Wacana Keluarga Korban Judi Online Diberi Bansos Tuai Polemik
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 19 Juni 2024 10:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemberian bantuan sosial atau bansos terhadap keluarga korban judi online yang dilempar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuai polemik. Satu pandangan menilai negara harus hadir dalam memberi perlindungan ekonomi. Sementara perspektif lain, menganggap judi online sudah membuat negara rugi.
“Mereka yang melakukan judi online secara sadar melanggar aturan negara. Mereka tidak bisa disebut korban,” kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, dihubungi pada Selasa, 18 Desember 2024.
Nailul berpendapat keluarga penjudi online tidak masuk kriteria bansos. Sesuai surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, penerima bansos hanya masyarakat yang masuk kategori miskin atau miskin ekstrem.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Asep Suryana, menilai Pemerintah untuk memberi bantuan sosial kepada korban judi online merupakan hal yang lumrah. Secara normatif negara dianggap harus hadir mengintervensi individu yang terdampak judi online.
Dosen program studi ilmu Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Asep Suryana, menjelaskan bansos yang dimaksud oleh Muhadjir ini sebagai bentuk perlindungan ekonomi. Akademisi lulusan Universitas Indonesia ini mengatakan, selain perlindungan ekonomi, pemerintah juga harus aktif merehab korban judi online.
“Judol itu kan ada problem psikososial. Kalau orang kecanduan judi online dia akan berusaha menyenangkan sendiri nggak berpikir panjang,” kata Asep dihubungi pada Selasa, 18 Juni 2024. “Kalau menguras harta sampai jatuh miskin, maka negara harus intervensi supaya keluarga dan anak bisa hidup layak.”
Asep mengatakan seharusnya pemerintah tidak melihat judol hanya sebagai sebuah kerikil ‘masalah sosial’, melainkan persoalan mendasar kehidupan bernegara. Sosiolog UNJ mengingatkan pemerintah juga perlu melakukan langkah yang lebih sistematis dengan penguatan regulasi, selain membuat unit yang sifatnya sementara.
“Kalau ini dibiarkan sekelompok orang menikmati mengkhianati bernegara. Duit naik ke atas, selain merusak sendi-sendi kehidupan,” kata Asep.
Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Muhadjir sebagai Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam struktur tim ad hoc tersebut.
“Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Hidayat Nur Wahid, menuntut adanya pengawasan atas wacana pemerintah soal bansos keluarga judi online termasuk daftar penerima bantuan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hidayat mengatakan pemerintah harus memastikan bansos yang diterima para korban judi online dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Hidayat khawatir bansos itu akan digunakan dalam permainan judi online berikutnya. "Itu tidak boleh terjadi," kata Anggota Komisi VIII DPR ini saat ditemui dalam acara Tebar Kurban di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Selasa, 18 Juni 2024.
DANIEL A. FAJRI, RIANI SANUSI, SAVERO ARISTIA
Pilihan Editor: Cegah Anggotanya Terpapar Judi Online, Polisi di Pelbagai Daerah Lakukan Ini