3 Langkah Operasi Pemerintah Berantas Judi Online, Larang Top Up Game Online di Minimarket
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Devy Ernis
Rabu, 19 Juni 2024 18:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto memerintahkan satgas untuk melakukan tiga operasi pemberantasan judi online. Dengan operasi itu, pemerintah mengharapkan tren judi online dapat menurun dalam satu pekan ke depan.
Hadi menyampaikan hal ini usai memimpin rapat satgas judi online di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu, 19 Juni 2024. Tiga operasi itu yang pertama adalah satgas meminta Bareskrim menindaklanjuti laporan PPATK mengenai 4-5 ribu rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online dengan proses 30 hari. Jika tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, aset uang dari rekening itu akan diambil oleh negara.
“Pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman, dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” kata Hadi.
Langkah kedua, satgas bakal menindak jual beli rekening di kampung-kampung. Satgas mengungkap ada modus pelaku datang ke kampung mendatangi korban untuk membuka rekening. Setelah rekening itu diproses, pelaku mengumpulkan ke pengepul untuk dijual ke bandar yang digunakan untuk transaksi judi online.
Dan operasi ketiga adalah menutup akses transaksi top up pulsa di minimarket yang diduga terafiliasi dengan judi online. “TNI-Polri segera turun ke lapangan untuk mengatasi masalah jual beli rekening, isi ulang top up untuk game,” kata Hadi.
Adapun perangkat yang akan diterjunkan ke lapangan untuk mengawasi hal itu adalah satuan desa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.
Selain tiga langkah itu, Hadi juga menyampaikan satu upaya pencegahan yang harus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Satgas meminta Menkominfo menutup map akses provider supaya jaringan yang ada di luar negeri tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia. Pemerintah juga meminta ada pengetatan supaya ada langkah untuk mengamankan server-server pemerintah daerah.
Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam keterangan di kantornya pada Jumat, 19 April 2024, mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp 327 triliun sepanjang 2023 kemarin. Jumlah ini berdasarkan dari PPATK.
Satgas Judi Online mencatat pemain judi online di Indonesia sekitar 2,37 juta warga dengan 80 persen dari kalangan menengah ke bawah. Secara rinci pemain judi online yang terdeteksi 2 persen atau 80 ribu adalah usia di bawah 10 tahun, 11 persen atau 440 ribu adalah usia di antara 10-20 tahun, 13 persen atau 520 ribu adalah usia di antara 21-30 persen, 40 persen atau 1.640.000 juta adalah usia di antara 30-50 tahun, dan 34 persen atau 1.350.000 juta adalah usia di atas 50 tahun.
Pilihan Editor: Gerindra Bilang Tawaran Cawagub DKI untuk PKS Tak Resmi: Mungkin dari Perorangan