU Sumbar Ingatkan Batas Akhir Irman Gusman Umunkan Dirinya Eks Koruptor

Reporter

Fachri Hamzah

Editor

Amirullah

Kamis, 20 Juni 2024 12:49 WIB

Warga binaan kasus korupsi Irman Gusman (kedua kanan) mendengarkan ceramah saat melasanakan shalat idulfitri 1440 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 5 Juni 2019. Sebanyak 128 warga binaan dari pidana umum dan pidana khusus mendapatkan remisi idulfitri 1440 Hijriah dengan potongan masa tahanan antara 15 hari sampai dua bulan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengingatkan Irman Gusman untuk memenuhi persyaratan berkas untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan DPD RI dengan tenggat akhir 21 Juni 2024. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.

"Kami menunggu besok Pak Irman Gusman untuk mengantarkan berkasnya kepada KPU Sumbar," kata Ory kepada Tempo melaui sambungan telepon pada Kamis, 20 Juni 2024.

Ory menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI itu jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang. MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.

Menurut Ory, 21 Juni 2024 juga merupakan batas akhir Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.

"Kami menunggu berkas yang mengumunkan Pak Irman sebagai eks terpidana korupsi. Besok kami tunggu. Pengumuman bebas, kami sarankan Pak Irman Gusman mengumumkan jati dirinya lewat media massa," ucap Ory. "Selanjutnya kami akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI," ujarnya.

Advertising
Advertising

Irman Gusman adalah mantan terpidana korupsi impor gula. Dia dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Irman bebas pada September 2019 setelah tiga tahun mendekam dipenjara. Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Irman dan menyunat masa hukumannya dari awalnya 4,5 tahun jadi 3 tahun.

Ory mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni adalah penetapan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik. "Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PSU ini setelah keluar daftar calon dari KPU RI," ucapnya.

Dia melanjutkan, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhoc Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, dan sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.

"Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU," ucapnya.

Pilihan Editor: Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU

Berita terkait

Hasyim Asy'ari Dipecat, Pemerintah Yakin Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal

1 jam lalu

Hasyim Asy'ari Dipecat, Pemerintah Yakin Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Pemerintah memastikan Pilkada 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal meski DKPP baru saja memutuskan memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

PDIP soal Popularitas Kaesang di Jateng: Terkenal Iya, Elektabilitas Harus Cek Lagi

1 jam lalu

PDIP soal Popularitas Kaesang di Jateng: Terkenal Iya, Elektabilitas Harus Cek Lagi

Wasekjen PDIP Utut Adianto mengatakan nama Kaesang memang beken, tapi soal elektabilitasnya di Jawa Tengah perlu diperiksa lagi.

Baca Selengkapnya

Utut Adianto Sebut PDIP Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi

4 jam lalu

Utut Adianto Sebut PDIP Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi

Utut Adianto mengatakan PDIP hingga saat ini masih menjadi partai pendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tepis Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai

5 jam lalu

Jokowi Tepis Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai

Presiden Jokowi kembali menegaskan urusan Pilkada 2024 merupakan kewenangan partai politik. Ia pun menepis soal tawarkan Kaesang ke partai.

Baca Selengkapnya

Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

5 jam lalu

Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

Jokowi belum bisa memastikan kapan pemerintah memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilgub Jakarta

7 jam lalu

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilgub Jakarta

Presiden Jokowi mengklaim soal pilkada dan pencalonan itu urusannya partai politik

Baca Selengkapnya

PAN Ungkap yang Disampaikan Prabowo saat Ceramah di Depan Politikus KIM

8 jam lalu

PAN Ungkap yang Disampaikan Prabowo saat Ceramah di Depan Politikus KIM

Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi mengungkap materi yang disampaikan Prabowo saat memberikan ceramah di depan sejumlah politkus KIM

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

10 jam lalu

KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

KPU merilis aturan batas usia calon gubernur 30 tahun sejak pelantikan. Penetapan jadwal pelantikan hasil Pilkada wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

12 jam lalu

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Totok Hariyono mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan hukum perihal persyaratan calon kepala daerah menjelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Salah satu yang disoroti ialah soal minimal batas usia calon kepala daerah yang mengalami perubahan aturan.

Baca Selengkapnya

Kaesang di Pilkada 2024: Diusung Gerindra Hingga Menjadi Alternatif PAN

12 jam lalu

Kaesang di Pilkada 2024: Diusung Gerindra Hingga Menjadi Alternatif PAN

Eko Patrio dari PAN mengatakan Kaesang menjadi sosok alternatif yang dapat diusung sebagai calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya